Wednesday, 20 March 2013

TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB/PLAT MOTOR)

Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada POLRI.

Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Pelat Nomor.

Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku



Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:

Daerah Sumatera
  • BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
  • W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Daerah Kalimantan
  • DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
  • KB = Kalimantan Barat
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Daerah Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
  • DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
  • DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
  • DC = Sulawesi Barat
Daerah Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat
(Tidak digunakan)
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF. 

Gimana? Mudah bukan?

Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. 

Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.


"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".

311 comments:

  1. keterlambatan pembayaran pajak apakah dapat dikenakan tilang ?

    ReplyDelete
  2. Sesuai dengan pasal 70 ayat 2 UU no.22 tahun 2009 ttg LLAJ "Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun".
    Kalo untuk pengesahan (setiap satu tahun) tidak bisa ditilang dan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan, tapi kalo masa perpanjangan STNK nya sudah habis (yang 5 tahun) bisa ditilang.
    Untuk pasal penindakannya Pasal 288 UU No.22 tahun 2009.

    ReplyDelete
    Replies
    1. gimana pengecekan nomor TKB saya ganda, samsat mengatakan ganda dan harus di BBN, sementar BPKB saya masih tinggal di Leasing/ jadi jaminan.kalo Leasing yang ngurus biaya nya minta ampun.trimakasih atas bantuannya

      Delete
  3. mas browww yg baik hati... hla kalo mau perpanjangan STNK 5thn tapi belum punya uang apakah ada keringanan pembayaran ?? trima kasihhh.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin bisa dapat keringanan kalau ada Progam Pemutihan Bapak.
      matursuwun....

      Delete
  4. Selamat malam pak,saya ingin menanyakan soal TNKB. Apakah TNKB untuk pembelian sepeda motor pada bulan mei 2013 belum keluar?padahal untuk nomor registrasi sendiri sudah keluar dari pihak samsat,lalu bagaimana ini,pak?karena sepeda motor tersebut sangat saya butuhkan untuk keperluan keluar kota,seandainya di tengah perjalanan ada razia apakah akan bermasalah?mengingat dalam hal ini saya sebagai warga negara sudah membayar administrasi kendaraan.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, untuk saat ini material BPKB,STNK dan TNKB (Plat Motor)masih dalam proses pelelangan. Untuk itu pihak kepolisian mengeluarkan Surat Keterangan Sementara dan surat tersebut berlaku apabila ranmor tersebut digunakan untuk operasional dijalan raya.
      Apabila ada pemeriksaan/razia silahkan diperlihatkan Surat Keterangan tersebut.
      matur suwun....

      Delete
    2. cara mendapatkan surat keterangan bagaimana pak? trima kasih

      Delete
  5. BUAT BPK ARIF : UNTUK PAJAK DIBAWAH KEWENANGAN DIPENDA DAN BIASANYA TIDAK MENDAPAT KERINGANAN KECUALI KALAU ADA PEMUTIHAN.MATUR SUWUN......

    ReplyDelete
  6. Selamat Siang Pak, Saya ingin bertanya tentang BPKB. Saya membeli mobil baru dengan cara pembayaran tunai, hanya kendaraan msh indent 1 bulan, pihak dealer menyatakan setelah mobil saya terima, BPKB tidak bisa langsung saya dapatkanmelainkan 8 bulan kemudian, apa benar begitu pak? Atas penjelasannya Matur Suwun...

    ReplyDelete
  7. Selamat siang
    Iya sementara untuk BPKB, STNK dan TNKB baru mengalami keterlambatan karena proses pengadaan kembali.
    Dimungkinkan Awal September sudah nomarl kembali.
    matur suwun

    ReplyDelete
  8. maaf pak mau nanya, kebetulan motor baru saya,baru ada SKPD yang dibelakangnya ada cap/stempel sebagai STNK sementara dan untuk TNKB juga belum dapat, kira2 dengan itu aja motor bisa dibawa keluar kota atau provinsi gak ? mohon bantuannya pak

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. AFDHI RIZAL: Iya tidak apa apa untuk berpergian keluar kota maupun luar provinsi matur suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf nanya lagi ,,,untuk nomer polisi juga udhah ada terus belum ada TNKB apakah boleh jika menggunakan TNKB palsu dari para jasa pembuat plat dipinggir jalan?

      Delete
    2. iya bapak untuk sementara sambil menunggu TNKB yang asli dari SAMSAT jadi bisa menggunakan plat tersebut.
      matursuwun

      Delete
    3. Selamat Pagi, mohon info prosedur pelayanan perpanjang STNK 5 tahun sepeda motor.
      Apakah bisa dilakukan di samsat DP Mall atau samsat keliling?

      Delete
    4. @vg: Untuk layanan STNK selama 5 Tahun harus ke SAMSAT asal kendaraan. Untuk yang di DP Mall Hanya perpanjangan (pajak) Online saja.matur suwun

      Delete
    5. jadi rekomendasinya g pake plat atau pake plat palsu dari pinggir jalan sambil menunggu yg asli pak tuk berkendara di luar kota?

      Delete
    6. Untuk sementara sambil menunggu TNKB (plat nomor) boleh memakai plat sementara.
      matur suwun

      Delete
    7. Apakah bisa menggunakan sticker yg di tempel di bagian depan motor Pak, dikarenakan STNK saya sudah keluar sementara TNKB belum keluar

      Terima kasih

      Delete
  11. selamat malam pak.saya mau tanya biaya mutasi magelang temanggung mobil kijang tahun 1991 berapa?terima kasih

    ReplyDelete
  12. selamat malam pak.saya mau tanya biaya mutasi magelang temanggung mobil kijang tahun 1991 berapa?terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @ fuad ryu : untuk cek pajak via online bisa malah akan lebih mudah dan cepat.
      Caranya yaitu dengan mengunjungi alamat berikut ini http://dppad.jatengprov.go.id/pajak_kendaraan.php

      Delete
  13. Selamat pagi pak.....saya ingin menanyakan : misalnya saya mempunyai e-KTP semarang kemudian saya ingin membeli mobil di jakarta secara tunai, apakah e-KTP semarang tersebut bisa saya gunakan untuk keperluan pembuatan STNK dan BPKB untuk mobil baru yang saya beli di jakarta.....mohon penjelasannya dan bagaimana solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah masalah Mbak rini sama kayak aq.
      Gimana nih blm ada jawaban yak ????

      Delete
    2. Iya maaf karena banyaknya kegiatan dilapangan sehingga belum bisa update terus.
      Untuk sementara belum bisa menggunakan E KTP semarang untuk membeli mobil secara tunai di Jakarta.
      Sementara untuk dealer2 sudah dibagi2 porsi2 untuk wilayah pemasarannya.
      matursuwun

      Delete
  14. Siang pak.. Saya mau tanya apakah untuk pengurusan pajak yang terlambat bisa diurus di mall saat pemutihan? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pajak yang terlambat harus ke Samsat induk yaitu SAMSAT 1 (PEDURUNGAN), SAMSAT 2 (BANYUMANIK) dan SAMSAT 3 ( SEMARANG BARAT) dan utnuk saat ini belum ada pemutihan.
      matursuwun.....

