Friday 27 September 2013

PROSES MUTASI SIM

Semarang, Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.

Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter

Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.

>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:

Sebagai contoh dari Demak ke Semarang.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polres Demak, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polrestabes Semarang dengan menunjukan SIM Demak/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Semarang. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polres Demak, Anda menuju ke Satpas Polrestabes Semarang untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Semoga bermanfaat terima kasih... 

Friday 20 September 2013

DATA JUMLAH KEJADIAN LAKA LANTAS BULAN AGUSTUS 2013 POLRESTABES SEMARANG

SEMARANG- Berikut adalah data jumlah kejadian laka lantas bulan Agustus 2013 yang terjadi di wilayah hukum Sat Lantas Polrestabes Semarang. Dihimbau untuk masyarakat diwaktu berkendara di jalan raya supaya selalu mementingkan keselamatan dari kecepatan karena sudah banyak korban yang berjatuhan di jalan raya. Selalu  JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN JADIKANLAH KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN
data laka bulan agustus 2013

Wednesday 18 September 2013

Perbedaan BPKB Lama dan BPKB Baru serta ciri-ciri BKPB asli


      BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Spesifikasi Teknis

Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17 x 12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.

Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.

Komponen BPKB meliputi: Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur.

BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik.
BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.


Gambaran Umum BPKB Baru

BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama. BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.

Berikut perbedaan antara BPKB lama dengan BPKB baru:

BPKB Lama

Tampak Fisik BPKB Lama
Tampak Fisik BPKB Lama

  • Warna Biru Tua
  • 22 halaman
  • Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB.
  • Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.
  • Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik
Halaman 1. Di bagian ini seluruh data mengenai unit kendaraan bermotor dicantumkan, mulai dari Merk, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor Polisi, dll. Serta ada stempel resmi dari kepolisian resor setempat. 
Halaman 2. Di bagian ini seluruh data pemilik dicantumkan, mulai dari Nama, Alamat, dan Pekerjaan.
Halaman 3. Di bagian ini dijelaskan data mengenai data faktur dari ATPM atau pabrik pembuat.
Halaman 4. Di bagian ini terdapat kolom keterangan dari pihak SAMSAT atau kepolisian setempat, bahwa pemilik unit kendaraan bermotor mungkin sebelumnya pernah memilik kendaraan lain. Catatan : Di halaman ini jarang sekali ada pencantuman data, karena memang jarang digunakan.
Halaman 5 & 6. Dibagian ini terdapat kolom yang gunanya diisi dari petugas SAMSAT atau kepolisian setempat, apabila terjadi pergantian Nomor Polisi & Mutasi atau Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor.
Halaman terakhir. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB. Dan biasanya Faktur pemilik kendaraan ditempelkan disini.

BPKB BARU

Tampak Fisik BPKB Baru
Tampak Fisik BPKB Baru


  • Warna Coklat Kehijauan
  • 10 halaman.
  • Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.
  • Tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB.
Halaman 1. Di bagian ini dijelaskan mengenai hukum penerbitan BPKB dan berbeda dengan yang lama yang ditaruh di bagian belakang.
Halaman 2. Di bagian ini data pemilik seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 3. Di bagian ini data mengenai unit kendaraan seperti pada BPKB yang lama dicantumkan.
Halaman 4. Di bagian ini data mengenai faktur dari ATPM atau pabrik pembuatnya seperti pada BPKB lama dicantumkan. 
Halaman 5 & 6. Di bagian ini data yang akan diisi oleh petugas dari SAMSAT atau kepolisian setempat seperti pada BPKB yang lama. 
Halaman terakhir. Di bagian ini dicantumkan Nomor Register dan Pihak Kepolisian setempat yang menerbitkan BPKB.


Penjelasan perbedaan antara BPKB lama dan yang baru


      Pada BPKB terbaru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak SAMSAT setempat. 
      Pada BPKB terbaru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah terobosan terbaru dari SAMSAT, karena BPKB terbaru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di Bank. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.
 
Ciri-ciri BPKB asli

BPKB asli memiliki ciri khas sebagai berikut:
  1. Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila baru membeli mobil bekas silahkan langsung cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.
  2. Hologram di dalam BPKB akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.
  3. Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Tuesday 17 September 2013

10 KETENTUAN DALAM MENGEMUDI













  1. Sempurnakanlah ketrampilan mengemudi di jalanraya dan menggunakan ketrampilan tersebut untuk keluar dari kesulitan.
  2. Mengemudi dengan perhitungan tepat saat mendahului.
  3. Kembangkan penguasaan dan ketahui kemampuan kendaraan anda.
  4. Beri sinyal yang benar pada waktu yang tepat.
  5. Konsentrasi setiap saat untuk menghindari kecelakaan, karena konsentrasi membantu pengamatan.
  6. Pikir dahulu sebelum betindak.
  7. Kendalikan diri atau tidak terburu-buru mendahului.
  8. Membelok dengan aman.
  9. Gunakan kecepatan yang tepat.
  10. Mengetahui peraturan lalu lintas dan sopan santun di jalan.

Tuesday 3 September 2013

DOKUMENTASI PENANDATANGANAN KOMITMEN PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS & ANTI GENK MOTOR SERTA PEMECAHAN REKOR MURI

Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2013 di kota Semarang tepatnya di jalan Pemuda depan Balai Kota. Sat Lantas Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Astra Motor menggelar acara bertajuk "PENANDATANGANAN KOMITMEN PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN ANTI GENK MOTOR serta PEMECAHAN REKOR MURI UNTUK "JUMLAH PESERTA SAFETY RIDING TERBANYAK" berlangsung dan berjalan sukses. Dengan peserta yang ikut safety riding sebanyak 1.013 peserta, diikuti 63 Club motor dan 30 Club mobil berlangsung dari pukul 08.00 s.d 22.00 WIB. Untuk acara selain diisi dengan giat safety riding juga diisi dengan lomba test ride, lomba modif , freestye, slalom dan lain-lain.
"TERIMA KASIH BUAT PARA CLUB OTOMOTIF"
"JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN JADIKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN"

Penandatanganan komitmen

Penandatanganan komitmen

PEMECAHAN REKOR MURI

GIAT SAFETY RIDING