Thursday 21 March 2013

Apakah itu marka ?

Apakah itu Marka?

Sarana yang dibuat oleh Dinas Perhubungan untuk kepentingan pengguna jalan, yang berada di permukaan jalan (biasa dilindes ban kendaraan tapi gak pernah protes)

Marka dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Marka Garis Membujur
2. Marka Garis Melintang
3. Marka Serong
4. Marka Lambang
5. Marka Lainnya

MARKA GARIS MEMBUJUR

Marka ini tugasnya memisahkan jalur dan lajur (baca topik "Beda Jalur dengan Lajur"), dan menjelaskan kepada pengendara dimana wilayah kekuasaannya... :-) (Maap pakai bahasa alay :-D )
Maksud wilayah kekuasaan disini adalah, wilayah yang memang hak nya. Apabila terjadi laka lantas, dan polantas berhasil menentukan titik tabrak di wilayah kekuasaan rekan-rekan, berarti rekan-rekan dalam posisi yang kuat di mata hukum.

Mari kita lihat jenis-jenisnya...

MARKA GARIS MEMBUJUR TIDAK TERPUTUS

Apabila rekan-rekan melihat marka ini, artinya rekan-rekan TIDAK BOLEH MELINTASI-nya!

Marka ini dibuat di lokasi yang berbahaya, yang tidak memungkinkan pengendara untuk mendahului.. Gak percaya?! Coba inget-inget.. Marka ini biasa ditemukan dimana? Tikungan! Tanjakan! Turunan! Jalan sempit! Dsb.. Jadi... Jangan menginjak marka ini yah rekan-rekan... demi keselamatan rekan-rekan sendiri.









MARKA GARIS MEMBUJUR TERPUTUS

Marka ini mengijinkan rekan-rekan untuk melintasinya.. Mau mendahului.. Mau pindah lajur... Silahkaaaaaan... :-)















MARKA GARIS MEMBUJUR KOMBINASI

Jangan bingung kalau ketemu dua garis marka membujur beda jenis tampil berdampingan. Lihatlah ilustrasi di samping.. Kendaraan yang berada di lajur kiri bisa masuk ke lajur sebelah kanannya. Namun kendaraan di lajur kanan, tidak bisa pindak ke lajur sebelah kiri nya.













Pahami benar marka ini... Suatu saat apabila rekan-rekan terlibat laka lantas beda lajur/jalur (mudah2an jangan sampai), bisa mengerti kendaraan yang lemah di mata hukum yang mana. (Saya menggunakan kata "lemah di mata hukum", karena polisi 'gak boleh bilang benar-salah, yang berhak menentukan benar-salah adalah Hakim). Coba lihat ilustrasi di bawah ini,


Bayangkan rekan-rekan berkendara ke arah Utara dengan kendaraan berwarna BIRU dengan santai... Lalu mendadak dari arah berlawanan si pembalap edan dari arah berlawanan, berwarna MERAH, hendak mendahului kendaraan di depannya, memasuki jalur rekan-rekan, daaaaaaan.... DHUARRR! Keduanya masuk RS!

Dilihat dari titik tabraknya, yang lemah adalah kendaraan MERAH.

Understand? Good.... Jadi hati-hatilah apabila memasuki lajur/jalur orang lain.. Selalu (dan selalu) nyalakan lampu sein/penunjuk arah sebelum berpindah lajur/jalur demi keselamatan kita bersama.









MARKA MELINTANG
Marka ini tugasnya mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan... Juga berfungsi menguatkan rambu dan traffic light.

MARKA GARIS MELINTANG UTUH

Marka ini menguatkan rambu STOP dan traffic light.

Apa yang harus rekan-rekan lakukan apabila melihat marka/rambu di samping?

HENTIKAN KENDARAAN, lihat kanan, lihat kiri, aman? Baru jalan...

Rambu ini sering dipasang di lintasan Kereta Api.


