Tuesday, 19 March 2013

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAT LANTAS


Tugas dan Tanggung jawab
  1. Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolrestabes.
  2. Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  3. Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolrestabes dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolrestabes.
    Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
    • Kaurbinops
    • Kaurmintu
    • Kanit Turjawali
    • Kanit Dikyasa
    • Kanit Regident
    • Kanit Laka

No comments:

Post a Comment