Semarang; Banyaknya kejadian laka lantas yang melibatkan pelajar dan anak-anak dibawah umur Sat Lantas Polrestabes Semarang disamping melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif (Dikmas Lantas) juga melaksanakan kegiatan Represif (penindakan). Selama bulan Oktober Sat Lantas Polrestabes Semarang mengadakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor. Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah TIDAK MEMILIKI SIM (Surat Ijin Mengemudi). Sebanyak 1.194 Pelajar sudah dilakukan penilangan dan yang di sita adalah ranmornya, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelajar yang mengendarai ranmor tanpa memiliki SIM. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
PAK SYA mau tanya..
ReplyDeletekalau di pelat nomor nggak ada lambang polisinya, di tilang gak pak??
mohon jawabannya pak
ngak
ReplyDelete