Wednesday, 8 May 2013

KETENTUAN PENGGUNAAN LAMPU ROTATOR DAN SIRINE


Pernahkan anda melihat Lampu isyarat dan atau Sirene, Lampu atau Sirene tersebut ada bermacam-macam fungsi dan kegunaannya. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirene. Pengolongan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna : 

  1. Merah
  2. Biru dan
  3. Kuning

Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

 Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

138 comments:

  1. Undang-undang ini sudah berlaku lama pak, tapi kenapa masih saja ada pengendara yang menyalahgunakan...? kenapa tidak ada tindakan sama sekali dari kepolisian (itu yg saya ketahui), terutama pada kendaraan komunitas dan motor besar, khususnya Harley Davidson....?????

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  2. Terima kasih atas infonya
    Kita Sudah berupaya untuk melaksanakan kegiatan preemtif (penyuluhan) maupun Gakkum (penilangan) untuk masalah pelanggaran lalu lintas. Untuk motor yang menggunakan sirine sudah kami upaya kan untuk melakukan penindakan dengan tilang.
    Nanti untuk kedepannya kami akan meningkatkan dalam penindakan dengan tilang sehingga bisa berkurang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya memasang lampu strobo LED dashboard (nyala biru) yg sy tempelkan di kaca dpn mobil bagian dalam. bkn jenis lampu strobo bulat yg biasa dipasang di mobil2 polisi. Apakah jenis lampu strobo LED nyala biru yg saya pasang itu jg jenis lampu strobo yg dilarang utk dipasang di mobil2 pribadi?
      Sy nyalakan kadang2 sj klo lg pengen nyalakan, sy anggap sbg sekedar lampu hias mobil saja.
      Mohon penjelasan.....

      Delete
    2. Tetap sinar nya biru2 apapun bentuknya..

      Delete
    3. Bagaimana cara ajukan perijinan u/sirine,lamp.strobo yang di gunakan untuk escort ambulance (pengawalan,pembuka jalan) bisa di ijinkan mungkin dengan sticker khusus & rompi khusus dari pihak berwajib. Trm.kasih.

      Delete
    4. Pak kan saya orang yg suka nge escort ambulans dan pemadam ya,nah kalo pake sirine dan strobo boleh ?

      Delete
    5. Saya mau bertanya bagai mana cara mengurus ijin sirine dan strobo untuk escorting ambulan/pemadam kebakaran ??
      Lalu apakah boleh memasang toa(sirine) & strobo pada motor saya tampa ijin pihak kepolisian ? Dan hanya dinyalakan saat escortting ambulans,pemadam kebakaran/pengawalan emergency.
      Terimakasih mohon penjelasannya

      Delete
    6. Saya mau bertanya bagai mana cara mengurus ijin sirine dan strobo untuk escorting ambulan/pemadam kebakaran ??
      Lalu apakah boleh memasang toa(sirine) & strobo pada motor saya tampa ijin pihak kepolisian ? Dan hanya dinyalakan saat escortting ambulans,pemadam kebakaran/pengawalan emergency.
      Terimakasih mohon penjelasannya

      Delete
  3. Terima kasih atas infonya pak polantas polrestabes semarang
    jujur saya dan rekan2 dari dari media online yang kebetulan memiliki passion yang sama di otomotif agak eneg dengan perilaku beberapa oknum2 klub/komunitas baik kendaraan roda 2 maupun 4 yang me"legalkan" penggunaan sirine, strobo, toa, rotator (sirbotor). Kampanye kami dalam menyetop penggunaan sirbotor ya cuma dengan menulis beberapa artikel yang intinya nyentil para pelaku agar tidak terus menerus menyerobot hak yang bukan haknya. Tapi yang namanya dunia pasti ada sisi terang dan ada gelapnya. Kampanye kami malah sering dianggap sebagai tindakan melecehkan nama klub/komunitas yang harusnya menjadi panutan dalam berlalulintas.

    konyolnya banyak yang bilang "sirbotor itu boleh kata a b c (pejabat polantas)", "sirbotor itu penting untuk menakut2i para preman saat kami turing apalagi ke hutan2", sirbotor itu penting untuk menyingkirkan kendaraan di depan, karena kami kan berombongan". Mohon konfirmasinya mengenai tanggapan2 menyimpang tersebut

    Mungkin sudah bukan saatnya lagi untuk masih melakukan penyuluhan, langsung tilang saja pasti akan muncul efek jera. terlebih dengan media online seperti ini, efek jeranya akan lebih cepat menyebar.

    terima kasih atas atensinya
    Regards, aluvimoto

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bapak makasih atas saran dan informasinya.
      untuk kampanye yang bapak lakukan kami sangat setuju karena di undang-undang juga sudah jelas dalam penggunaan sirine dan lampu rotator.dan juga sudah ada sanksi hukumnya.

      Delete
    2. Mohon petunjuk bapak. Seandainya kita berjalan dalam rangkaian pengawalan apakah boleh menyalakan lampu strobo warna biru? Apakah diperbolehkan menyalakan lampu strobo warna biru seandainya penumpang didalam mbl kita seorang pejabat / VIP / VVIP walaupun tanpa pengawalan?

