Thursday 31 October 2013

PAJAK PROGESIF KENDARAAN BERMOTOR

Semarang; Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengannama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 %   ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.


2 comments:

  1. Sore Pak Polisi,
    JIka punya mobil satu dan sepeda motor satu apakah tetap kena pajak progresif ? Nama dan alamatnya sama

    ReplyDelete
  2. Yg kena pajak progresif itu mobil penumpang pribadi (berplat hitam) kalau plat kuning dan truck, pick up ya tidaklah.

    ReplyDelete