Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang memiliki 4 unit terdiri dari unit Regident, unit Turjawali, unit Dikyasa, dan unit Laka Lantas. Dalam unit tersebut memiliki fungsi dan peranan sesuai dengan tugasnya masing - masing. Untuk fungsi regident sendiri memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan. Untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan di SIM keliling yang ada di beberapa tempat tertentu yang ramai akan kegiatan masyarakat.
Satuan Penyelenggara Administrasi Sim Polrestabes memiliki Motto "MELAYANI PENERBITAN SIM DENGAN PROFESIONAL ". Hal ini dapat dilihat dari penyelenggaraan penerbitan SIM harus sesuai prosedur yaitu dengan melaksanakan ujian teori dan ujian praktek. Ujian teori yang dilaksanakan sudah menggukan sistem AVIS yaitu Audio Visual, setelah dinyatakan lulus dalam ujian teori tersebut dilanjutkan dengan ujian praktek baik roda dua maupun roda empat. Setelah dinyatakan lulus di ujian praktek pemohon SIM dapat melakukan foto SIM dan langsung SIM tersebut dicetak.
Motto dari unit regident Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang ini memiliki manfaat bagi masyarakat guna menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa Polri yang mandiri dan Profesional mengutamakan kualitas dan juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara memberikan pelatihan dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas. Semua itu dilaksanakan demi terwujudnya pelayanan prima yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ujian Praktek SIM C
sbnernya sim ilang tnp fotocopy byr piro toh? kok saya dilelang dr 250ribu sampai 500ribu klo mau beres, itu yg lelang oknum lantas sendiri. semprul emng
ReplyDelete