Friday, 13 December 2013

HASIL PELAKSANAAN OPS ZEBRA CANDI 2013 POLRESTABES SEMARANG

Semarang; Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2013 Sat Lantas Polrestabes Semarang telah melakukan tindakan penilangan terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas sebanyak 9.607 tilang dan melakukan 8.847 teguran. Untuk pelanggaran didominasi oleh pengguna roda 2 / sepeda motor sebanyak 6.784 pelanggar dan roda 4/lebih sebanyak 2.823 pelanggar. Selain melakukan penindakan dengan tilang (represif) Sat Lantas Polrestabes Semarang juga melaksanakan kegiatan preemtif (dikmas lantas) di sekolahan maupun di event2 tertentu  berkerjasama dengan instansi lain. Pelaksanaan Operasi Zebra dimaksudkan untuk persiapan dalam menghadapi hari raya natal dan tahun baru 2014. Selama pelaksanaan operasi zebra tidak ada kejadian yang menonjol. Adapun dokumentasi kegiatan sebagi berikut ;


penindakan terhadap bentor

penyuluhan dalam acara Hari Anti Korupsi 
penindakan pelangaran lalu lintas

Polisi Sahabat Anak
pembagian helm SNI bagi pelajar yang tertib berlalu lintas

Monday, 2 December 2013

OPS ZEBRA CANDI 2013

SEMARANG; Sat Lantas Polrestabes Semarang beserta jajaran melaksanakan operasi terpusat dengan sandi OPS ZEBRA CANDI 2013 yang dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 11 Desember 2013. Pelaksanaan operasi bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya dan untuk cipta kondisi persiapan OPS LILIN CANDI 2013. Berikut adalah dokumentasi pelaksanaan OPS Zebra candi 2013 :
GELAR PASUKAN OPS ZEBRA CANDI 2013

PENINDAKAN PELANGGARAN BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU

PENINDAKAN BENTOR

PENIDAKAN TANPA TNKB

PENYERAHAN BANNER PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS

PENYERAHAN BANNER PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS

PENINDAKAN PELAJAR YANG MENGENDARAI RANMOR TANPA MEMILIKI SIM

GIAT PELOPOR KESELAMATAN  OLEH FKPM 

Thursday, 31 October 2013

PAJAK PROGESIF KENDARAAN BERMOTOR

Semarang; Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengannama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 %   ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.


Pemeriksaan atau razia surat-surat Kendaraan bermotor dan dasar hukumnya

Semarang; Pemeriksaan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 UU No.8 Tahun 1981 Tetang KUHAP).

     Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya), yang meliputi:
  1. Masa berlaku STNK/SIM;
  2. Kesesuaian peruntukan Golongan SIM;
  3. Kesesuaian Identitas dalam SIM dengan Pengemudi;
  4. Keterkaitan kendaraan dan/atau pengemudi dengan suatu tindak pidana kejahatan atau kecelakaan yang sedang dalam penyelidikan, dan
  5. kepentingan lainnya dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
     Petugas perlu membuka dan melihat bagian dalam kendaraan bermotor karena petugas harus melakukan visualisasi dan identifikasi/memeriksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan bermotor dengan STNK dan antara SIM dengan pengemudi (tidak cukup hanya diperlihatkan oleh yang diperiksa). Dasar hukumnya sebagai berikut:
  1. Pasal 5, pasal 6 ayat (1) huruf a, dan pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP);
  2. Pasal 16 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan Jo Pasal 260 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

     Pemeriksaan isi kendaraan bermotor oleh Petugas Polri tentu didukung dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka tugas kepolisian. Dalam hal ini Polisi lalu Lintas melakukan pemeriksaan isi kendaraan bermotor, berarti petugas Polri tersebut sedang melaksanakan:
  1. Tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan kecelakaan lalu lintas yang pelakunya melarikan diri; atau
  2. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lalu lintas atau kejahatan lain yang melibatkan kendaraan bermotor;
  3. pengejaran dan/atau penghadangan, untuk penangkapan dan penindakan pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 260 UU No. 22 Tahun 200
9 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Demikian semoga bermanfaat.