MARKA GARIS MELINTANG TERPUTUS-PUTUS

Marka ini menguatkan rambu HATI-HATI.

Apabila rekan-rekan menemukan marka atau rambu seperti ini, yang harus rekan-rekan lakukan adalah......

KURANGI KECEPATAN! Lihat kanan - lihat kiri... Aman? Lanjuuuut...

Jadi marka ini lebih ringan dibanding marka di atasnya. Akan sering rekan-rekan lihat di persimpangan yang tidak ada traffic light yang cukup padat.

MARKA SERONG

Marka ini sejujurnya tidak pernah berselingkuh dengan rambu ataupun perangkat jalan lainnya.. Hanya kebetulan saja bentuknya "serong" alias miring... :-D


Ada 3 jenis marka serong. Yang paling kiri, artinya "JANGAN INJAK SAYA, SEBENTAR LAGI AKAN ADA PEMISAHAN ARUS!", yang  tengah "AWAS KALAU BERANI INJAK SAYA!!! SEBENTAR LAGI AKAN ADA PENYATUAN ARUS." Kalau yang paling kanan, "BERLINDUNGLAH DI DALAM SAYA, APABILA ANDA BERADA DALAM SITUASI DARURAT." Untuk marka serong yang paling kanan sering dipasang di jalan Tol, digunakan untuk kendaraan yang sedang mengalami gangguan, bahkan di luar negeri disiapkan gentong berisi air yang disiapkan bagi kendaraan yang kehabisan air radiator.

MARKA LAMBANG

Marka ini bentuknya lambang, ada yang berbentuk panah (menunjukkan lajur ini ditujukan untuk arus ke arah ...), ada yang berbentuk segi tiga (sama maknanya dengan rambu hati-hati), dsb.


MARKA LAINNYA

Terkadang marka ini sedikit unik bentuknya sehingga dimasukkan ke dalam kategori Marka Lainnya.


Zebra cross termasuk dalam kategori Marka Lainnya... Sedangkan untuk marka zig-zag yang rekan-rekan lihat di atas adalah marka yang menguatkan rambu DILARANG PARKIR, jadi jangan sekali-sakali memarkir kendaraan di atas marka tersebut, kalau tidak mau ditilang oleh pak Pulisi Lalu lintas.

Oke! Saya sudah keluarkan semua jenis marka...

Setelah ini saya harapkan rekan-rekan lebih memahami bahwa marka yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bukanlah hiasan badan jalan supaya lebih keren atau lebih gaul, melainkan berguna untuk mengarahkan dan menjaga rekan-rekan dalam berkendara.

5 comments:

  1. mengenai sanksinya gimana pak pulisi? apakah tiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda? kok bisa beda antara daerah/kabupaten/kota satu dengan daerah/kabupaten/kota lainnya, saya pernah dapet tilang di semarang (kab), kok bisa beda dengan di temanggung/magelang (temen yang kena marka). kemudian apakah denda tiap tahun naik? kok bisa naik apakah mengikuti harga BBM ( becanda pak pulisi ). di jawab nggeh pak Pulisi.

    ReplyDelete
  2. Pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009 ttg LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Sanksi terdapat dalam pasal tersebut adalah sanksi maksimal, untuk denda yang menentukan adalah hakim di pengadilan. Jadi terjadinya perbedaan dalam putusan hakim itu merupakan pertimbangan dari hakim.Dan setiap Hakim juga memiliki pertimbangan masing masing dalam menentukan denda tilang.
    terima kasih

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. saya pernah baca tulisan ini beberapa tahun yang lalu... sepertinya sama persis dengan http://goo.gl/XIURAA ...apakah pemilik blog sama? ataukah copy-paste?

    Seandainya copy-paste, harusnya diberi kredit di akhir tulisan "source by:" untuk menghindari plagiarisme,... biar tidak terkesan aparat hukum tidak melanggar hukum..

    ReplyDelete