      Delete
  15. siang pak, penerbitan STNK dan kawan2 itu maksimal berapa bulan? terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Normalnya sekitar 2 Minggu sudah terbit.
      Untuk saat ini masih terdapat keterlambatan dari pusat sehingga belum bisa terbit surat2nya.
      Maaf atas ketidaknyamanannya.
      matursuwun....

      Delete
  16. selamat malam pak
    saya baru membeli sepeda motor sekitar 2minggu yang lalu,terus kalo misalnya saya bawa keluar kota apakah diperbolehkan?

    ReplyDelete
  17. motor saya beli via kredit pak,jd sementara cuma dapat surat keterangan dari dealer

    ReplyDelete
  18. maaf pak. itu mulai normal lagi kapan ya pak, kan ga enak juga pak nunggu-nunggu yang tak tau kapan datangnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sekarang sudah mulai didistribusikan bapak.
      rencana akhr tahun ini selesai semua.
      sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

      Delete
  19. Siang pak polisi... saya beli mobil tidak tau ternyata pajak telat 5 tahun.. mau ta bayar sudah saya cek ke samsat 1 habis 3.500.000 plus balik nama.. mau nanya pak kapan ada pemutihan tahun ini... suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sementara belum ada informasi tentang pemutihan bapak.
      suwun

      Delete
  20. Siang pak..
    Saya ingin menanyakan utk motor baru kok tetap masih lama?
    Padahal tetangga rumah saya, beli motor bulan September tapi skrg plat nomor & stnk sudah keluar.
    Apakah ada fasilitas percepatan utk proses ini?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk masalah bapak bisa langsung koordinasi dengan pengurus di dealernya pak.
      yang jelas untuk sekarang TNKB dan STNK sudah didistribusikan ke SAMSAT daerah.
      matur suwun

      Delete
  21. selamat malam pak polisi. saya punya motor asal klaten dan baru saja diperpanjang pajak 5 tahunan / ganti TNKB, tetapi kok nomer registrasinya jadi berubah ya? awalnya AD 2858 AJ terus berubah jadi AD 3836 XL...nah yang jadi masalah TNKB/ PLAT nya belum keluar ...apakah saya disemarang (kuliah)motornya harus pakai plat yang mana? nomor baru apa yang lama?, apa buat plat palsu dulu sesuai nomornya?? dan kenapa ada perubahan nomor ya? terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk registrasi 5 Tahunan biasanya akan ganti TNKB dan STNK,
      nanti bapak memakai TNKB yang baru saja, untuk sementara berhubung matrial TNKB masih proses distribusi nanti bapak buat TNKB sementara sesuai dengan STNK saja sambil nunggu TNKB yang asli jadi.
      suwun

      Delete
  22. mohon info, pemutihan pajak TNKB kota semarang tahun 2013 akhir ada ga ya???

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sementara belum ada info pemutihan, nanti kalau ada akan kita posting.
      suwun

      Delete
  23. Selamat malam pak.
    Saya mau nanya nih, saya membeli mobil baru, tinggal/domisili di kabupaten X, KTP juga kabupaten X, boleh tidak saya menggunakan nomor polisi dari kabupaten/propinsi lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh, tapi nanti data motornya akan sesuai dari KTP bapak.
      suwun

      Delete
  24. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  25. Assalamu'alaikum,
    Pagi Pak...
    Mau tanya Pak, sy baru beli motor 1 minggu kmrn, plat nomor surat2 blm ada...
    tp sy butuh motor itu untuk aktivitas berangkat kerja...
    apa bs minta surat keterangan jalan dr kepolisian Pak ??
    Terimakasih...

    ReplyDelete
  26. siang pak q mau tanya..
    kalau pemutihan di samsat klaten kapan ya pak??
    soale saya mau bayar pajak dah telat 10 tahun, motor CB tahun 80..
    sedangkan surat2nya cuma tinggal BPKB tok..
    kira2 habis berapa??

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk pemutihan biasanya serentak saru jawa tengah.
      untuk sementara belum ada pemutihan.
      untuk proses motor bapak langsung datang ke samsat yang bersangkutan saja yaaa...
      suwun

      Delete
  27. siang pak...
    saya baru beli motor baru
    sudah jalan hampir satu bulan
    tapi kok STNK dan plat nomornya belum keluar ya???
    padahal rencana motor itu saya gunakan untuk kerja
    luar kota trs bahkan luar provinsi
    apakaah boleh menggunakan surat jalan dari dealer dlu pak???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kami mohon maaf terlebih dahulu bapak....
      dikarenakan STNK,TNKB maupun BPKB dari pusat kemarin mengalami keterlambatan yang dikarenakan proses pelelangan baru.
      Untuk saat ini sudah mulai di distribusikan ke samsat-samsat dan mulai diadakan pencetakan STNK,TNKB maupun BPKB yang terlambat.
      untuk lebih lanjut sudah jadi atau belum STNK,TNKB maupun BPKBnya bapak bisa ditanyakan ke dealer atau nanti pihak dealer akan menghubungi bapak.
      mohon maaf atas ketidaknyamanannya....

      Delete
    2. Partanyaan ama jawaban ga nyambung

      Delete
  28. pagi pak, saya mau tanya. saya beli motor bekas dan bulan ini saatnya perpanjangan stnk,kan saya beli di dealer semarang. apakah harus pakai ktp pemilik lama?sedangkan pemilik lama saya hub.dialamat tertera distnk ternyata sdh pindah keluar kota tepatnya di cirebon. apakah saya bisa urus sendiri surat2 lengkap stnk bpkb,sedangkan persyaratanya hrs menggunakan ktp asli sesuai stnk. mohon solusi terbaik,terima kasih

    ReplyDelete
  29. Klo mau byar pjak mtor CB100 th 78 telat 10th plat AD-B caranya gmn n habis brp pak?trim's

    ReplyDelete
  30. assalamualaikum pak kasat, sy mau tanya tentang skripsi sy mengenai STNK dan TNKB sementara bagi kendaraan baru yg hendak ingin digunakan, yang dikeluarkan oleh dealer penjual mobil maupun motor kepada konsumen.

    yang ingin sy tanyakan bagaimana kekuatan hukum nya menurut uu no 22 tahun 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, dan peraturan kapolri nomer 5 tahun 12 tentang regident kendaraan bermotor ???

    jawaban bapak sangat membantu tugas akhir saya

    ReplyDelete
  31. malam pak polisi mau nya biaya balik nama dari pmilik awal plat nomor B tangerang ke plat nomor pemilik baru AG berapa pak trimakasih

