Friday 27 September 2013

PROSES MUTASI SIM

Semarang, Mutasi SIM dilakukan saat seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.

Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter

Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.

>>> Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:

Sebagai contoh dari Demak ke Semarang.
Prosedurnya sebagai berikut :
1. Saudara datang ke Satpas Polres Demak, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polrestabes Semarang dengan menunjukan SIM Demak/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Semarang. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polres Demak, Anda menuju ke Satpas Polrestabes Semarang untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Semoga bermanfaat terima kasih... 

No comments:

Post a Comment