      Delete
  4. nah, mumpung pak polisi lagi bahas lampu strobo nih..
    saya mau tanya,
    soal warna lampu memang sudah ada undang-undangnya. untuk mobil patwal pakai warna biru.
    yang jadi permasalahan, apakah ada undang-undang tentang penyalaan lampu strobo tsb?
    sebab saya sering menjumpai mobil patwal yg sedan patroli di kota dengan menyalakan lampu strobonya. kalau siang hari sebenarnya tidak masalah, tapi kalau malam lampu yg berwarna biru itu SANGAT MENYILAUKAN MATA. padahal kalau saya lihat, tidak ada kondisi urgent atau emergency. cuma keliling kota saja.

    mohon tanggapannya.
    terima kasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk undang-undang tidak mengatur penggunaan (kapan dan dimana) lampu rotator.
      Untuk mobil patroli polisi menggunakan/ menyalakan lampu rotator saat melaksanakan kegiatan patroli malam dengan menyalakan lampu rotator bertujuan untuk giat preventif kepolisian yaitu pencegahan akan terjadinya tindakan kriminal.
      contoh : apabila ada seseorang akan berbuat jahat tapi saat ada mobil polisi yang berpatroli dengan menggunakan lampu rotator yang melintas, orang tersebut pasti akan berfikir ulang akan berbuat jahat karena polisi terus melaksanakan patroli. Selain itu kalau ada kejadian pasti masyarakat akan dengan mudah memberikan info ke polisi karena dia tahu kalau ada mobil petroli yang lewat.matursuwun

      Delete
    2. Mohon maaf pak, saya kok berfikir lain mengenai hal ini
      bukannya kalau pelaku kriminal melihat strobo mereka akan menunda aksinya dan mungkin melakukannya ketika mobil patroli pergi
      bukannya tanpa strobo malah pihak kepolisian bisa melihat lebih nyata bukan kepura2an masyarakat ketika melihat strobo

      lagipula tanpa keperluan urgent selama ini ketika bertemu polisi yang menyalakan strobo yang saya rasakan tidak ada manfaat sama sekali, justru menyilakukan dan membahayakan pengguna jalan, sekian.

      Delete
    3. setuju dengan chepixequilibrium, penggunaan lampu strobo/rotator jika tidak ada urgensinya = lebay.
      kalau hanya patroli kenapa harus menyalakan lampu strobo, dilihat dari fisik kendaraan saja semua orang sudah tahu itu adalah kendaraan aparat polisi/tni. terkecuali, polisi ada informasi tindak kriminal atau kecelakaan di suatu tempat, lalu karena urgent harus cepat tiba di TKP polisi menyalakan strobo + sirene itu baru tepat.
      sekarang ini hampir semua kendaraan aparat baik polisi/tni asal lewat dijalan pasti menyalakan strobo, bahkan kendaraan pribadi pun kalau pemiliknya adalah aparat polisi/tni kebanyakan pasang strobo dan selalu dinyalakan. LEBAY

      Delete
  5. wah mantap nih topiknya, sangat di sayangkan masih saja ada pengguna peralatan yang bukan untuk warga sipil ini terlebih lagi mereka dari member-member komunitas roda dua maupun roda empat. seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik dalam mengikuti tata tertib yang ada di jalan raya bukan menjadikan peralatan tersebut sebagai media gagah-gagahan tetspi melanggar. jika memang pihak kepolisian tegas dalam penindakan ini, silakan kunjungi lokasi2 kopdar dari komunitas-komunitas tersebut dan lakukan penindakan secara tegas. bagaimana? masyarakat resah dengan aksi police wannabe itu.

    ReplyDelete
  6. dan pihak kepolisian mesti juga memberikan masukan dan izin bagi club yang memang alat tersebut, apa dan seperti apa yang mesti di laksanakan mengingat pp di atas...

    ReplyDelete
    Replies
    1. ane bole ikut saran ni bang Anom, kalo izin nanti permasalahannya ga selesai2.. begitu anak club on SirBo, bakal ada Pengguna lain nya lagi..

      Delete
    2. Ngga juga kita tinggal tinjukin kta club kita aja nanti pak pol kasih izin bto dari pada club motor ugal ugalan nyingkirin pengahalang didepan

      Delete
  7. trima kasih atas informasi nya pak..

    ReplyDelete
  8. Pak polisi, konvoi tidak menjadikan alasan warga sipil menggunakan lampu strobo dan sirene, karena kita sebagai pengguna jalan juga memiliki hak yg sama. Konvoi komunitas motor / mobil bukanlah hal emergency, dan terpenting adalah mereka bukan anggota polisi yang menjalankan tugas. Mereka harus diberi shock terapi dangan cara razia peralatan seperti sirene dan strobo, jangan lupa ditilang dan lebih baik lg dipenjara.

    Penggunaan sirene atau strobo menunjukkan bahwa mereka arogansi seseorang, dan saya anggap mereka mencoba menyaru menjadi polisi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul bapak.
      sesuai undang2 juga seperti itu.
      Kita juga sudah berupaya untuk membubarkan dan memberikan tidakan hukum bagi club2 motor yang konvoi tanpa adanya pengawalan dari kepolisian.
      matur suwun

      Delete
  9. Nhah ini dia pembahasan yang ane suka.. SIRBO.. Sirine Strobo...
    Mungkin untuk penggunaan SirBo ane rasa udah ga jaman nya kalo di pakai masyarakat umum, club motor, club mobil.. di karenakan dari yang sudah-sudah masyarakat yang mendengar raungan sirine dan strobo dan kilap strobo bakal mengira " ah paling anak club motor / club mobil " sehingga tidak di berikan kesempatan untuk mendahului..
    mungkin untuk aturan SirBo bagi anak2 Club Motor Mobil bisa menjadi pioneer agar pihak kepolisian sidak ke tempat2 biasa anak club kopdar. sekali peringatan, catat plat nomer dan dari club mana.. next time ketika ada razia atau sidak sudah ada tindakan tegas.. pelepasan atribut SirBo. terutama ada komunitas kemitraan dengan kepolisian bidlalin FKPM. saya mengamati masih ada aja yang menggunakan SirBo dengan arogannya mereka meraung2kan Sirine, dan suara knalpot yang jelas sudah ada aturannya juga..

    Bravo Kepolisian Indonesia
    Bravo Satlantas Polrestabes Semarang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sampai saat ini saya kira sudah tidak ada atau jarang komunitas roda 2 atau 4 yg menggunakan sirbo kecuali dikawal patwal. Sekarangbini justru banyak kendaraan roda 4 sipil yg menggunakan sirbo dan dengan arogan meminta prioritas dijalan ketika jalan macet atau di tol saat sangat macet tetapi petugas tidak menindaknya!