Monday, 21 October 2013

Pelaksanaan Operasi Gabungan Penindakan Parkir Liar di Kota Semarang.

SEMARANG; Semakin banyaknya parkir liar yang ada di kota Semarang menjadi salah satu faktor kemacetan yang terjadi sehingga Sat Lantas Polrestabes Semarang, Sat Sabhara Polrestabes Semarang, Denpom Semarang, Sat Pol Pamong Praja Kota Semarang beserta Dishubkominfo Kota Semarang mengadakan kegiatan operasi gabungan penertiban parkir liar di kota Semarang. Kegiatan penindakan parkir liar dilaksanakan di Jalan Pandanaran (Pusat oleh-oleh), Jalan Agus Salim (Pasar Johar), dan Jalan Pemuda ( Depan Swalayan Sri Ratu ).Adapun hasil dari kegiatan operasi gabungan penindakan penertiban parkir liar sebagai berikut :
a.    Tilang sebanyak 11 lembar terdiri dari 6 (enam ) STNK dan 5 (lima) SIM.
b.    17 (tujuh belas) Juru parkir ikut diamankan.

DOKUMENTASI PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN PELAJAR

Semarang; Banyaknya kejadian laka lantas yang melibatkan pelajar dan anak-anak dibawah umur Sat Lantas Polrestabes Semarang disamping melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif (Dikmas Lantas) juga melaksanakan kegiatan Represif (penindakan). Selama bulan Oktober Sat Lantas Polrestabes Semarang mengadakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor. Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah TIDAK MEMILIKI SIM (Surat Ijin Mengemudi). Sebanyak 1.194 Pelajar sudah dilakukan penilangan dan yang di sita adalah ranmornya, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelajar yang mengendarai ranmor tanpa memiliki SIM. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).







Tuesday, 1 October 2013

HASIL OPERASI BALAP LIAR SAT LANTAS POLRESTABES SEMARANG

SEMARANG- Pada hari minggu pukul 00.00 WIB Sat Lantas Polrestabes Semarang beserta gabungan fungsi kepolisian yang  lain yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Drs. Djihartono melaksanakan Operasi balap liar dan tindakan kriminalitas di Jalan Pahlawan Semarang. Dalam Operasi gabungan tersebut berhasil menilang 214 kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Untuk kedepannya akan terus dilakukan kegiatan tersebut guna menekan angka kriminalitas, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Friday, 27 September 2013

PROSES MUTASI SIM

Semarang, Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.

Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter

Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.

>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:

Sebagai contoh dari Demak ke Semarang.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polres Demak, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polrestabes Semarang dengan menunjukan SIM Demak/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Semarang. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polres Demak, Anda menuju ke Satpas Polrestabes Semarang untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Semoga bermanfaat terima kasih... 

Friday, 20 September 2013

DATA JUMLAH KEJADIAN LAKA LANTAS BULAN AGUSTUS 2013 POLRESTABES SEMARANG

SEMARANG- Berikut adalah data jumlah kejadian laka lantas bulan Agustus 2013 yang terjadi di wilayah hukum Sat Lantas Polrestabes Semarang. Dihimbau untuk masyarakat diwaktu berkendara di jalan raya supaya selalu mementingkan keselamatan dari kecepatan karena sudah banyak korban yang berjatuhan di jalan raya. Selalu  JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN JADIKANLAH KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN
data laka bulan agustus 2013

Wednesday, 18 September 2013

Perbedaan BPKB Lama dan BPKB Baru serta ciri-ciri BKPB asli


      BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Spesifikasi Teknis

Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17 x 12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.

Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.

BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik.
BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.


Gambaran Umum BPKB Baru

BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama. BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.