    ReplyDelete
  32. Selamat malam Pak.... saya ingin mohon penjelasan. Saya berasal dari Semarang selatan tepatnya di Jln Kawi. Awal tahun ini saya membeli mobil dengan dengan KTP Semarang. Pertengahan tahun ini karena saya bekerja dan membeli rumah di Purwodadi Grobogan, KTP-pun saya pindahkan ke Purwodadi sesuai domisili saya saat ini. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya masih tetap bisa membayar pajak kendaraan saya dengan KTP baru saya (KTP Purwodadi). Karena saat mencabut berkas KTP di semarang KTP semarang saya diminta oleh petugas kecamatan. jadi sekarang saya tidak punya KTP semarang. Saya tidak ingin nembak-nembak KTP karena masih atas nama saya sendiri. Mohon penjelasan dan petunjuknya pak. terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas pertanyaannya...
      untuk STNK dan SIM itu harus sesuai domisili KTP.
      jadi apabila KTP bapak pindah ke kota lain secara otomatis nanti STNK dan SIMnya juga harus dimutasi ke kota tersebut.
      suwun

      Delete
  33. Pada banyak nanya sih,jadi gag di jawab ama pak Polisinya..
    Makanya langsung ke samsat aja tanya" langsung :D

    ReplyDelete
  34. siang pak,
    mau tanya untuk pelat nomor/TNKB seumpama rusak dan jatuh di jalan apakah kita mengurus lagi ke samsat atau hanya dan bisa membuat di kios pembuatan plat di pinggir2 jalan?
    walaupun dengan ukuran dan ketentuan yg ada, apakah itu nanti dianggap palsu?

    matursuwun penjelasannnya.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. bapak ke samsat terdekat dengan membawa stnk.
      nanti bisa cetak ulang si samsat tersebut...
      suwun

      Delete
  35. Selamat siang, apakah motor dengan plat sementara dan stck bisa dipakai ke luar propinsi? terimakasih

    ReplyDelete
  36. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  37. Siang pak Polisi...jika ad motor GL max yg dimodifikasi mjd mirip CB tetapi mesin tetap standar dan nosin serta no rangka tetap apakah terkena tilang...mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak bapak asalkan tidak melanggar rambu2 lalu lintas.
      suwun

      Delete
  38. Mau tanya: klo no pilihan, ada tarif nya pak? Misal 2 digit, 3 digit? Mohon info pengurusan/ syaratnya seperti apa? Terimakasih

    ReplyDelete
  39. Mau Tanya pak kenapa sampai saat ini plat nomor saya yang baru belum keluar karena kemaren pergantian plat nomor yang baru padahal dari bulan juli saya udah beresin semua administrasinya.........saya tidak tenang sekali kalau pergi pake plat nomor lama(plat nomor yang habis masa nya)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bapak ini sebagian sudah terbit/ keluar tapi kita masih berusaha mengejar keterlamabatan yang bulan2 lalu.
      sambil berjalan secara bertahap nanti akan jadi semua bapak.
      apabila bapak pergi dan diperiksa oleh petugas bapak tinggal bilang saja kalau platnya belum jadi dari samsat. Nanti pasti petugas tersebut maklum.
      suwun bapak

      Delete
  40. selamat siang pak ..
    mohon penjelasannya nih pak .. saya kebetulan berdomisili di kab purwakarta .. saya wkt bulan agustus membeli motor baru,, tetapi hingga sekarang TNKB dan STNK blm keluar pak .. kalau dari dealer sudah dikasih surat pajak dan surat keterangan TNKB dan saya sementara menggunakan TNKB buatan yang dipinggir jalan.. apakah motor saya bisa digunakan di luar kab lain ?? kebetulan saya bekerja di kab karawang .. terima kasih ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bapak stnk sementaranya dipakai saja dulu tidak apa2.
      trus dibuatin plat sementara dulu buat operasional bapak.
      nanti kalo stnk sama platnya yang dari samsat sudah jadi maka yang asli segera dipasang.
      terima kasih

      Delete
  41. selamat malam pak.apa betul kalau mutasi masuk mobil harus di photo..terus apa perlu dichek fisik lagi sedangkan pas mau cabut berkas chek fisiknya ditempat yang sekarang mau mutasi masuk

    ReplyDelete
  42. Selamat Pagi Pak, saya beli mobil sejak 12 Juli 2013 tetapi sampai sekarang info dari Dealer STNK dan BPKB belum jadi. Apakah benar info tersebut Pak ? Kalau benar kapan STNK dan BPKB saya jadi ? Suwun

    ReplyDelete
  43. Mlm pak,klo mau modif mtor GL Max menjadi bentuk CB apa hrs merubah identitas surat2 kendaraan?klo iya gmn prosedurnya?trm ksh..

    ReplyDelete
  44. met sore pak,,saya mau nanya satu minggu kemaren dpt hadiah motor tp off the road,,,untuk pajek motor baru kira2 hbs berapa ya? soale kemaren temenku pajek motor baru koq hbs banyak bgt 2,6jt pdhl diSTNK cuma 1,8jt lbh dikit,,dr pihak petugasnya dimintai rinciannya ga bs ngasih,,yg saya tanyakan apa emang benar biayanya sampe 2,6jt,,motornya vario 125 daerah sukoharjo,mhon penjelasanya mksh

    ReplyDelete
  45. met sore pak,,saya mau nanya satu minggu kemaren dpt hadiah motor tp off the road,,,untuk pajek motor baru kira2 hbs berapa ya? soale kemaren temenku pajek motor baru koq hbs banyak bgt 2,6jt pdhl diSTNK cuma 1,8jt lbh dikit,,dr pihak petugasnya dimintai rinciannya ga bs ngasih,,yg saya tanyakan apa emang benar biayanya sampe 2,6jt,,motornya vario 125 daerah sukoharjo,mhon penjelasanya mksh

    ReplyDelete
  46. Bapak sekedar mau tanya, apabila motor yang saya kendarai adalah motor besar atau lebih dikenal dengan MOGE, tempat untuk TNKB atau Plat Nomornya hanya di belakang saja, bagaimana ya seharusnya, setahu saya ada beberapa motor yang menggunakan stiker dan di pasa di windshield, apakah itu diperbolehkan? mohon petunjuknya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai ketentuan Undang-undang, TNKB harus dipasang di depan dan di belakang ranmor,
      mungkin solusinya dibuatkan tempat plat nomor di depan ranmor bapak.
      terima kasih

      Delete
  47. Bapak. Jika saya punya motor baru dan sudah ada STNK tetapi belum diberi plat nomer dr satlantas, apakah sy boleh membuat plat nomer sendiri sesuai dgn nomer kendaraan di STNK? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh bapak karena di samsat juga baru mengalami keterlambatan untuk TNKB apabila ada pemeriksaan silahkan menjelaskan kepada petugas kalau TNKB belum jadi dari SAMSAT. Suwun