      Delete
    2. Sampai saat ini saya kira sudah tidak ada atau jarang komunitas roda 2 atau 4 yg menggunakan sirbo kecuali dikawal patwal. Sekarangbini justru banyak kendaraan roda 4 sipil yg menggunakan sirbo dan dengan arogan meminta prioritas dijalan ketika jalan macet atau di tol saat sangat macet tetapi petugas tidak menindaknya!

      Delete
  10. Dari hasil survey, di daerah saya, Banyak mobil/sepeda motor menggunakan perangkat tersebut dengan anggapan mereka bisa menerobos macet. Kebetulan saat ini Lalin sering padat apalagi di waktu Weekend.
    Akibat dari itulah, sekarang kendaraan-kendaraan penting seperti Ambulan sulit mendapatkan prioritas jalan dikarenakan pengguna jalan sudah banyak yang tidak respon dengan suara sirine itu.
    dalam artian hanya sedikit mereka yang memberikan kesempatan prioritas jalan kepada ambulan tersebut. Khan kasian juga.

    - Saya juga memasang perangkat-perangkat tersebut di kendaraan saya.. tapi itu hanya digunakan saat patroli keliling dengan jajaran 4 dan kamra ( Kamling Udara ) polisi sektor.

    ReplyDelete
  11. selamat malam pak,
    hari ini saya menemukan mobil polisi yang menyalakan lampu strobo pada jalan kecil dan gang kecil yang ramai lancar oleh kendaraan roda dua serta di samping kanan kiri jalan banyak pedagang makanan (warung, pakai gerobak), padahal petugas tersebut saya kira tidak sedang bertugas (saya melihat dari pakaiannya yang ber kaos dan duduk disampingnya wanita (istri mungkin, masih muda). saya masih berada di belakang mobil polisi tersebut bersama motor-motor yang lain, dan banyak yang mengeluh akan mata sakit karena lampu strobo warna biru tersebut. kemudian saya mendahuluinya, setelah sampai di depan gerobak penjualan makanan, mobil tersebut melintas dengan pelan karena macet mengingat gang tersebut kecil, lalu saya memberitahu dengan senyum, "mohon maaf pak mungkin lampu sirenenya bisa dimatikan karena mata pengendara yang lain bisa sakit melihat berada di jalan yang sempit", jawabnya malah nyolot,"apa!apa!emangnya kamu mau apa!" dengan wanita yang duduk disebelahnya nyalakan lampu senter yang diambilnya di dashboard depan. bagaimana menurut bapak? apakah perbuatan itu menganggu kenyamanan publik? kejadian itu ada di jalan tirto utomo tlogomas malang yang ramai akan mahasiswa yang jual beli makanan.
    terima kasih, saya mengharapkan timbal balik dari bapak.

    ReplyDelete
  12. Pak Polisi, kok dijalan masih banyak warga sipil yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine. Terutama klub moge dan mobil. Mereka sering bersikap arogan dan sok jagoan. Gimana nich pak polisi, kok kayaknya mereka kebal hukum. Kok kayaknya mereka lebih berkuasa daripada polisi, kok kayaknya polisi nggak berdaya kalo bertemu mereka ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. siap pak
      makasi atas informasinya dan sarannya.
      untuk penindakan ranmor sipil yang memakai strobo sudah kita laksanakan dan kita tindak dengan tilang. Mungkin itu sisa2 yang masih menggunakan lampu strobo pak.
      matursuwun

      Delete
  13. yang penting.. enggak cari2 kesalahan....

    klu bisa... denda tilang disetor ke bank aja Pak. rawan tindakan korupsi kalau dengan uang cash.

    ReplyDelete
    Replies
    1. SIAP.
      SUDAH ADA BLANGKO BIRU PADA SURAT TILANG UNTUK YANG BERKENAN MEMBAYAR DENDA TILANG DI BANK.
      SUWUN

      Delete
  14. Maaf pak, bagaimana dengan aturan aparat yang menggunakan kendaraan dinas kepolisian yang menyalahgunakan sarana yang diberikan untuk kepentingan pribadi, sebagai contoh seorang aparat kepolisian yang menggunakan mobil dinas tetapi dalam keadaan tidak / selesai bertugas dan hendak menuju kediamannya, dalam perjalanan menggunakan lampu isyarat dan / atau sirene tersebut agar terhindar dari kemacetan?, mohon penjelasannya pak

    ReplyDelete
  15. Saya pengguna sirine dan strobo LED. Perjalanan saya dan anak istri dari Bengkulu ke lampung.sekitar 100km lebih melewati hutan belantara tidak ada perkampungan dan jalan berlobang2.ada lebih dari 3kali saya dihadang orang ditengah jalan spy saya berhenti.saat itu pukul 7-9malam.Saya langsung menyalakan strobo dan sirene.Alhasil dari jarak 15mtr menghadang saya mereka langsung lari ke pinggir. Kedua: Saya beberapa kali terhenti dikarenakan macet akibat angkutan umum yg suka ngetem atau berhenti seenaknya cari penumpang.Saya gunakan sirene dan alhasil jalan jadi lancar.Menurut saya jangan hanya pengguna yg bisa ditilang atau kena sanksi. Dimanakah Aparat Kepolisian saat kondisi dihutan belantara yg banyak mengancam jiwa dan saat macet seperti tadi. Setau saya Poilisi untuk mengayomi Masyarakat bukan hanya untuk menilang atau beri sanksi aja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar tuh, gimana pak pol? Jangan hanya melarang, tapi mengantisipasi dulu, baru melarang