Berikut perbedaan antara BPKB lama dengan BPKB baru:

BPKB Lama

Tampak Fisik BPKB Lama
Tampak Fisik BPKB Lama

  • Warna Biru Tua
  • 22 halaman
  • Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
  • Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
  • Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik
Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat. 
Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.
Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.
Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.
Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.
Halaman terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.

BPKB BARU

Tampak Fisik BPKB Baru
Tampak Fisik BPKB Baru


  • Warna Coklat Kehijauan
  • 10 halaman.
  • Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
  • Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.
Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.
Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama dicantumkan. 
Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama. 
Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.


Penjelasan perbedaan antara BPKB lama dan yang baru


      Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak SAMSAT setempat. 
      Pada BPKB terbaru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah terobosan terbaru dari SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.
 
Ciri-ciri BPKB asli

BPKB asli memiliki ciri khas sebagai berikut:
  1. Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila baru membeli mobil bekas silahkan langsung cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.
  2. Hologram di dalam BPKB akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.
  3. Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Tuesday, 17 September 2013

10 KETENTUAN DALAM MENGEMUDI













  1. Sempurnakanlah ketrampilan mengemudi di jalanraya dan menggunakan ketrampilan tersebut untuk keluar dari kesulitan.
  2. Mengemudi dengan perhitungan tepat saat mendahului.
  3. Kembangkan penguasaan dan ketahui kemampuan kendaraan anda.
  4. Beri sinyal yang benar pada waktu yang tepat.
  5. Konsentrasi setiap saat untuk menghindari kecelakaan, karena konsentrasi membantu pengamatan.
  6. Pikir dahulu sebelum betindak.
  7. Kendalikan diri atau tidak terburu-buru mendahului.
  8. Membelok dengan aman.
  9. Gunakan kecepatan yang tepat.
  10. Mengetahui peraturan lalu lintas dan sopan santun di jalan.

Tuesday, 3 September 2013

DOKUMENTASI PENANDATANGANAN KOMITMEN PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS & ANTI GENK MOTOR SERTA PEMECAHAN REKOR MURI

Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 di kota Semarang tepatnya di jalan Pemuda depan Balai Kota. Sat Lantas Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Astra Motor menggelar acara bertajuk "PENANDATANGANAN KOMITMEN PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN ANTI GENK MOTOR serta PEMECAHAN REKOR MURI UNTUK "JUMLAH PESERTA SAFETY RIDING TERBANYAK" berlangsung dan berjalan sukses. Dengan peserta yang ikut safety riding sebanyak 1.013 peserta, diikuti 63 Club motor dan 30 Club mobil berlangsung dari pukul 08.00 s.d 22.00 WIB. Untuk acara selain diisi dengan giat safety riding juga diisi dengan lomba test ride, lomba modif , freestye, slalom dan lain-lain.
"TERIMA KASIH BUAT PARA CLUB OTOMOTIF"
"JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN JADIKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN"

Penandatanganan komitmen

Penandatanganan komitmen

PEMECAHAN REKOR MURI

GIAT SAFETY RIDING

Tuesday, 27 August 2013

MENGAPA KITA HARUS MEMBAWA STNK SAAT MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR ????

STNK = Surat Tanda Nomor Kendaraan

STNK adalah bukti bahwa anda adalah pemilik yang sah, atau anda memakai kendaraan tersebut atas seijin dari pemilik yang sah.

Pertanyaan di atas ditujukan bagi mereka yang sering meninggalkan STNK di dalam kendaraannya, dalam aplikasi di lapangan, seringkali kita menemukan pemilik motor sering lupa membawa STNK saat berkendara di jalan raya dan sering juga menyimpan STNK di bawah jok motornya, alasannya takut lupa dibawa yang bisa berakibat ditilang apabila ada razia.
Tujuan Razia, selain menertibkan pengendara yang tidak tertib, mempersempit pelaku kriminalitas, juga menyaring kendaraan yang ilegal, seperti kendaraan curian maupun kendaraan hasil kriminalitas lainnya. 