      Delete
  48. Bapak. Jika saya punya motor baru dan sudah ada STNK tetapi belum diberi plat nomer dr satlantas, apakah sy boleh membuat plat nomer sendiri sesuai dgn nomer kendaraan di STNK? Terimakasih

    ReplyDelete
  49. mau tanya pak, STNK a/n saya dari semarang memakai KTP saya yang waktu itu masih semarang tapi sekarang saya sudah pindah jakarta dan KTP saya sudah e-KTP jakarta, nah untuk perpanjangan pajak memakai KTP saya yang jakarta bisa ga pak? soalnya KTP semarang saya sudah dicabut. Harapannya STNK biar tetap plat semarang jadi STNK tidak perlu pindah menjadi plat jakarta. suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus dilakukan mutasi kendaraan bapak karena STNK berdasarkan KTP domisili.
      suwun

      Delete
  50. ass.wr.wb pak...saya pembuat jasa plat nomor dengan standar UKURAN,WARNA,FONT,dll yg sesuai tnkb asli dari samsat..yang ingin saya tanyakan apakah salah saya meggunakan plesetan logo dan tulisan (KORYANTAS POLPI)

    ReplyDelete
  51. Selamat siang pak , saya mau tanya,
    Saya beli motor sejak hampir 3 bulan yang lalu tetapi sampai saat ini Plat Nomor belum keluar, karena motor saya gunakan untuk kerja dan kuliah saya terpaksa membuat plat no di pinggir jalan,
    barusan tadi kena tilang karena plat no saya palsu, setalah saya jelaskan permasalahannya tetap saja pak polisinya bilang tidak boleh memakai plat no palsu, dan malah bilang, ""saya lebih menghargai ini tidak di pasang karena ini palsu"" sambil nunjuk2 plat no saya. trus saya tanya balik "berarti saya mending tak pakai plat nomor??"tetapi pak polisinya tidak menjawab dan tetap melakukan tilang.
    Mohon pencerahannya pak??menurut bapak saya harus nunggu sampai 6bulan atau tetap memakai plat no palsu dengan resiko kena tilang lagi..Padahal saya juga butuh kendaraan untuk kerja dan kuliah.Terima Kasih

    ReplyDelete
  52. Mohon informasinya Pak, bisakah kita bayar Pajak Kendaraan Plat B di Semarang..?
    maturnuwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. sementara belum bisa pak.
      kalau untuk se Jawa tengah bisa.
      di SAMSAT online bapak.
      terima kasih

      Delete
  53. Sekarang ini mendapatkan TNKB & STNK lama, bisa sampai 2-4 bulanan.
    Saya perlu memakai kendaraan untuk kerja.

    Terus Sya disuruh bikin plat no sementara ke tukang Plat no, trus dikasih pembayaran pajak kendaraan dengan cap yang berisikan informasi bahwa bukti pembayaran pajak ini sebagai STNK sementara dgn masa berlaku skitar 1 bln.
    Apakah ini diperbolehkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya tidak apa apa bapak selama bapak tertb dalam berkendara
      suwun

      Delete
  54. Selamat Siang Pak Satlantas.
    Langsung aja, Saya mau cerita, kemarin pada tanggal 01 Desember 2013 Saya berkunjung ke mall paragon, kemudian saya parkir di Basement Mall Paragon. ketika saya mau pulang, saya mengecek motor saya ada yang merusak, bukan hanya motor saya saja, tetapi motor teman saya juga mengalami seperti itu, yaitu COB BUSI DI potong2, ketika di putar CCTV, mendapati jenis pelaku, dan di beri PLAT NOMOR MOTOR PELAKU.
    di sini yang mau saya tanyakan, saya harus lapor kemana? dan gimana caranya saya mengetahui Data NAMA dan ALAMAT sesuai TNKB atau Plat nomor Motor???
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. langsung lapor ke kantor polisi terdekat (polrestabes semarang) beserta barang bukti yang bapak dapatkan.
      untuk ganti rugi materi mungkin bapak bisa complain ke pihak paragon.
      suwun

      Delete
  55. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  56. selamat malam pak... saya mau tanya untuk denda pajak kendaraan sepeda motor selama 4 tahun berapa ya?? terimakasih

    ReplyDelete
  57. Selamat pagi pak kalau untuk mengecek tnkb dari samsat yang sudah jadi .
    bisa ngecek lewat online atau tidak.
    soalnya saya sering bolak balik ke samsat semarang selatan tapi ujung ujungnya belum jadi.
    ya saat ini saya masih pakai plat nomer yang lama pak.
    terima kasih mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sementara belum bisa bapak
      mungkin bisa bertanya ke SAMSAT terdekat.

      Delete
  58. pak mau nanya apakah bisa balik nama sepeda motor, tapi bpkb asli ada di bank buat jaminan hutang, padahal motor harus ganti plat itu harus pake ktp asli , pinjam ktp tp orgnya Udh meninggal apa yg sebaiknya saya lakukan, matursuwun. Alamat saya di jepara

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertama, bapak harus balik nama ranmor tersebut dan berhubung BPKB masih di bank maka bapak bisa bernegosiasi dengan pihak Bank untuk mengganti barang jaminan BPKB karena akan dibalik nama.
      kedua, setelah BPKB sudah bapak bawa silahkan ke SAMSAT asal ranmor tersebut untuk cabut berkas dan setelah itu silahkan berkas tersebut di masukan ke SAMSAT yang bapak tuju.
      suwun

      Delete
  59. Bapak YTh, sy mau beli mobil tapi setelah saya cek pajak mati 2 tahun dan habis stnk dan gantik pkb bulan agst 2013 padahal kalo saya beli langsung mau balik nama mohon infonya mobil tercatat di Samsat 1I mau saya balik nama ke samsat 2 mohon solusinya maturwn terim kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. cabut berkas ranmor bapak ke samsat 1 sekalian membayar pajak dan dendanya terus berkas tersebut masukan ke samsat 2.
      suwun

      Delete
  60. mohon maaf pak mau bertanya,,gimana ngurus balik nama dan mutasi dari semarang ke wilayah salatiga???matur suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. bapak cabut berkas(mutasi keluar) dari samsat semarang terus berkas tersebut masukan ke samsat salatiga kebagian mutasi masuk.
      suwun

      Delete
  61. Siang, saya mao nanya pak. Saya kan bukan org semarang trus saya beli vespa di semarang dan stnk setau bpkb lokasi semarang, stnk dan pajak mati dari 2008. dan plat asli motor ilang.
    Pertanyaannya :
    1. Kalo perpanjang apa harus memakai ktp sesuai stnk ?
    2. Kalo mao balik nama apa harus memakai ktp sesuai stnk jg ?
    3. Kalo memakai ktp saya yg bukan org semarang apa bisa balik nama di samsat semarang ?
    Susun :))

    ReplyDelete
    Replies
    1. Satu lagi pak, pemutihan desember ini atau januari februari tahun dpn.pak ? Suwun

      Delete
  62. "Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
    Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".

