Syarat-syarat untuk penerbitan
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Pelayanan SKCK
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
saya mau tanya bagian "B. Memperpanjang masa berlaku SKCK."
ReplyDelete- yang saya dengar dari kepolisian sektor area propinsi jogja, saat ini tidak ada lagi yang namanya perpanjangan skck, karena masa berlakunya hanya 3 bulan. bagaimana dengan di semarang?
- kalau mengurus perpanjangan skck, apakah pemohon harus mengurus sendiri atau bisa diwakilkan? berhubung data sidik jarinya sudah ada/sudah pernah melakukan pembuatan skck sebelumnya.
terima kasih atas jawabannya
1. untuk di Polda Jateng khususya Polrestabes Semarang Pepanjangan SKCK masih berlaku.
ReplyDelete2. Untuk pembuatan SCKC harus datang langsung Karena harus ada sidik jari dan identifikasi juga.
matur suwun
Pak ktp saya kab.semarang klo buat skck di DI yogyakarta bisa ga?maturnuwun
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletemaaf saya mau tanya,,,kalau untuk perpanjangan SKCK syaratnya apakah harus dengan surat keterangan dari kelurahan?
ReplyDeleteKarena SKCKnya sudah lebih dari 6bln,,
Terima kasih,,
untuk perpanjangan langsung ke kantor polisi terdekat saja tanpa ke kelurahan.
Deletematursuwun
saya mau tanya, apabila saya dari luar kota, gimana saya membuat SKCK, karena tidak memungkinkan saya untuk balik ke tempat domisili yang berbeda pulau dikarenakan pekerjaan ?
ReplyDeleteTerima kasih
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletebpk/ibu polisi saya mau tanya, saya kn sdh pernah buat skck dan msh aktif sampe oktober.
ReplyDeleteyg mau saya tanyakan, kira2 blh gak kalau buat lagi??
mslhnya ini syarat CPNS ada yg minta SKCK asli.
terima ksih
bapak ibu polisi saya mau tanya , kalau bikin SKCK di kantor polres pedurungan bisa apa enggak. matursuwun
ReplyDeleteuntuk melamar pekerjaan swasta bisa bapak tetapi kalau untuk PNS harus ke polrestabes semarang ( dikalisari depan RS karyadi)
DeletePagi Pak polisi. saya mau tanya. jadwal pelayanan SKCK di polrestabes semarang ( dikalisari depan RS karyadi). hari apa saja? buka sampai jam berapa? terima kasih.
ReplyDeletePagi....
DeleteHari Kerja jam 7.30 s.d 15.00 WIB bapak :)
selamat pagi pak bagaimana kalau saya mengurus skck untuk pengambilan sidik jari di semarang tapi ktp domisili saya d sumatra bisa tidak pak? soalnya tidak memungkinkan untuk saya pulang ke rumah karena masih ada urusan sekolah dan untuk urusan d sana diwakilkan keluarga
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBapak atau ibu polisi, saya mau menanyakan apakah untuk perpanjangan SKCK di polsek pedurungan, bisa tidak kalau memakai SKCK lama tapi yang copy'an dan ad copy'an legalisirnya juga? Karena yang asli dulu sudah diminta oleh perusahaan. Dan kalau bisa perlukah surat pengantar RT, RW, kelurahan dan kecamatan juga? Karena masa berlakunya sudah lebih dari 6 bulan. Terima kasih atas informasinya.
ReplyDeletemalam pak..hari sabtu ada layanan perpanjangan skck ga pak..jika ada sampai jam berapa,,mohon di jawab.
ReplyDeleteterimakasih
PELAYANAN SKCK DILAKSANAKAN PADA HARI KERJA (SENIN S.DJUMAT).
DeleteMATURUSUWUN
malam pak..hari sabtu ada layanan perpanjangan skck ga pak..jika ada sampai jam berapa,,mohon di jawab.
ReplyDeleteterimakasih
malam pak..hari sabtu ada layanan perpanjangan skck ga pak..jika ada sampai jam berapa,,mohon di jawab.
ReplyDeleteterimakasih
malam pak..hari sabtu ada layanan perpanjangan skck ga pak..jika ada sampai jam berapa,,mohon di jawab.
ReplyDeleteterimakasih
selamat pagi pak, saya mau tanya, kalau ingin membuat SKCK di semarang tapi domisili di kota lain, apa bisa ya d buatkan SKCK di semarang ?
ReplyDeleteSKCK HARUS SESUAI DENGAN KTP.