Tuesday, 30 July 2013

TIPS AMAN MUDIK MENGGUNAKAN MOBIL

Perjalanan mudik lebaran sebenarnya tidaklah berbeda dengan perjalanan antar-kota seperti hari-hari biasa. Yang berbeda, pada perjalanan ini adalah kepadatan lalu-lintas yang luar biasa, keinginan untuk segera sampai di tempat tujuan, dan saat berangkat yang seringkali dipaksakan relatif mendadak tanpa persiapan. Berikut Tipsnya:
Disarankan tidak menggunakan roof rack.

Penempatan muatan di atas kendaraan dapat mengganggu keseimbangan dalam berkendara, terutama bila muatannya berat.

Bawalah barang seperlunya

Dengan kondisi ruangan yang terbatas, janganlah membawa barang yang tidak perlu. Karena dapat mengurangi kenyamanan dan konsentrasi Anda berkendara

Gunakan ban standar

Karena ground clearance mobil kecil yang rendah, disarankan untuk menggunakan ban standar terutama bila menggunakan ban modifikasi. Anda mungkin bisa ke dealer mobil dahulu untuk mengecek & berkonsultasi

Periksa Tekanan Ban

Sesuaikan tekanan ban kendaraan Anda dengan spesifikasi, Jika menggunakan merk dan type tertentu tentunya disesuaikan dengan spesifikasit type kendaraan tersebut

Berhati-hatilah dalam menyalip/mendahului kendaraan di depan Anda

Karena ukuran yang kecil, sebelum menyalip kendaraan di depan bunyikan klakson/nyalakan lampu terlebih dahulu dan perhatikan kondisi lalu lintas sekitar. Misalnya Anda mempunyai mobil yang punya speed bagus, jangan asal memacu kendaraan. Kehati-hatian itu sangat penting

Persiapkan Peralatan Darurat

Jangan lupa membawa tool set, kunci roda, dongkrak, segitiga pengaman dan peralatan lainnya untuk kondisi-kondisi darurat. Jika Anda berhenti di dealer mobil , mungkin bisa berkonsultasi atau sekedar istirahat sejenak.

Persiapkan Obat-obatan

Jangan lupa untuk membawa obat-obatan yang biasa digunakan, terutama apabila melakukan perjalanan bersama anak-anak

Berhentilah apabila lelah/mengantuk

Sebaiknya Anda berhenti sejenak untuk beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk. Praktikkan tips-tips ini, terutama bagi pengemudi. Jangan Lupa Selalu Berdoa… Semoga Anda selamat sampai tujuan