    Tulisan artikel nya bgitu,tp dikomentar2 nya bilang boleh dipakai plat putih selama blm kluar TNKB/STNK/BPKB asli nya...trus yg bener yg mana pak,jadi bingung...ntr pas pke dijalan ktemu polisi iseng eh motor disita lg krn ga ad TNKB/STNK asli nya..

    ReplyDelete
  63. Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.


    "Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
    Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".


    Masa Harus Nunggu STNK/TNKB asli dari Dealer 2-3 Bulan dulu baru bisa dipake dijalanan motor nya pak...
    Beli Motor Baru STNK nya Kluar 2-3 Bulan,BPKB Kluar nya 6 Bulan dr tanggal Beli.

    ReplyDelete
  64. mlm pak saya mau tny...saya baru beli motor dan saya mau balik nama tapi ktp pemilik pertama tidk ada,apa bisa balik nama tnp ada ktp pemilik pertama.makasih sblmnya

    ReplyDelete
  65. numpang tanya pak polisi:
    jika mau balik nama tapi menggunakan ktp luar daerah (provinsi) apa bisa y??
    dan biayanya berapa kira"?

    ReplyDelete
  66. Siang Pak ,
    Saya Beli sepeda Motor hampir 3 bulan yang lalu .
    1 bulan setelah beli bukti pajaknya udah keluar tapi blom untuk STNK dan Platnya. hanya Bukti pajak dan STNK Sementara .

    Meski saya nggak pake Plat nomor aman2 saja . karena kata pihak dealer nya nggak masalah nggak pake Plat Nomor , Karena yg Baru terbit hanya STNK sementara .. itu juga sudah saya buktikan . setiap ada operasi, meski di Stop ... saya tidak pernah di tilang .... dengan hanya menunjukan STNK sementara tsb ........

    Tapi lama2 risih juga ... pake kendaraan yg nggak ada plat nomornya .... yg pingin saya ketahui .... hal ini nantinya berlaku tidak apabila kendaraan saya, saya bawa keluar kota .

    Juga apakah boleh kita membuat plat nomor untuk dipasang di kendaraan kita. meskipun plat nomor yg asli dari SAMSAT belum dikeluarkan. (no kendaraan tertera di bukti pajak, jadi kemungkinan membuat dulu kan bisa), apakah hal ini di perbolehkan ??

    ReplyDelete
  67. selamat pagi bapak saya mau tanyak bagai mana cara mutasi mobil dari kalimantan tengah di mutasikan ke solo bapak terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  68. Siang Pak,
    Saya asal Salatiga dan saat ini domisili di Riau. saya memiliki sepeda motor yang masih berplat H.
    Sepeda motor ini hendak saya jual ke tetangga di Riau.
    Untuk cabut berkas apakah harus di Salatiga? Berapa kisaran biaya cabut berkas Pak?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  69. ma'af pak, mau tanya saya mau mutasi dari salatiga ke semarang, tapi pajak mati 5 tahun gimana pak caranya

    ReplyDelete
  70. Selamat siang pak , saya mau tanya,
    Saya beli motor sejak hampir 3 bulan yang lalu tetapi sampai saat ini Plat Nomor belum keluar, karena motor saya gunakan untuk kerja dan kuliah saya terpaksa membuat plat no di pinggir jalan,
    barusan tadi kena tilang karena plat no saya palsu, setalah saya jelaskan permasalahannya tetap saja pak polisinya bilang tidak boleh memakai plat no palsu, dan malah bilang, ""saya lebih menghargai ini tidak di pasang karena ini palsu"" sambil nunjuk2 plat no saya. trus saya tanya balik "berarti saya mending tak pakai plat nomor??"tetapi pak polisinya tidak menjawab dan tetap melakukan tilang.
    Mohon pencerahannya pak??menurut bapak saya harus nunggu sampai 6bulan atau tetap memakai plat no palsu dengan resiko kena tilang lagi..Padahal saya juga butuh kendaraan untuk kerja dan kuliah.Terima Kasih

    ReplyDelete
  71. Slmt pagi pak mu tanya jumlah denda telat pajak motor perhitungannya berapa yya pak
    suwun

    ReplyDelete

  72. untuk kendaraan baru yg hanya mendapatkan stnk saja tetapi untuk plat nomor blm kluar apakah seorang pengendara boleh menggunakan plat yg bukan kluaran dr satlantas tetapi plat nomor yg digunakan sudah sesuai yg tertera di stnk ,dan apabila ada operasi apakah akan terkena tilang?dan untuk plat nomor motor baru mengapa harus menunggu lama?

    ReplyDelete
  73. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  74. selamat siang ...
    mohon maaf sebelumnya...ini kan saya sebentar lagi mau pindah rumah...masih satu kecamatan tapi lain kelurahan....otomatis data tempat tinggal KTP harus dirubah...nah itu perlu merubah data data pada surat surat kendaraan bermotor apa tidak pak???( misal kan pada SIM , serta BPKB dan STNK )
    dan bila iya..itu perlu biaya kira kira berapa ya pak untuk merubah data data tersebut..terimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. STNK dan BPKB harus sesuai dengan KTP, untuk biaya silahkan datang ke SAMSAT terdekat.
      matur suwun

      Delete
  75. pak maaf mau tanya kira-kira pemutihan di magelang kapan akan dilaksanakan ?
    trimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sementara di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah belum ada pemutihan bapak.
      suwun

      Delete
  76. jimeibaharsyah@yahoo.com24 January 2014 at 13:59

    Maaf pa mau nanya,sy beli sepeda motor baru,bln 1... stnk udh turun tapi plat no y ko blm ada,kl pk plat no yg di jual di pasaran sah g/

    ReplyDelete
  77. malam pak ,.... !!
    untuk Antara TNKB HITAM dan TNKB KUNING apakah ada perbedaan jalan ,bila masuk jalanan di kota ...... misalnya truck enkel plat hitam sama truck enkel plat kuning .... trimakasih ...

    ReplyDelete
  78. jimeibaharsyah@yahoo.com25 January 2014 at 12:33

    maaf pa sy mau nanya tentang plat no buat motor baru,sy baru dpt stnk y doang,kl sy pk plat no yg di jual di psrn sah g? dengan no polisi sm dengan yg tertera di stnk. mohon di blz

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk sementara sambil menunggu plat nomor dari samsat boleh bapak, asal sesuai dengan STNK.
      nanti kalau yang dari samsat sudah diterima baru diganti dengan yang asli.
      matursuwun

      Delete
    2. begini pak, plat saya masa berlakunya habis bulan 4 tahun 2014, tapi saya sudah perpanjang. cuma plat nomernya gak dkasih pak.
      sekarang pun saya masih menggunakan plat nomer yang lama.
      jadi sekarang sudah hampir lewat masa plat nya, apakah saya boleh menggunakan plat yang lama karena blm ada plat yang baru dari samsat.