DeleteMATURSUWUN
selamat malam pak, pelayanan SKCK di polda jateng hari apa aja dan jam brp? kalau hari sbtu buka tidak?
ReplyDeleteterima kasih atas kesedian menjawab.
PERPANJANGAN SKCK PADA HARI KERJA JADI SABTU DAN MINGGU LIBUR KECUALI KALAU ADA KEBIJAKAN LAIN.
DeleteMATURSUWUN
Malam pak, saya mau tanya ponakan saya sekolah di semarang, tp asli domisili (KK) di tangerang, belum punya KTP, bisa membuat skck di semarang tidak pak? Atas balasannya saya ucapkan terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteASS, sy mau tanya pembuatan SKCK dikenakan biaya bera ya? lalu selain di Polrestabes semaranga yg di kalisari dimana lagi tempatnya yang bisa jika saya tempat tinggal di banumanik... trima kasih
ReplyDeleteASS, sy mau tanya pembuatan SKCK dikenakan biaya berapa ya? lalu selain di Polrestabes semarang yang ada di kalisari dimana lagi tempatnya yang bisa jika saya tempat tinggal di banyumanik... trima kasih
ReplyDeleteSelamat Pagi pak, saya mau bertanya. Saya sudah pernah membuat SKCK tetapi pada tahun 2010. apakah saya harus mengulangi dari awal lagi untuk membuat baru, atau langsung bisa perpanjang saja?
ReplyDeletematur nuwun
Selamat malam pak,,saya mau bertanya saya tinggal di tangerang pindahan jakarta saya mau buat skck di tangerang tetapi ktp saya jakarta kira kira bisa gk pak,terima kasih
ReplyDeleteselamat malam pak, saya mau bertanya bagaimana jika sudah mengurus surat pembuatan skck untuk cpns sudah sampai proses di polsek tapi belum sampai poltabes dalam jangka 7 bulan?
ReplyDeleteapakah harus membuat dari proses awal lagi? apa langsung poltabes saja?
Blog nya satlantas tapi kok malah ngurusin pembuatan SKCK sih. Lebih baik di share pembuatan SIM di Lantas Semarang atau tempat pelaporan pungli dll. Ini gak nyambung ndan...
ReplyDeleteSelamat siang pak,mau tanya untuk perpanjangan skck butuh brp lama?trimakasih
ReplyDeletepak polisi mau tanya nih,,SKCK saya kan sudah expired lebih dari 6 bulan. Apakah jika ingin memperpanjang lagi perlu surat pengantar dari kelurahan lagi ?
ReplyDeleteterima kasih
Assalamualaikum pak, apabila ingin membuat Skck tingkat polda dg hanya membawa foto dan Skck dr polres sbg persyaratan bisa ga pak...
ReplyDeleteAss pak,saya mau nanya,apakah mmperpnjang skck boleh dwakilkan ?karna saya mngurus skck disumatera sedangkan skarang saya bkerja dijawa..
ReplyDeletejadi tdk mmungkinkan saya untuk plang ksumatera mngurusnya..
Dan syaratnya hnya mmberikan legalisir/ftocopy an nya saja soalnya skck asli saya ditahan sama tempat saya bkerja dan tidak boleh diambil..
jadi apakah boleh dwakilkan pak??
Mhon jwabanya ya pak,,terimakasih :)
Selamat siang pak Polisi. Mohon informasinya bagaimana membuat SKCK di Semarang jika KTP dan SIM saya beralamat di Jayapura?
ReplyDeleteSedangkan SKCK ini diperlukan sebagai salah satu syarat perpindahan domisili yang diminta oleh kecamatan pedurungan untuk mengurus KK dan KTP baru. Sementara saya sekarang bekerja di Semarang dan berkas kependudukan saya di Jayapura sudah saya cabut, sehingga tidak memungkinkan untuk mengurus SKCK di Jayapura.
Mohon jawabannya, demikian terima kasih.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat sore. Mau tanya, Pak. Kalau untuk anak perantauan, kami mau perpanjang SKCK apa bisa di Polrestabes Semarang? Pembuatannya di Bekasi. Sudah lebih dari 1 tahun masa kadaluarsanya.
ReplyDeleteMohon info ya Pak. Terima kasih.
Bismillah
ReplyDeleteSaya mau tanya tentang point D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri.
Harus diwakilkan dengan keluarga yang tinggal di JAKSEL/JAKARTA ??