      Delete
    2. bagus itu pak apalagi bnayak begal sekarang

      Delete
  16. Saya pengguna sirine dan strobo LED. Perjalanan saya dan anak istri dari Bengkulu ke lampung.sekitar 100km lebih melewati hutan belantara tidak ada perkampungan dan jalan berlobang2.ada lebih dari 3kali saya dihadang orang ditengah jalan spy saya berhenti.saat itu pukul 7-9malam.Saya langsung menyalakan strobo dan sirene.Alhasil dari jarak 15mtr menghadang saya mereka langsung lari ke pinggir. Kedua: Saya beberapa kali terhenti dikarenakan macet akibat angkutan umum yg suka ngetem atau berhenti seenaknya cari penumpang.Saya gunakan sirene dan alhasil jalan jadi lancar.Menurut saya jangan hanya pengguna yg bisa ditilang atau kena sanksi. Dimanakah Aparat Kepolisian saat kondisi dihutan belantara yg banyak mengancam jiwa dan saat macet seperti tadi. Setau saya Poilisi untuk mengayomi Masyarakat bukan hanya untuk menilang atau beri sanksi aja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penggunaan strobo-rotator-sirine dgn benar jg bs b'dmpak positif gan...
      Like this... (Y)

      Delete
    2. SAYA SETUJU SAMA PAK BEN klo memang dilarang kenapa masih di perjual bebaskan di warga sipil pak polisi? dan kenapa sekarang juga di larang menggunakan lampu tambahan seperti strobo maupun lampu tembak? untuk para bikers maupun warga sipil yang jalan melewati hutan belantara gimana bisa melihat jalan dan itu bisa membahayakan diri sendiri kn pak polisi? krna jalan di tengah hutan tidak di beri penerangan jalan. Klo begitu sedikit saran pak kalo bisa di setiap jalan di beri lampu penerangan jalan entah di jalan raya kota, kampung, maupun di tengah hutan supaya para pengendara selamat samapai pada tujuannya! Mngkin nnti setelah semuanya udh benahi kemungkinan besar sudah tertib lalu lintas dan selalu mengutamakan safety dalam berlalu lintas :)

      Delete
  17. Tuh, giliran ad yg pro ga ad yg respon lg...
    Yg keberatan sy perhatiin dr td cm menilai dr sisi negatifnya aj...
    Sy sih menilai untuk lmpu strobo-rotator-sirine dll, apabila di gunakan dgn semestinya akan berdmpak positif koq, klo yg ugal2an jangankan anak club motor, wrga sipil yg hendak pulang kerja jg terkadang sering seenaknya jln...
    Jadi bagi pengendara r2 ataw r4 yg keberatan bs lngsung hub aparat kepolisian terdekat, disertai laporan jelas dan kronologi nya, "jangan sepotong2 klo komentar"
    -Kuncinya Hanya Saling Menghargai Sesama Pengguna Jalan Raya-

    ReplyDelete
    Replies
    1. SIPPP.....
      -Kuncinya Hanya Saling Menghargai Sesama Pengguna Jalan Raya-
      "SETUJU" :)

      Delete
  18. Bgmn cara melakukan perizinannya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya pak. Tolong dijawab pak pol. Karna daerah saya rawan perampokan

      Delete
  19. Yth SATLANTAS POLTABES SEMARANG
    saya ingin menanyakan apkah PP No 44 thn 1993, pasl 66 yg isinya lampu isyarat biru hanya boleh dipsng pd kendraan bermotr a. Petugs penegk hukum,b. DinsDamKar, c.Resque, d.Ambulance, e.PMI, f. Mbl Jenazh. nah yg sy tnykn apkh PP trsbt di ts msh berlku atau tdk? seandainya Ambulnce berwrn Biru-biru apkh diperbolehkn? sekrng dr pihk2 TNI memakai wrn Biru-biru..sdngkn Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Ayat (5) b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. mohn penjelasannya ( Y.Ariyadi-driver Ambulance )

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang dipergunakan yaitu uu 22 tahun 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan karena itu adalah aturan yang terbaru. suwun

      Delete
  20. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  21. Pak Polisi, mau tanya, andainya mobil pribadi, pada saat emergency (mengantar orang sakit parah, misalnya) menggunakan lampu strobo dan/atau sirine, dan menempel tulisan EMERGENCY pada sisi mobil, untuk memperlancar jalan guna penyelamatan darurat, gimana itu pak?

    kita tahu itu melanggar, tapi penyelamatan lebih penting.
    mohon penjelasannya. terima kasih.

    ReplyDelete
  22. Pak polisi saya juga pengguna sirine dan lampu strobo tapi di motor saya kalau saat tidak penting atau tidak saat waktunya sirine punya saya saya bungkus sarung dan saat touring bersama kawan kawan club saya juga menyala kan sirine saya tapi saat keadaan tertentu saja gimana pak polisi tanggapan nya

    Thanks.

    ReplyDelete
  23. Pro Kontra dalam penggunaanya tapi yang jelas bahwa perangkat tersebut dijual di pasaran dan masyarakat sipil.dapat dengan mudah mendapatkan nya, sekiranya strobo tersebut bisa bermacam2 bentuk dan rupa dan sudah seperti variasi mobil saja, saya kira para pengendara kendaraan juga tahu dan bisa membedakan mana Mobil Patroli atau Patwal dari warna kendaraan yg di wrap sedemikian hingga. Tks