      Delete
  79. ya tidak sah lah.....

    ReplyDelete
  80. Selamat siang Pak. mau tanya apakah bisa membayar pajak online di semarang untuk mobil dari jakarta/ terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sementara pajak online hanya untuk wilayah Polda Jawa tengah saja bapak,
      diluar itu belum bisa.
      suwun

      Delete
  81. Kalau saya beli motor surabaya plat L
    Terus saya ingin mengganti plat ke AG daerah kediri apa bisa.....

    ReplyDelete
  82. selamat siang pak, kebetulan saya dapat hadiah motor dari jalan sehat d semarang. sementara ktp saya pacitan dan motor tersebut belum ada surat-suratnya rencananya mau saya urus plat pacitan. bagaimana saya mendapatkan surat jalan agar motor tersebut bisa saya bawa pulang ke pacitan?

    ReplyDelete
  83. selamat malam pak, saya mau Balik nama dan mutasi sepeda motor, dari Jakarta ke Bogor, tetapi STNK asli saya hilang, pajak tahunan sdh telat 3 bln, bagaimana solusinya? copy KTP yang lama (DKI) dilampirkan juga tdk?

    ReplyDelete
  84. mohon info dasar dari pelarangan penggunaan pelat putih tulisan merah? karena dari info yg saya dapat http://m.detik.com/oto/read/2012/03/02/130902/1856353/1207/ pelat seperti itu bisa di pakai 1 bulan. apa kebijakan masing2 daerah berbeda? trims

    ReplyDelete
  85. Saya punya motor baru sejak Oktober 2013, STNK bulan Nopember 2013, tapi TNKB (plat nomor) sampai sekarang (Februari 2014) belum jadi. Saya pakai motor tanpa plat nomor, karena saya berpikir bahwa kalau pakai plat sementara yang biasa dibuat dipinggir jalan, malah dianggap pemalsuan. Bagaimana pak polisi....? tidak apa2 kan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya hanya memasang stiker di bagian depan kendaraan, dengan nomro sesuai STNK.

      Delete
    2. mohon maaf atas keterlambatan TNKB nya. Untuk sementara boleh membuat Plat sementara di pinggir jalan sambil menunggu TNBK dari Samsat.

      Delete
  86. Malem Bapak.. Saya beli Motor Bulan September 2013 (KTP Mranggen-Demak).. namun sampai Bln Februari 2014 (5 Bln) baik STNK maupun Nomor Kendaraan belum jadi.. menurut informasi dari dealer di Jl. Majapahit.. untuk wilayah Demak memang lama.. apa betul informasi ini pak... nuwun

    ReplyDelete
  87. Siang pak..., Apakah jika kita memiliki Plat Nomor Cantik, pada saat perpanjangan STNK akan dikenakan biaya tambahan khusus? Selain itu, masa berlakunya, apakah tetap 5 tahun, atau hanya 3 tahun? Terima kasih

    ReplyDelete
  88. Siang Pak,
    hanya ingin memastikan saja,
    untuk pemilik kendaraan bermotor yang sudah ada STNK tetapi TNKB (Plat Nomor) nya belum jadi,

    apa yang sebaiknya kami lakukan biar tetap bisa dipakai di jalan raya tanpa resiko ditilang:

    1. Pakai Plat Nomor sementara yg bisa dipesan dipinggir jalan (Nomor Sesuai dgn STNK)
    2. Kendaraan dibiarkan tanpa Plat Nomor

    Mohon Informasinya..
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  89. Pak mau tanya:
    Bagaimana cara balik nama sepeda motor yang semula atas nama orang tua sendiri yang sudah meninggal dunia sedangkan posisi saya di Kab. Pati sedangkan alamat orang tua di Kab. Rembang..
    Terima kasih Pak atas penjelasaannya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. cabut berkas di samsat rembang terus berkas tersebut dimasukan ke samsat pati di loket balik nama, nanti menggunakan KTP an. masdoeto sendiri. terimakasih

      Delete
  90. Kalau TNKB ada namanya itu bagaimana pak? termasuk pelanggaran apa bukan?

    ReplyDelete
  91. Pak saya di daerah batam dan saya blum punya TNKB dan STNK dan saya butuh motor saya untuk pergi kuliah ada saran gak pak?

    ReplyDelete
  92. Pak, artikel ini dipublish tanggal 20 Maret 2013.
    Bukannya sejak tahun 2011 plat nomor sudah diperbarui tampilan dan ukurannya?
    Lalu, untuk sepeda motor, jika memasang bulan dan tahun di bagian bawah di posisi tengah apakah tidak melanggar UU. masalhnya saya lihat pada di bawah sebelah kanan ditulisnya.
    Terimakasih atas penjelasannya.

    ReplyDelete
  93. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  94. ass. apakah ada aturan klo kendaraan (plat hitam) yg beroperasi di luar daerah/provinsi lain harus pake izin operasional???

    ReplyDelete
    Replies
    1. waalaikumsalam sementara belum ada bapak.
      terima kasih

      Delete
    2. terimakasih infonya pak..sekadar info...sy beli mobil di Makassar (masih dicicil jd blm bs mutasi krn tdk ada BPKB) trus tugas di Gorontalo, setiap 3 bulan sy harus urus izin operasional krn kalo ada sweeping/razia, polantas pasti tanyakan izin operasional krn plat mobil saya kode sulsel...sy butuh alasan klo ada razia lg...

      Delete
  95. selamat siang pak, saya mau bertanya..

    1. kalau motor GL 100 di modif CB 100 apakah bermasalah dgn tilang?
    2. kalau pajak mati 1 thun dengan 3 thun apakah biayanya sama?
    3. kalau plat asli hilang bagamana cara mengurusnya?
    4. untuk pemutihan atau balik nama kira2 biaya nya berapa pak?

    terimakasih, mohon penjelasan dan bimbingan nya...
    selamat siang.