Bagaimana jika saya tidak memiliki keluarga yang tinggal di Jaksel?Jakarta
MaturSuwun
semakin mudah pelayanan skck
ReplyDeletemakasih infonya
kalau bisa skck online akan lebih cepat
ReplyDeleteterima kasih infonya
Saya mau buat skck tapi belum punya ktp (belum jadi tapi butuh skck untuk kerja) ,kalo cuma pake surat domisili bisa tidak ?
ReplyDeletekenapa belum melayani skck online untuk Semarang?
ReplyDeletesangat repot sekali jika harus ke daerah domisili sedangkan skck dibutuhkan urgent di tempat sekarang bekerja.. sayang sekali
Semoga Semarang segera memiliki akses online
Oh ya, Apakah bisa melakukan cap 3 jari di Polda Metro Jaya (bagi orang Semarang yang bekerja di Jabodetabek). sedangkan berkas2 diurus / diwakilkan oleh keluarga yang ada di Semarang?
Makasih
pak apakah perpanjangan skck bisa diwakilkan?
ReplyDeleteSaya mau tanya, saya punya skck asli tapi di minta perusahaan,dan saya tidak punya skck asli lagi terus untuk mencari skck lagi bagaimana?
ReplyDeleteSaya mau tanya, saya punya skck asli tapi di minta perusahaan,dan saya tidak punya skck asli lagi terus untuk mencari skck lagi bagaimana?
ReplyDeleteinfomrasi menarik terima kasih
ReplyDeleteterima kasih infonya
ReplyDeleteSelamat pagi pak polisi
ReplyDeletesaya mau tanya soal pembuatan skck online semarang, apakah pemohon tetap menggunakan surat keterangan dari RT/RW ya pak?
Terima kasih.
tidak perlu surat keterangan dari kelurahan
Deletetidak perlu surat keterangan dari kelurahan
DeletePak ..saya mau tanya kalau saya mau bikin skck baru apa harus ada akte kelahiran .kalau belum ada gmn ya akte tolong di bimbing.
ReplyDeletePak ..saya mau tanya kalau saya mau bikin skck baru apa harus ada akte kelahiran .kalau belum ada gmn ya akte tolong di bimbing.
ReplyDeletePak ..saya mau tanya kalau saya mau bikin skck baru apa harus ada akte kelahiran .kalau belum ada gmn ya akte tolong di bimbing.
ReplyDeletePak ..saya mau tanya kalau saya mau bikin skck baru apa harus ada akte kelahiran .kalau belum ada gmn ya akte tolong di bimbing.
ReplyDeleteterima kasih banyak informasinya
ReplyDeleteapakah pelayanan skck baru bisa di layani hari sabtu? di karenakan saya di BUMN jadi sangat susah untuk mengurusnya di hari kerja... mohon bantuannya pak
ReplyDeleteMaaf pak mau tanya klo skck udah mati lebih dari 2 tahun apa bsa d perpanjang ,apa msti bwt lg ?
ReplyDeletemohon info nya, putra saya sudah membuat SKCK untuk pendaftaran AKPOL, pada SKCK tertulis peruntukan "untuk pendaftaran AKPOL".
ReplyDeleteParalel, putra saya juga ingin mencoba STAN,dan memerlukan SKCK juga, apakah harus membuat SKCK lagi ?
karena pada lembar SKCK yang ada saat ini peruntukan nya tertulis untuk mendaftar AKPOL.
terimakasih.
Pak nuwun sewu mo Tanya, saya mo bikin skck untuk permanent resident di Australia, ap bisa di buat di semarang alnya temen sya bilang harus di Jakarta, sdangkan kan domisi saya di tegal, klo bisa di semarang, bisa kah bapak kasih tau alamat ny? Trimakasih Pak
ReplyDeletebagaimana kalo ktp asli hilang pak? terimakasih
ReplyDeleteAssalamualaikum Bapak/Ibu, apabila ingin perpanjang SKCK kurang dr 1 tahun apakah bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai?
ReplyDeleteKalau pelayanan sidik jarinya hari apa dan jam berapa pak , trimakasih
ReplyDeleteSaya mau tanya pak klo KTP saya Tanggerang Banten bikin SKCK di Semarang bisa ga di karena kan saya kuliah di Semarang pak untuk mencari tambahan untuk kerja pak
ReplyDeleteKalau jumat sampai jam berp pak ,jam kerja nya
ReplyDeleteMantab sob, ilmunya mengenai cara membuat skck sangat bermanfaat kalau bisa terus di update informasinya sob. Biar orang-orang yang belum pernah bikin skck jadi paham prosedur pembuatannya
ReplyDelete