Monday, 6 April 2015

PERKETAT PENGAWASAN GUNA MEMBERIKAN PELAYANAN PROFESIONAL DAN MENCEGAH PERCALOAN SIM

Pelayanan Kepolisian dibidang penerbitan SIM seringkali dirusak oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Calo, hal ini sangat merugikan masyarakat umum. oleh karena itu satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang memiliki upayaa - upaya guna mencegah adanya percaloan dalam pembuatan SIM baik dari dalam maupun dari luar instansi. Hal ini sangat perlu demi terwujudnya program Presiden kita, untuk pelayanan masyarakat bebas dari calo. Selain itu juga sesuai dengan motto pelayanan SIM satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang yaitu "MELAYANI PENERBITAN SIM DENGAN PROFESIONAL". 

Upaya - upaya tersebut meliputi :

  • Kartu Verifikasi, merupakan sarana atau alat control untuk menyatakan kebenaran identitas pemohon SIM dalam setiap thap mekanisme penerbitan SIM terdiri dari 3 warna yaitu merah, kuning dan hijau dan dilengkapi juga dengan nomor antrian. Merah digunakan sampai dengan tahap teori ( AVIS ), kuning dipakai sampai dengan tahap ujian praktek, sedangkan hijau dipakai untuk tahap akhir yaitu foto SIM.


Kartu Verifikasi
  • Korektor oleh Perwira, ditujukan sebagai alat kontrol disetiap item ujian, baik ujian teori maupun praktek.
  • Pengawas internal Polres, petugas Provost ditempatkan di pintu masuk Satpas yang bertugas mengawasi kegiatan anggota Polri maupun masyarakat.

pengawasan dari Provost
  • IKM ( Indeks Kepuasan Masyarakat ), merupakan blangko quisioner berisi tingkat kepuasan pelayanan public oleh petugas terhadap mekanisme pelayanan penerbitan SIM, tetapi bukan ditujukan pada hasil ujian yang dilakukan oleh pemohon SIM.
  • Pojok Edukasi, berupa alat audio visual yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat / pemohon SIM sehingga memahami dan mengerti mengenai tahapan / tata cara / mekanisme dari pelaksanaan pembuatan SIM.

                                    Pojok Edukasi                      IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
  • One Gate System ( sistem satu pintu ), dimaksudkan untuk memudahkan dalam pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal satpas maupun Polres sehingga keluar masuk melalui satu pintu.


 Pengawasan Internal Satpas

Saturday, 4 April 2015

MOTTO PELAYANAN SIM SAT LANTAS POLRESTABES SEMARANG

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang memiliki 4 unit terdiri dari unit Regident, unit Turjawali, unit Dikyasa, dan unit Laka  Lantas. Dalam unit tersebut memiliki fungsi dan peranan sesuai dengan tugasnya masing - masing. Untuk fungsi regident sendiri memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai penerbitan SIM baru dan juga perpanjangan. Untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan di SIM keliling yang ada di beberapa tempat tertentu yang ramai akan kegiatan masyarakat.

Satuan Penyelenggara Administrasi Sim Polrestabes memiliki Motto  "MELAYANI PENERBITAN SIM DENGAN PROFESIONAL ". Hal ini dapat dilihat dari penyelenggaraan penerbitan SIM harus sesuai prosedur yaitu dengan melaksanakan ujian teori dan ujian praktek. Ujian teori yang dilaksanakan sudah menggukan sistem AVIS yaitu Audio Visual, setelah dinyatakan lulus dalam ujian teori tersebut dilanjutkan dengan ujian praktek baik roda dua maupun roda empat. Setelah dinyatakan lulus di ujian praktek pemohon SIM dapat melakukan foto SIM dan langsung SIM tersebut dicetak.

Motto dari unit regident Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang ini memiliki manfaat bagi masyarakat guna menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa Polri yang mandiri dan Profesional mengutamakan kualitas dan juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara memberikan pelatihan dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas. Semua itu dilaksanakan demi terwujudnya pelayanan prima yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Ujian Praktek SIM C

Wednesday, 1 April 2015

PELAYANAN PRIMA SATUAN LALU LINTAS POLRESTABES SEMARANG MELALUI SIM CORNER

Dalam mewujudkan pelayanan prima kepolisian di bidang regident Lalu Lintas khususnya SIM, Polrestabes Semarang membuat program terobosan yaitu SIM CORNER. SIM Corner merupakan penyelenggara administrasi SIM di bidang pelayanan SIM dilaksakanan di luar lingkungan kantor kepolisian berupa gerai atau konter khusus.  Sim Corner ini adalah salah satu upaya dari Satlantas Polrestabes Semarang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.



Pos Patwal Simpang Lima


Sedangkan untuk lokasi dari SIM Corner Sat Lantas Polrestabes Semarang adalah di Pos Polisi Simpang Lima Semarang. Lokasi yang sangat strategis karena berada di tengah kota, pusat kegiatan masyarakat. Sehingga memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tetapi terkendala dengan waktu dan jarak.

Foto SIM
     
                                       SIM Corner                    Ruang Input Data dan Foto

Adapun layanan yang ada pada SIM Corner adalah sebagai berikut :
1. Layanan SIM Corner dilaksanakan untuk  pelayanan perpanjangan SIM A, SIM C dan SIM D
2.  Layanan SIM Corner tdak melyanai penerbitan SIM baru
3. Pengaduan masyarakat mengenai Lalu lintas, Laka Lantas, kemacetan Lantas, dan lain sebagainya.
4.  Pemberian informasi kepada masyarakat mengenai Lalu Lintas.