    ReplyDelete
  96. saya hendak mengurus pajak 5 tahun dan saya bukan pemilik pertama, jika perpanjang dan ganti nama apakah perlu membawa ktp pemilik pertama sedangkan ybs sudah pindah kota, dan apa bisa mengurus pajak 5 tahun dengan surat pengantar dari pihak bank jika bpkb masih dalam jaminan bank

    ReplyDelete
  97. pak saya mau cari data tentang kejahatan pemalsuan plat nomor berapa jumlahnya, pasal berapa yang mengaturnya dan dendanya bagaimana
    terima kasih pak

    ReplyDelete
  98. Selamat siang Pak....Pak saya mau tanya...bentuk dan format Plat nomor 2014 seperti apa ya Pak??
    Saya baru beli motor, suratnya sudah keluar tapi plat nomornya belum keluar...padahal motornya sgera saya pakai..terimakasih

    ReplyDelete
  99. slmt siang paK
    Saya berencana mau membei 1 (SAT) UNIT mobil truk yang dilelang oleh pihak leasing di medan ... dengan kode kenderaan plat "B" pajak mati 8 tahun, rencana ingin saya mutasikan ke medan....
    pertanyaan saya.... bagaimana cara mutasi dan berapa taksiran yang harus saya bayarkan... apakah saya harus membayar pajak yang 8 tahun tersebut, atau hanya membayar dendanya saja ? tolong dibantu pak... terimakasih

    ReplyDelete
  100. Selamat siang,pak. Kalau kita berniat mengganto NoPol kendaraan saat ganti plat 5 tahunan bisa tidak ya? Apa pergantian NoPol hanya bisa dilakukan saat balik nama saja?

    ReplyDelete
  101. selamat siang pak,
    saya membeli motor bulan september tahun lalu,
    tapi sampai sekarang saya masih menggunakan STNK sementara,
    bukti pajaknya sudha keluar dan dibelakang nya di CAP untuk STNK sementara.
    kira2 STNK aslinya bisa diurus dmna pak ?
    ragu bawa motornya klok masih seperti itu,
    banyak yang bilang CAP itu tdak sah

    ReplyDelete
  102. Selamat siang pak,
    saya kemarin beli motor baru STNK dan TNKB belum keluar,,,rencana motor saya mau dibawa keluar kota,,,apakah dengan STNK semntara aman kalau ada razia dijalan raya ??
    Terimaksih

    ReplyDelete
  103. Selamat malam pak. Saya mau tanya.
    Februari kemaren saya beli motor baru, nah pertengahan maret kemaren STNK sama plat udah keluar, tapi setelah saya cek logo polisi yg kecil tidak ada pak baik di pojok kiri atau kanan. itu apa mslahnya ya pak. mohon info nya....

    ReplyDelete
  104. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  105. Pak, mhn informasinya, apakah benar orang asing (UK) bisa punya mobil di Indonesia?Karena saya ditawarin mobil plat H, dari seorang Inggris.Dia ngakunya pernah bekerja di Indonesia selama 6bln, tp sekarang dia mbalik lagi ke UK, mohon informasinya Pak, oh ya, apakah kita bisa memperoleh informasi tentang kepemilikan mobil dari sebuah plat nomor polisi(TNKB) yang kita ketahui?trims jawabannya dan semoga Alloh membalas kebaikan bapak, amin

    ReplyDelete
  106. Mohon informasi Pak, jika pajak pada tahun ke lima, maka tambahan biayanya untuk komponen apa saja. Saya sudah membuka dpdad.jatengprov.go.id kok hanya nilai pajak saja. nuwun

    ReplyDelete
  107. Permisi pak, mau tanya : Kalau Lembar Pajak dan STNK udah keluar, apakah itu BPKB kendaraan tersebut juga sudah diterbitkan pak ?
    dan Plat Nomor kendaraan saya dari bulan juli sampai sekarang belum keluar pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon Dijawab PAK...terimakasih

      Delete
  108. Selamat Sore,

    Mau tanya nih bapak, untuk proses BBN / Cabut Berkas salah satu persyaratannya cek fisik (no mesin & rangka) bagaimana solusinya bilamana prosesnya untuk mobil yang sudah uzur / tua (Zaman proklamasi) sehingga hasil cek fisik kenderaan sudah tidak terbaca dengan baik pada aus / kropos, sementara berkas BPKB dan STNK asli dan lengkap.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  109. Kapan pak samsat 1 semarang ada pemutihan kendaraan????????????????????

    ReplyDelete
  110. Kapan pak samsat 1 semarang ada pemutihan kendaraan????????????????????

    ReplyDelete
  111. Kapan pak samsat 1 semarang ada pemutihan kendaraan????????????????????

    ReplyDelete
  112. biaya pembuatan sim A baru dan sim C baru berapa pak di semarang?

    ReplyDelete
  113. Saya Mau bayar pajak tahunan mobil saya, tetapi BPKB masih di pegang pihak leasing, bagaimana solusinya, terima kasih.

    ReplyDelete
  114. maaf pak mau tanya...saya mau perpanjangan stnk dan ganti plat motor untuk wilayah jepara tapi diharuskan ada ktp asli pemilik pertama...apa harus demikian?padahal daerah kota lain bisa nembak ktp...mohon bantuan dan penjelasannya...

    ReplyDelete
  115. Ass, mau tanya pak.
    plat nomor utk motor sudah bisa, tapi apakah plat nomor untuk mobil di smg sudah bisa menggunakan 3 abjad huruf dibelakangnya atau masih 2?
    Contoh : H XXXX GGG (contoh)
    mohon infonya pak, makasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. SEMENTARA MASIH DUA ABJAD BAPAK.
      HANYA SEPEDA MOTOR UNTUK WILAYAH SEMARANG SELATAN YANG SUDAH PAKAI TIGA ABJAD DIBELAKANG.
      SUWUN

      Delete
  116. Pak mau tanya, biasanya kan lampu depan warnanya agak kuning, kalau diganti putih boleh pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BOLEH ASAL TIDAK MENYILAUKAN PENGGUNA JALAN LAINNYA.
      TAPI ALANGKAH BAIKNYA KALAU STANDART SAJA.
      SUWUN

      Delete
  117. selamat siang pak.saya nia dari jepara kalo saya beli motor baru bulan kira-kira plat nomornya keluar berapa lama??karena motornya mau dibwa keluar kota ..

    tolong infonya pak.trimaksih

    ReplyDelete
  118. Selamat malam bapak ibu satlantas polrestabes semarang

    Apakah Kedepannya Ada Peraturan Maximal Kepemilikan Kendaraan Bermotor
    Seperti Program Keluarga Berencana

    Suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. BELUM TAHU KALAU ITU BAPAK.
      YANG ADA BARU PERATURAN MENGENAI PAJAK PROGESIF.
      MATUR SUWUN

      Delete
  119. sore pak, saya mau tanya saya montor baru sdh ada 2 minggu & baru mendapatkan stnk yg belakangnya ada stempel plat nomer sedang dalam proses, pertanyaan saya apakah jika sdh menerima itu motor sdh bisa di operasikan untuk berjalan ke luar kota/ propinsi tanpa plat nomer?