    ReplyDelete
  24. Salah Sejahtera Bapak Kepolisian Republik Indonesia, membahas masalah strobo dan sirine yang saat ini sering digunakan oleh jajaran komunitas dan club, kami mohon untuk diberikan kebijaksanaannya mengingat ini sangat sekali kami perlukan dalam waktu-waktu tertentu, dan hal ini kami bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan beruntun disaat kami(komunitas/club) sedang melaksanakan kegiatan. dan hal ini kami bertujuan membuat kenyamanan dan saling menghormati kepada pengguna jalan, sudi kiranya dari pihak2 kepolisian memberikan arahan penggunaan agar kita seebagai pelopor keselamatan berkendara dapat mencegah hal2 yg buruk akan terjadi. Dan disamping itu sebagai pengendara yang menggunakan SIRBO secara tidak pd tempatnya mohon ditindak segera agar asumsi yang yang sebenarnya sesuai pada tempatnya. Demikian saran dan permohonan kami kepada pihak Kepolisian agar kerja sama kita dapat terjalin sebagai mitra kepolisian. salam Terima kasih

    ReplyDelete
  25. Apa boleh petugas lapas (polsuspas) dan imigrasi (polsusim) kemenkumham menggunakan rotator dan serine di kendaraan pribadi...karena sering mengawasan dan pengawalan menggunakan kendaraan pribadi...perizinannya bagaimana...makasi sblmnya pa'...

    ReplyDelete
  26. Salam bapak polisi.
    Disekitaran semarang banyak dijumpai polisi yg menilang kendaraan bermotor namun dengan tawar-menawar harga tilang,.. Apa itu dibenarkan..,? Dan saya sendiri sering mendengar teman yg bilang kalo ada polisi yg menilang dengan menyuruh membelikan rokok,..? Bagaimana menindak polisi yg gk taat hukum,.. Warga sipil seolah olah hanya bawahan sang polisi nakal.. Tapi rata-rata polisi berprilaku arogan dan seolah-olah mereka adalah yg berkuasa,.. Sebenarnya polisi itu harus ramah dan mengayomi masyarakat ato menakuti masyarakat,..
    Terima kasih,..

    ReplyDelete
  27. Ambulance Kami adalah sumbangan Presiden RI th 2004 sebanyak 2 Unit. Entah kelelaian atau ketidaktahuan akan UU sehimga 2 Ambulance tersebut semuanya menggunakan warna lampu merah dan biru. Haruskah kita mengganti warna mejadi merah-merah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya harus di ganti warnanya :) karna hak ambulance adalah warna merah

      Delete
  28. Pak mau tannya. boleh ga klo kita pasang lampu strobo sama sirine di mobil untuk iring - iringan jenazah/buat konvoy komunitas Whelen Indonesia ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Soalnya saya pake di mobil saya takut kena tilangg hehehee....

      Delete
  29. salam pak lantas,
    saya mau bertanya tentang Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama seperti Mobil Pemadam Kebakaran yang menjalankan tugas, mobil pemadam tersebut tanpa sengaja menyenggol mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan. Adakah sanksi untuk Mobil Pemadam tersebut, atau mobil yang terparkir yang mendapatkan sanksi ? Mohon Penjelasannya Pak.
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  30. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  31. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  32. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  33. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  34. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  35. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  36. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  37. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  38. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  39. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  40. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  41. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  42. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  43. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  44. jika lampu depan kurang terang.. pake strobo (dop/led) nya putih untuk jalan malam aja atau jalan sepi masih boleh ya pak? trims

    ReplyDelete
  45. Kalo Kendaraan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan, Pake Lampu & Sirine Yang mana Nih Pak... Mohon Penjelasannya.... Tankzzzz

    ReplyDelete
  46. Pak polisi lbh baik dbuat kartu semacam sim yg bsa dgunakan utk pngendara yang ign memasang sirine dan strobo pda kndaraan ny.jd saat pmeriksaan sim stnk bsa dicek skalian apkh sdah mmpunyai izin mmpunyai sirine dan lampu strobo..jd gak cm asal tebang asal tilang.krn kami jg memasang sirine dan strobo bkn utk bergaya semata.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lalu untuk kepentingan apa anda menggunakan atribut / asesoris petugas penegak hukum ?

      Delete
    2. Lalu untuk kepentingan apa anda menggunakan atribut / asesoris petugas penegak hukum ?

      Delete
    3. Saya suka pertanyaan Ini. Singkat padat dan lugas...

      Delete
    4. Maaf sebelumnya untuk mas gadis farid dan pak fikri martin, saya mau menjawab pertanyaan anda. Saat ini banyak anggota escort ambulans yang sedang membebaskan jalan bagi ambulans, karena yang saya lihat polisi tidak pernah ada saat ambulans lewat

      Delete
    5. Saya setuju dengan pendapat mas indra arifandi.

      Delete
  47. cara bikin surat ijin KOPDAR gimana ya

    ReplyDelete
  48. Klo untuk bidan/dokter gmn pak? Soalnya sering bawa pasien ke RS?

    ReplyDelete
  49. maaf pak satlantas @sat lantas polrestabes semarang
    seandainya seorang brimob menggunakan sirine dan lampu rotator pada sepeda motor pribadinya
    apakah itu tindakan pelanggaran???
    saya kurang memahami aturan ini

    ReplyDelete
  50. Pak Polisi saya mau bertanya jika lampu rotator/blitz yang di dashboard atau di bumper itu boleh tidak? soalnya amsih banyak warga sipil yang menggunakan itu, dan juga mengapa masih banyak di tempat variasi mobil/motor? kalau tanpa sirine bagaimana pak? saya yakin pengguna jalan lain pun bisa membedakan yang mana polisi dan mana yang bukan.

    ReplyDelete
  51. Pak Polisi saya mau bertanya jika lampu rotator/blitz yang di dashboard atau di bumper itu boleh tidak? soalnya amsih banyak warga sipil yang menggunakan itu, dan juga mengapa masih banyak di tempat variasi mobil/motor? kalau tanpa sirine bagaimana pak? saya yakin pengguna jalan lain pun bisa membedakan yang mana polisi dan mana yang bukan.

