Thursday 31 October 2013

Pemeriksaan atau razia surat-surat Kendaraan bermotor dan dasar hukumnya

Semarang; Pemeriksaan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 UU No.8 Tahun 1981 Tetang KUHAP).

     Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya), yang meliputi:
  1. Masa berlaku STNK/SIM;
  2. Kesesuaian peruntukan Golongan SIM;
  3. Kesesuaian Identitas dalam SIM dengan Pengemudi;
  4. Keterkaitan kendaraan dan/atau pengemudi dengan suatu tindak pidana kejahatan atau kecelakaan yang sedang dalam penyelidikan, dan
  5. kepentingan lainnya dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
     Petugas perlu membuka dan melihat bagian dalam kendaraan bermotor karena petugas harus melakukan visualisasi dan identifikasi/memeriksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan bermotor dengan STNK dan antara SIM dengan pengemudi (tidak cukup hanya diperlihatkan oleh yang diperiksa). Dasar hukumnya sebagai berikut:
  1. Pasal 5, pasal 6 ayat (1) huruf a, dan pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP);
  2. Pasal 16 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan Jo Pasal 260 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

     Pemeriksaan isi kendaraan bermotor oleh Petugas Polri tentu didukung dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka tugas kepolisian. Dalam hal ini Polisi lalu Lintas melakukan pemeriksaan isi kendaraan bermotor, berarti petugas Polri tersebut sedang melaksanakan:
  1. Tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan kecelakaan lalu lintas yang pelakunya melarikan diri; atau
  2. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lalu lintas atau kejahatan lain yang melibatkan kendaraan bermotor;
  3. pengejaran dan/atau penghadangan, untuk penangkapan dan penindakan pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 260 UU No. 22 Tahun 200
9 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Demikian semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment