Thursday, 31 October 2013

PAJAK PROGESIF KENDARAAN BERMOTOR

Semarang; Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengannama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 %   ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.


Pemeriksaan atau razia surat-surat Kendaraan bermotor dan dasar hukumnya

Semarang; Pemeriksaan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan penyidik. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 UU No.8 Tahun 1981 Tetang KUHAP).

     Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan Pengemudinya (keabsahan kendaraan bermotor dan kemampuan/kompetensi pengemudi yang menjalankannya), yang meliputi:
  1. Masa berlaku STNK/SIM;
  2. Kesesuaian peruntukan Golongan SIM;
  3. Kesesuaian Identitas dalam SIM dengan Pengemudi;
  4. Keterkaitan kendaraan dan/atau pengemudi dengan suatu tindak pidana kejahatan atau kecelakaan yang sedang dalam penyelidikan, dan
  5. kepentingan lainnya dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
     Petugas perlu membuka dan melihat bagian dalam kendaraan bermotor karena petugas harus melakukan visualisasi dan identifikasi/memeriksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan bermotor dengan STNK dan antara SIM dengan pengemudi (tidak cukup hanya diperlihatkan oleh yang diperiksa). Dasar hukumnya sebagai berikut:
  1. Pasal 5, pasal 6 ayat (1) huruf a, dan pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP);
  2. Pasal 16 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan Jo Pasal 260 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

     Pemeriksaan isi kendaraan bermotor oleh Petugas Polri tentu didukung dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka tugas kepolisian. Dalam hal ini Polisi lalu Lintas melakukan pemeriksaan isi kendaraan bermotor, berarti petugas Polri tersebut sedang melaksanakan:
  1. Tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan kecelakaan lalu lintas yang pelakunya melarikan diri; atau
  2. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lalu lintas atau kejahatan lain yang melibatkan kendaraan bermotor;
  3. pengejaran dan/atau penghadangan, untuk penangkapan dan penindakan pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 260 UU No. 22 Tahun 200
9 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Demikian semoga bermanfaat.


Monday, 21 October 2013

Pelaksanaan Operasi Gabungan Penindakan Parkir Liar di Kota Semarang.

SEMARANG; Semakin banyaknya parkir liar yang ada di kota Semarang menjadi salah satu faktor kemacetan yang terjadi sehingga Sat Lantas Polrestabes Semarang, Sat Sabhara Polrestabes Semarang, Denpom Semarang, Sat Pol Pamong Praja Kota Semarang beserta Dishubkominfo Kota Semarang mengadakan kegiatan operasi gabungan penertiban parkir liar di kota Semarang. Kegiatan penindakan parkir liar dilaksanakan di Jalan Pandanaran (Pusat oleh-oleh), Jalan Agus Salim (Pasar Johar), dan Jalan Pemuda ( Depan Swalayan Sri Ratu ).Adapun hasil dari kegiatan operasi gabungan penindakan penertiban parkir liar sebagai berikut :
a.    Tilang sebanyak 11 lembar terdiri dari 6 (enam ) STNK dan 5 (lima) SIM.
b.    17 (tujuh belas) Juru parkir ikut diamankan.

DOKUMENTASI PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN PELAJAR

Semarang; Banyaknya kejadian laka lantas yang melibatkan pelajar dan anak-anak dibawah umur Sat Lantas Polrestabes Semarang disamping melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif (Dikmas Lantas) juga melaksanakan kegiatan Represif (penindakan). Selama bulan Oktober Sat Lantas Polrestabes Semarang mengadakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor. Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah TIDAK MEMILIKI SIM (Surat Ijin Mengemudi). Sebanyak 1.194 Pelajar sudah dilakukan penilangan dan yang di sita adalah ranmornya, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelajar yang mengendarai ranmor tanpa memiliki SIM. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).







Tuesday, 1 October 2013

HASIL OPERASI BALAP LIAR SAT LANTAS POLRESTABES SEMARANG

SEMARANG- Pada hari minggu pukul 00.00 WIB Sat Lantas Polrestabes Semarang beserta gabungan fungsi kepolisian yang  lain yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Drs. Djihartono melaksanakan Operasi balap liar dan tindakan kriminalitas di Jalan Pahlawan Semarang. Dalam Operasi gabungan tersebut berhasil menilang 214 kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Untuk kedepannya akan terus dilakukan kegiatan tersebut guna menekan angka kriminalitas, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.