    ReplyDelete
  52. Pak Polisi saya mau bertanya jika lampu rotator/blitz yang di dashboard atau di bumper itu boleh tidak? soalnya amsih banyak warga sipil yang menggunakan itu, dan juga mengapa masih banyak di tempat variasi mobil/motor? kalau tanpa sirine bagaimana pak? saya yakin pengguna jalan lain pun bisa membedakan yang mana polisi dan mana yang bukan.

    ReplyDelete
  53. Pak Polisi saya mau bertanya jika lampu rotator/blitz yang di dashboard atau di bumper itu boleh tidak? soalnya amsih banyak warga sipil yang menggunakan itu, dan juga mengapa masih banyak di tempat variasi mobil/motor? kalau tanpa sirine bagaimana pak? saya yakin pengguna jalan lain pun bisa membedakan yang mana polisi dan mana yang bukan.

    ReplyDelete
  54. pak, saya mau tanya kalau ada orang yang memakai sirine tetapi tidak dipakai cuma buat fashion aja itu gimana pak?

    makasih pak sebelumnya

    ReplyDelete
  55. maaf pak, saya diberitahu teman saya kalau sirine/toa ada dan bisa diurus surat izinnya oleh kepolisian, dan hanya boleh digunakan saat konvoi/iring-iringan..
    dia juga punya perangkat sirine/toa tersebut yg sudah dilengkapi surat izin.. dia mengurusnya disaat acara anniversary clun motor..

    ReplyDelete
  56. maaf pak, saya diberitahu teman saya kalau sirine/toa ada dan bisa diurus surat izinnya oleh kepolisian, dan hanya boleh digunakan saat konvoi/iring-iringan..
    dia juga punya perangkat sirine/toa tersebut yg sudah dilengkapi surat izin.. dia mengurusnya disaat acara anniversary clun motor..

    ReplyDelete
  57. maaf pak, saya diberitahu teman saya kalau sirine/toa ada dan bisa diurus surat izinnya oleh kepolisian, dan hanya boleh digunakan saat konvoi/iring-iringan..
    dia juga punya perangkat sirine/toa tersebut yg sudah dilengkapi surat izin.. dia mengurusnya disaat acara anniversary club motor..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya kok belum ada ya perijinan hal semacam itu. Dasarnya apa kok bisa mengalahkan peraturan sekelas UU?

      Delete
  58. Buat Pak Polisi,
    Apa pendapat bapak tentang aksi club MoGe yang sudah melanggar aturan lalulintas di Yogyakarta pada tanggal 15 Agustus 2015 yang lalu? dimana mereka (club MoGe) sudah menerobos lampu lalulintas yang sudah menyala merah. Dan kegiatan mereka (club MoGe) bukanlah kegiatan kenegaraan.
    Bagaimana pak Polisi???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sudah dalam pengawalan kepolisian setahu saya boleh mengabaikan lampu lalin lintas, rambu maupun marka sebagaimana diatur dalam UU 22/2009 namun dgn tetap mengutamakan keselamatan semua pengguna jalan

      Delete
  59. Pak Polisi, saya mau bertanya. Saya tinggal di kota kecil di propinsi Papua abrat. Tp saya tidak sempat untuk mengunjungi satlantasdi kota kami. karena jarak yg terlalu jauh. Maka kami berinisiatif untuk bertanya kpd bapak. karena saya lihat bapak aktif sekali di blog ini. dan bersdia merespon pertanyaan2 yg datang dr visitor web ini. Saya baru saja mengumpulkan anak2 klub motor di kota saya. yg saya ingin tanyakan. apa yg harus saya lakukan atau persyaratan apa saja yang harus saya penuhi untuk mendaftarkan klub motor saya di satlantas setempat. karena saya ingin kami membantu kelancaran lalu lintas nukan menjadi lawan dari polantas di jalanan. dan kegiatan kami berjalan positif serta lancar. Trimakasih dan mohon jawaban pak. Salam.

    ReplyDelete
  60. selamat sore
    kami organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan dan pengawalan (ambulance rescue dan apabila diminta bantuan oleh petugas berwajib) kami telah terdaftar di kemendagri bagi yang ingin bergabung bersama kami silahkan klik http://www.ika.baganews.com/
    salam satu aspal
    KAMI SIAP MEMBANTU BAPAK IBU POLISI :)

    ReplyDelete
  61. Pak Polisi Ysh
    Saya tinggal di Bekasi di area saya ini sering terjadi kemalingan, untuk antisipasi masuknya oarng-orang bertujuan jahat ke lingkungan kami apakah saya boleh memasang lampu statis rotary di pos keamanan kami berwarna biru terutama malam hari seperti yang digunakan patroli polisi, mohon jawaban nya terima kasih wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Warna lampu rotation atau blitz biru sudah identik dengan kepolisian. Entar dikira pospol atau malah polsek...hehehe...

      Delete
  62. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  63. Lha dendanya saja cuma 250rb gimana mau pada kapok....
    Harga sirine sama lampu rotator/blitz nya aja jutaan..
    Buat para bos bos ya kecil uang segitu pak....tepok jidat.
    Tepat saya tulis tulisan ini, saya sedang berada di tol pejagan yg notabenenya rusak parah,eh gak tau tol apa bukan ya,karena lebih halus jalan kampung saya..memang siih masih dalam perbaikan,yaa tambal sana tambal sini...
    Udah jalannya kayak gitu...yg bisa dilewati pun 2/3 jalan.. udah jalan rusak,sempit...eeeh segerombolan(maaf sya sebut segerombolan krna lagaknya urakan) mobil pajero dengan gaya sok mewahnya pada nyalip dari kiri dengan menyalakan lampu blitz dan sirine mengusir para pengendara lain berlagak seolah2 kendaraan pengawalan petugas,padahal kesekian banyak mobil pajero itu platnya saya lihat plat sipil semua dan mobilnya pun bukan mobil petugas Polisi/Polisi Militer/Petugas pengawalan lainnya.
    Jadi dengan sanksi sesuai pasal tsb...sangat kecil buat mereka apalagi mobil2nya aja pajero sport smua...
    Hadeuuh hukum masih layaknya pisau dapur kayaknya...tajam kebawah...
    Semoga bisa menjadi gambaran ttg UUD tsb apakah perlu dievaluasi kedepannya.
    Dan seharusnya masyarakat pun sadar akan hal tsb..terutama buat para club2 mobil/motor..karena coba bayangkan,apabila semua kendaraan meraung2 dan meminta duluan tapi bukan pada porsinya...alangkah semrawutnya dan alangkah lucunya...
    Tindak tegas dan lebih tegas lagi..
    Dari saya utk bangsa dan kemaslahatan ummat...