Monday, 29 July 2013

TIPS AMAN MUDIK DENGAN SEPEDA MOTOR

Mudik dengan sepeda motor sebenarnya memiliki risiko yang cukup besar, karena sepeda motor memang tidak dirancang untuk perjalanan jauh. Mudik sebaiknya dengan modal transportasi umum seperti kereta api, bus, kapal laut maupun pesawat. Namun tidak semua orang tertarik menggunakan transportasi umum, banyak dengan mobil maupun motor alasannya pun beragam mulai bisa hemat biaya, waktu yang fleksibel, kehabisan tiket dsb. Ada baiknya sebelum kita melakukan mudik dengan motor kita persiapkan motor dan stamina secara fisik. Sangat penting sekali mudik dengan motor dengan safety riding, berangkat berkelompok, istirahat di tempat posko mudik bila lelah maupun mengantuk, tidak membawa barang melebihi kapasitas. Berikut dibawah ada apa saja yang harus dipersiapkan, sedikit tips aman mudik dengan motor anda:
  1. Hapali Frekuensi Stasiun Pengisian Bahan Bakar: Bahkan sebelum Anda mulai perjalanan, surfing di internet atau bertanya kepada orang yang sering melakukan perjalanan untuk mengetahui frekuensi stasiun bahan bakar. Padahal, sebagian besar Jalan Nasional memiliki stasiun tersebut terletak di sepanjang rute, ada peregangan tertentu yang akan membuat Anda menderita ketika Anda benar-benar perlu bahan bakar.
  2. Periksa Tekanan Udara Ban: Tekanan udara dalam ban memiliki peran penting selama perjalanan jauh. Oleh karenanya pastikan tekanan ban diketahui dengan baik sepanjang perjalanan.
  3. Perhatikan Kapasitas Bagasi: Isi bagasi atau bagasi (apapun) seminimal mungkin. Itu tidak berarti bahwa Anda harus meninggalkan sebagian besar barang-barang penting Anda di rumah. Pastikan bagasi terikat pada rel dengan kuat untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan kendaraan.
  4. Kecepatan Stabil: Cari kecepatan yang yang menurut anda terbaik dan merasa nyaman dengan kecepatan tersebut. Ini akan meningkatkan Anda untuk memiliki kontrol penuh terhadap sepeda Anda.
  5. Pelajari Cara Menambal Ban: Ada banyak kemungkinan ban kuda besi anda tertusuk ketika bepergian. Siapkan bahan untuk penambal dan pelajari cara pemakaiannya. Ini penting jika anda mengalami hal yang tidak diingin tersebut di jalan sepi penduduk.
  6. Pilih kendaraan yang tepat: Adalah sangat penting bahwa Anda naik sepeda yang tepat. Jika Anda akan melakukan perjalanan lebih dari 1000 km, sebaiknya pilih motor dengan mesin sistem pendingin mesin atau punya pendingin oli.
  7. Periksa lampu: Sebelum anda untuk memulai perjalanan, pastikan headlamp atau lampu utama, lampu belakang dan indikator bekerja dengan baik. Tidak berfungsinya satu bahkan 3 dari lampu ini akan menyebabkan kebingungan kepada pengendara lain di jalan dan memungkinkan terancamnya keselamatan.
  8. Perkakas dan Kotak P3K: Pastikan perkakas dan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) ada di bagasi kendaraan sebagai tindakan preventif ketika melintasi di daerah terpencil kecil. Perkakas akan berisi alat-alat penting yang Anda butuhkan pada saat kerusakan kecil. Sama halnya dengan kotak P3K Padahal, ini akan berguna pada saat sebuah kecelakaan di jalan raya yang jauh dari rumah sakit atau klinik.
  9. Istirahat: Dianjurkan untuk berhenti untuk mengistirahatkan tubuh. Berhenti istirahat untuk segelas cukup untuk meregangkan otot. Hal ini penting karena akan menawarkan rasa relaksasi, sehingga menawarkan pengalaman berkendara yang lebih baik.
  10. Keselamatan adalah Prioritas Utama: Poin terakhir adalah tidak dianjurkan melakukan perjalanan jauh, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan selalu mengenakan helm. Jika berboncengan, pastikan boncenger memakainya juga. Selain itu perlengkapan lain seperti sepatu boot, jaket dan sarung tangan untuk melindungi tubuh.
Semoga perjalanan anda aman dan selamat sampai di tempat tujuan

Thursday, 18 July 2013

Hasil Operasi Trek-trekan (balap Liar) Sat Lantas Polrestabes Semarang




Pelaksanaan Operasi TREK TREKAN (balap Liar)  di jalan Pahlawan Semarang pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 pukul 11.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB. Dengan hasil penindakan sebanyak 66 tilang dengan rincian :
1. Ranmor : 55 unit
2. Sim : 5 lembar
3. Stnk : 6 lembar