    ReplyDelete
    Replies
    1. MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANANNYA KARENA KETERLAMBATAN TNKB.
      BOLEH UTK OPERSIONAL SEHARI-HARI MESKIPUN LUAR KOTA.
      SUWUN

      Delete
  120. Selamat siang pak.
    Saat saya sedang bertugas setiap bulannya didaerah semarang. Setiap 4 minggu full saya bertugas di semarang, dan off (libur) 2 minggu full di Jakarta. Karena di semarang saya tinggal di mess, dan tidak punya kendaraan pribadi di Semarang (untuk jalan2 kalo malam), apakah saya bisa beli motor baru menggunakan KTP Jakarta?
    Matur suwun...

    ReplyDelete
    Replies
    1. BOLEH BAPAK.
      SILAHKAN KE DEALER BESAR YANG ADA DIKOTA SEMARANG.
      TAPI NANTI PLATNYA MASIH SESUAI DENGAN KTP.
      MATUR SUWUN

      Delete
  121. selamat malam pak. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan.
    Saya membeli sepeda motor 3 tahun yang lalu dengan alamat lama. RT 01 RW 02
    nah. saat ini saya pindah alamat. tepatnya pindah gang. RT 04 RW 02. masih di wilayah yang sama. baik desa, kelurahan maupun kecamatannya.
    Semua dokumen atas nama saya. BPKB asli juga ada di tangan saya. 2 minggu sebelum jatuh tempo pajak. saya ke samsat mobil keliling di kawasan simpang lima. setelah menunggu 10 menit. akhirnya petugas memanggil saya. bahwa data kosong. jadi saya harus ke samsat di jalan hanoman. sampai di sana di nyatakan bahwa saya harus mengurus balik nama. akhirnya berkat bantuan petugas di sana. saya bisa mengurus pajak . dan di anggap tanpa KTP. walaupun saya bisa menunjukkan SIM dengan alamat saya yang lama. ( RT 1 RW 02 ).pertanyaan saya;
    1. apakah saya harus mengurus Balik nama ?
    2. Tidak bisakah dibuat semacam revisi saja. ? karena nama dan data lain masih sama ?
    terima kasih untuk jawabanya

    ReplyDelete
  122. Sore, Pak. Mengenai TNKB 5 tahunan.
    Motor saya dibeli di Semarang oleh bapak saya, tetapi saat ini saya gunakan di Jakarta untuk kerja dan bulan depan masa berlaku plat nomornya berakhir.
    Apakah memungkinkan apabila saya melakukan pembayaran pajak di Jakarta dengan hanya membawa kelengkapan dokumen + motornya (tanpa bapak saya dan tanpa ke Semarang)?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  123. Sore Pak Polisi,
    STNK 5 tahun saya habis bulan september ini, karena ada waktu luang dibulan depan (saya sering keluar kota) boleh kah saya bayar di bulan mei depan (bayar lebih awal) ? dan apakah STNK barunya tetap masa berlakunya bulan agustus ? bukan Mei ? Trims

    ReplyDelete
  124. Maaf Pak..yang diatas salah tulis...maksudnya "masa berlakunya bulan september? "...bukan agustus

    ReplyDelete
  125. pak klo mau ganti plat wilayah bail diganti dengan plat wilayah malang bisa g ?

    ReplyDelete
  126. maksudx dari pertanyaan saya di atas plat DK diganti dengan plat N bisa?

    ReplyDelete
  127. pak klo mau ganti plat wilayah bail diganti dengan plat wilayah malang bisa g ?

    ReplyDelete
  128. Pagi Pak Polisi, sy barusan BALIK NAMA Motor antar daerah dalam satu wilayah, sedangkan TNKB dan STNKnya belum keluar ( nunggu 6 bln ), bolehkah sy menggunakan TNKB yg lama yg berbeda dg Notice Pajak yg sy terima. ( menghindari pemalsuan TNKB ). mohon penjelasannya. nuwun

    ReplyDelete
  129. Sore pak Polisi,

    Saya mau tanya... berapa lamakah seharusnya waktu penggantian plat no. di samsat DKI. Saya sdh mengurus dari November 2013, samapai detik ini masih belum selesai? apa masalah sebenarnya kok bikin plat nomor saja 6 bulan gak selesai?

    Ditunggu penjelasannya.

    Makasih

    ReplyDelete
  130. malam Pak Polisi,

    Saya mau tanya pak, saat ini saya sudah pindah di Semarang dan KTP sudah pindah semarang. Sedangkan motor saya masih dengan Nopol Palembang.
    Yang mau saya tanyakan apakah bisa dilakukan pengurusan mutasi dari Semarang, karena kalau harus mengurus cabut berkas di Palembang biaya ke Palembang sudah mahal?
    Mohon pencerahannya?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  131. malam Pak Polisi,

    Saya mau tanya pak, saat ini saya sudah pindah di Semarang dan KTP sudah pindah semarang. Sedangkan motor saya masih dengan Nopol Palembang.
    Yang mau saya tanyakan apakah bisa dilakukan pengurusan mutasi dari Semarang, karena kalau harus mengurus cabut berkas di Palembang biaya ke Palembang sudah mahal?
    Mohon pencerahannya?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  132. Selamat malam pak

    Mohon info nya mengenai TNKB kendaraan
    Sebenernya permasalahan ini sangat sering ditanyakan pak
    Bulan Juli 2013 kemarin saya beli sepeda motor baru
    Akan tetapi sampai saat ini plat no saya belum juga keluar
    Saat ini saya pakai plat no bikinan pinggir jalan
    Seandainya ini pak,ada operasi,apakah saya kena tilang karena pakai plat no palsu?
    Sedangkan di STNK sementara saya tertulis plat no belum dicetak dan STNK semantara saya itu berlaku sampai Jan 2014 kemarin.
    Bisa tidak pak,jika saya minta perpanjangan STNK sementara tersebut diperpanjang sebagai bukti jika plat no saya belum keluar?
    Saat ini saya bingung pak,jika seumpama saya diperiksa saat operasi kendaraan apa yang harus saya lakukan pak?jika saya bilang jika plat no belum keluar,sedangkan STNK sementara saya cuma berlaku sampai Januari 2014,saya tidak ada bukti untuk bilang bahwa plat no belum keluar
    Apakah bapak polisi berhak nilang dengan alasan tersebut?
    Terimakasih ndan

    ReplyDelete
  133. Pak polisi,
    Pak mau tanya masalah tnkb uda kelar belum sih pak kok tnkb saya belum,jadi jadi, suwun pak,

    ReplyDelete
  134. Pak mohon maaf sebelumnya. Saya punya motor baru tapi STNK baru akan keluar 1.5 bulan dan TNKB dari pihak dealer malah keluarnya 1tahunan nah kalau tanpa STNK dan TNKB untuk penggunaan keluar kota menggunakan surat jalan dari dealer apa di perbolehkan,soalnya speda motor tsb sngat di perlukan untuk kerja.terimakasih

    ReplyDelete