    ReplyDelete
    Replies
    1. http://aripitstop.com/2015/12/29/terjadi-lagi-konvoi-mobil-dicegat-polisi-akibat-pakai-rotator-dan-strobo/

      Delete
  64. mf pak masih belum dijawab mengenai penggunaan sirbo biru biru pada mobil pribadi anggota yang sedang membawa orang sakit atau mengiringi ambulan yang membawa jenazah apakah hal itu melanggar uu tentang sirbo karena hanya digunakan saat yang urgent seperti hal tersebut diatas kalau tidak urgent seperti diatas sirbo tidak digunakan pak satlantas tolong pencerahannya sebagai pelopor keselamatan di jalan pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf setahu saya belum ada UU atau aturan lain yang mengaturnya. Namun petugas bertindak tetap dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Salah satunya yaitu manfaat dan mudharatnya dilihat dampaknya dari perbuatan yg dilakukan...

      Delete
    2. tentu saja melanggar.
      yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

      Delete
  65. Salam Komando.
    Kalo motor TRC atau mobil Rescue Kementerian Sosial untuk Bencana Alam yang biasa digunakan oleh kawan-kawan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), apakah juga akan dikenakan "tilang"? Karena kalo melihat dari UU LLJR itu, kan tidak ada penggunaaan untuk kendaraan khusus bencana alam.

    ReplyDelete
  66. Jadi intinya...
    Semua itu tergantung pada PENGGUNAANNYA.

    Kalo makainya untuk hal yang bermanfaat dari pemakai sirbo, dampak jadi positif, apalagi hal2 darurat. Ya nggak apa2(sitik wae).
    Tapi kalo digunakan hanya untuk arogan, gaya2an biar jalan lancar SENDIRI(seperti yang biasaNya) dengan alasan berkuasa. Tilang aja pak. Dicopot skalian.

    Bukan begitu pak polisi. Yang penting tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

    Suwun pak polisi

    ReplyDelete
  67. Jadi intinya...
    Semua itu tergantung pada PENGGUNAANNYA.

    Kalo makainya untuk hal yang bermanfaat dari pemakai sirbo, dampak jadi positif, apalagi hal2 darurat. Ya nggak apa2(sitik wae).
    Tapi kalo digunakan hanya untuk arogan, gaya2an biar jalan lancar SENDIRI(seperti yang biasaNya) dengan alasan berkuasa. Tilang aja pak. Dicopot skalian.

    Bukan begitu pak polisi. Yang penting tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

    Suwun pak polisi

    ReplyDelete
  68. Pak saya punya mobil khusus untuk kafe keliling, kalo pake lampu kuning rotator seperti pada kndaraan trailer, truk gandeng, apa boleh?

    ReplyDelete
  69. Pak saya punya mobil khusus untuk kafe keliling, kalo pake lampu kuning rotator seperti pada kndaraan trailer, truk gandeng, apa boleh?

    ReplyDelete
  70. 86 ndan,ayah saya anggota Garnisun surabaya (KOGARTAB) mobilnya diberi lampu rotator dan sirine apakah tindakannya salah ndan?

    ReplyDelete
  71. Mau tanya Ndan, klo utk mobil patroli Satpol PP pakai lampu rotator warna biru boleh ga Ndan, soalnya di pasal 59 UU 22/2009 kok blm diatur.

    ReplyDelete
  72. dalam kaidah hukum ada Verbod, Gebod, Mongen...verbod artinya larangan contoh Verboden, gebod=kebolehan, mongen=keharusan...bicara ttg gebod, selama UU tdk mengatur, seseorang boleh saja melakukannya contoh, warna strobo yg diatur UULJ kan cuma Biru, Merah dan Kuning....jd kita boleh2 saja memakai strobo merah-biru misalnya, karena tdk ada UU melarang memakai strobo warna ini dan tdk ada pula UU mengkhususkan warna ini untuk instansi tertentu

    ReplyDelete
  73. Kalau strobo yg dimaksud cahayanya ngeflash atau berkelap kelip, coba dibuka lagi PP 55 tahun 2012 pasal 106. Setelah itu tidak ada salahnya teman2 membaca secara keseluruhan PP tsb itung2 nambah wawasan. Kalau strobo warna putih nyala statis yg biasa dipasang di kend SUV/jip/off road, bolehlah digunakan saat di medan off road atau hutan. Kalau utk di jalan raya tentunya justru bisa membahayakan semua pihak karena cahayanya yg sangat menyilaukan.

    ReplyDelete
  74. Bagaimana penggunaan warna lampu yang berbeda pada lampu strobo/rotator semisal menggunakan lampu LED Strip berwarna hijau yang diberikan modul strobo apakah tetap menyalahkan undang2 ?? sebab tertulis diatas hanya ada TIGA warna yang disebutkan yaiutu Merah,Kuning, dan Biru


    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya tidak dilarang yang penting tidak berkelap-kelip atau ngeflash.