Saturday, 13 July 2013

TIPS BERKENDARA DI JALAN YANG BASAH

Curah hujan masih akan terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia.  Jalanan yang basah akibat guyuran hujan cenderung lebih licin dan menutupi beberapa jalan yang rusak/berlubang. Jika sebagai pengendara kita  kurang berhati-hati, bukan tidak mungkin Anda akan mengalami slip atau kehilangan kendali karena melibas jalanan rusak yang tergenang air tersebut.
Walaupun tidak mungkin untuk sepenuhnya menghilangkan resiko mengemudi di jalan yang basah, tapi sangatlah mungkin untuk mengurangi faktor-faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan tersebut. Berikut ini adalah beberapa tips aman untuk mengurangi resiko mengemudi di jalanan yang basah:
  1. Pastikan Anda tidak mengemudi pada kecepatan tinggi di jalanan yang basah. Jangan pernah memacu kendaraan terlalu cepat, upayakan untuk selalu berada pada kecepatan yang membuat Anda nyaman. Ketika berkendara pada malam hari, jangan lupa untuk selalu menyalakan lampu depan mobil Anda. Hal tersebut bisa memberikan waktu kepada Anda ketika misalnya, ada mobil di depan Anda yang berhenti secara mendadak atau ada sesuatu di jalanan yang perlu Anda hindari. Jika tidak memungkinkan, hindari untuk mendahului mobil di depan Anda.
  2. Selalu perhatikan kondisi ban mobil Anda. Ban yang kempes atau gundul akan mempengaruhi  penanganan kendaraan Anda. Upayakan untuk selalu memeriksa tekanan udara dalam ban secara berkala untuk memastikan keamanan ketika mengemudi.
  3. Upayakan wiper mobil Anda bekerja secara optimal. Jika tidak bekerja dengan baik, segera perbaiki ke bengkel-bengkel terdekat. Pastikan juga untuk selalu memeriksa kondisi wiper blades mobil Anda. Jika wiper mobil Anda sudah tua dan rapuh, retak, atau rusak dengan cara apapun, maka gantilah dengan yang baru agar mampu melihat kondisi jalan lebih optimal ketika hujan.
  4. Ketika mengikuti kendaraan lain dalam lalu lintas, upayakan untuk selalu berada pada garis jejak ban yang ditinggalkan oleh kendaraan di depan Anda. Dengan begitu Anda akan mendapatkan traksi yang lebih baik. Selain itu, upayakan untuk selalu menjaga jarak (sekitar 8 detik) dengan mobil di depan Anda. Jika mungkin, hindari kendaraan-kendaraan besar seperti truk atau bus, karena biasanya mereka memiliki penanganan kendaraan yang buruk ketika jalanan basah.
  5. Ketika Anda harus melakukan rem, upayakan untuk tidak menghentak pedal rem mobil Anda. Upayakan untuk melakukan rem secara halus dan perlahan hingga mobil betul-betul berhenti. Hal ini dimaksudkan agar Anda bisa terhindar dari slip ketika berkendara.

Thursday, 11 July 2013

Rencana pembangunan SIM corner Sata Lantas Polrestabes Semarang di Simpang Lima Semarang

Desain awal Sim Corner


Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat kota Semarang, Sat Lantas Polrestabes Semarang akan merencanakan Pembangunan Sim Corner Di kawasan Simpang lima Semarang. Sim corner ini akan melayani Perpanjangan Sim A dan Sim C khusus masyarakat Kota Semarang. Lokasi awal rencananya akan berada di samping Pos Polisi Simpang Lima yaitu tempat yang semula di gunakan untuk Truk Perpanjangan  Sim Keliling. Sedangkan untuk truk Perpanjangan Sim Keliling akan bergeser ke daerah Banyumanik Semarang. Demikian sekilas info lantas kami ucapkan terima kasih.



Wednesday, 10 July 2013

CARA MEMBUAT SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
 
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 
Pelayanan SKCK
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
 
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.

Tuesday, 9 July 2013

Kesalahan Dalam Penggunaan Lampu HAZARD (LAMPU DARURAT)

Hazard Lamp (Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berisi:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".






Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.


Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:
  1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
  2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.
  3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.
  4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.
Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang LUMRAH namun SALAH