Sabuk Keselamatan sangat banyak manfaatnya dan juga kegunaannya seperti pada saat terjadi kecelakaan dapat mengurangi Resiko Kecelakaan serta Sabuk Keselamatan itu Menjaga Anda dan Bukan Membatasi seperti yang tulis di bawah ini :
Kegunaan dan manfaat Sabuk Keselamatan :
- Mencegah dan mengurangi Resiko Kecelakaan
- Mencegah kepala pengemudi membentur Kaca Depan pada saat terjadi Kecelakaan
- Mencegah pengemudi untuk terbentur ke Setir / roda kemudi
- Mengurangi Resiko Terlempar dan mencegah membentur Dasbor Mobil
Nah sangat berguna dan bermanfaatnya kita mengunakan Sabuk Pengaman, jadi Sabuk pengaman itu kita gunakan bukan pada saat melihat Polisi Lalu Lintas, akan tetapi digunakan pada saat anda akan mengendarai kendaraan. Pastikan Sabuk Pengaman Untuk Keselamatan.
Sedangkan untuk Ketentuan pidana mengenai Pemakaian sabuk Pengaman sebagai berikut :
Pasal 289 "Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi
yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
kenapa ya saya ketilang kesalahan plat no tapi kq nilangnya pake pasal ini pak aneh g tu??
ReplyDeleteApabila bapak terkena tilang tidak sesuai dengan pasalnya nanti di Pengadilan Bapak bisa protes dengan Hakim sehingga Bapak hakim kroscek dengan petugasnya yang nilang.
DeleteTerima Kasih