      Delete
    2. Namun tetap diperhatikan lampu tsb saat dinyalakan menyilaukan pengguna jalan lain atau tidak ? Kalau penggunaan di luar jalan raya sih ya sah sah saja misal di hutan

      Delete
  75. Bagus nih, rescue yg diklaten saja sdkit yg pakai lampu strobo

    ReplyDelete
  76. Tepat depan rumah orang tua saya di sebuah desa kecamatan kajen pekalongan ada jalan raya berlubang yang sangat memprihatinkan dan sudah banyak memakan korban.
    Belum ada tindakan dari instasi terkait dan perangkat desa untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan ,kondisi jalan yang semakin parah akibat intensitas hujan yang tinggi dan lampu penerangan jalan yang kurang. (Curhat hehe)
    Pertanyaan pak ,saya berencana akan memasang lampu rambu (kuning) didepan rumah orang tua saya apa hal tersebut akan melanggar hukum ?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh pak untuk peringatan bagi pengguna jalan lainnya.
      yang berwenang tentang jalan adalah dinas pekerjaan umum.
      suwun

      Delete
  77. Mohon maaf bapak/ibu penegak hukum yang terhormat, kalo emang dilarang penggunaannya kenapa konvoi2 mobil atau motor yg jelas menggunakan strobo dan sirine tapi bapak/ibu tetap kawal?
    Mohon dijawab jangan di abaikan.
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang saya tahu tentang praktek di lapangan yg susah kalau dipaskan seratus persen dgn teori, kira2 pertimbangannya adalah :
      1. Petugas memperbolehkan dgn syarat dalam keadaan dikawal oleh petugas yg berwenang;
      2. utk memudahkan petugas kawal sbg patokan sejauh mana keamanan, kelancaran dan ketertiban kendaraan dalam rangkaian;
      3. sbg penanda thd pengguna jalan lain supaya memberikan prioritas, tidak memotong atau memasuki rangkaian guna keselamatan semua pihak.
      Sekali lagi hal ini memang tdk sesuai dgn aturan, namun seringkali teori tdk bisa sepenuhnya dipraktekkan di lapangan karena situasi yg menuntut lain.

      Delete
  78. Yang saya tahu tentang praktek di lapangan yg susah kalau dipaskan seratus persen dgn teori, kira2 pertimbangannya adalah :
    1. Petugas memperbolehkan dgn syarat dalam keadaan dikawal oleh petugas yg berwenang;
    2. utk memudahkan petugas kawal sbg patokan sejauh mana keamanan, kelancaran dan ketertiban kendaraan dalam rangkaian;
    3. sbg penanda thd pengguna jalan lain supaya memberikan prioritas, tidak memotong atau memasuki rangkaian guna keselamatan semua pihak.
    Sekali lagi hal ini memang tdk sesuai dgn aturan, namun seringkali teori tdk bisa sepenuhnya dipraktekkan di lapangan karena situasi yg menuntut lain.

    ReplyDelete
  79. Perlu saya tambahkan, kita memang tidak tahu siapa yg ada di dalam kend yg menggunakan Strobo warna biru. Namun biasanya penghuninya juga tdk jauh2 adalah anggota kepolisian juga. Banyak pejabat2 kepolisian yg memasang lampu strobo di kendaraanya karena mereka sering dituntut situasi utk segera sampai di tujuan.

    ReplyDelete
  80. Salam sejahtera, saya ingin menanyakan untuk penggunaan lampu rotator yang dipasang ditempat umum seperti restaurant/hotel yang bertujuan untuk menarik pengunjung atau menarik perhatian public. Apakah dilarang atau ada ketentuan dan Undang-Undangnya , Pak? Mohon pencerahan. Suwun sebelumnya Pak.

    ReplyDelete
  81. Untuk satlantas kendaraan yang boleh di pergunakan strobo dan sirine adalah dari kita biker patwal ambulance & rescue, kita di diperbolehkan memakai strobo dan sirine karena untuk membantu dan penyelamatan mengawal ambulance membuka jalan dari titik temu sampai tujuan, membantu kecelakaan lalu lintas, dan di pergunakan dalam keadaan darurat, dan kita dilarang menyalah gunakan atau menghidupkan sirine atau strobo di luar tugas. Kita dibawah naungan kususnya di daerah saya wilayah hukum polda metro jaya khususnya di Polresta Depok. Kalau di semarang ada organisasi Escort Ambulance Indonesia (EAI) harap di beri izin kepada kami khususnya seluruh wilayah indonesia mengingat tugas kami kemanusiaan dan butuh aksi cepat demi menyelamatkan nyawa orang lain

    ReplyDelete
    Replies
    1. aturan dari mana tuh om
      sipil boleh pake sirbo di kendaraan sipilnya..??

      Delete
  82. Bukan pengendaranya yg harus di tertibkan tp toko/penjualnya yg harus di tertibkan,,agar pengendara biasa selain petugas tidak bisa membeli/memasang aksesoris tersebut,,

    ReplyDelete
  83. pak polisi
    bagaimana jika anggota polisi menggunakan toa, sirine & strobo di kendaraan pribadinya (kendaraan milik pribadi, bukan kendaraan dinas)
    apakah diperbolehkan..??
    terima kasih

    ReplyDelete
  84. apakah mobil oprasional mitra polri boleh mengunakan strobo dan sirine????

    ReplyDelete
  85. Pak apakah memasang lampu strobo untuk keperluan penting harus memiliki ijin misalnya seperti escorting ?? Mohon penjelasannya....
    Apakah juga penggunaan strobo untuk hal positif harus menggunakan ijin pak ?

    ReplyDelete
  86. Misalnya ada keperluan untuk mengawal atau escorting dan menggunakan strobo dan digunakan dengan bijak apakah itu tidak diperbolehkan pak ? Mohon infonya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ketentuan yg boleh menggunakan sudah ada di UU. Jadi selain yg tertera di UU ya tidak boleh.

      Delete
  87. Ass,saya mau nanya pak untuk penggunaan lampu rotary di depan gudang apa di bolehkan??
    Trimakasih pak

    ReplyDelete