Di zaman yang membutuhkan kecepatan efisiensi dan efektivitas waktu, masyarakat memerlukan sarana prasarana seperti transportasi untuk mendukung segala aktivitas, contohnya seperti kendaraan bermotor. Dimana dalam mengendarai sepeda motor maupun mobil juga memerlukan uji kompetensi, di Indonesia kita mengenal dengan adanya SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Selama ini SIM dilaksanakan secara manual untuk pendataanya, dalam artian disesuaikan dengan data KTP yang bersangkutan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, dibutuhkan kecepatan informasi dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, pihak Korlantas telah membuat terobosan baru yaitu SIM ONLINE dimana kata online disini tidak jauh berbeda dengan embel embel online yang kita kenal selama ini. Yaitu perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, meskipun sim asal dari lain kota. Hal ini akan memudahkan masyarakat maupun para pelajar yang sedang melaksanakan kegiatan, pekerjaan, maupun studi di luar kota dalam jangka waktu yang lama. Dengan adanya SIM Online akan mempermudah masyarakat dan juga menciptakan masyarakat yang lebih efektif efisien waktu.
Korlantas Polri akan melaunching secara serentak pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu 6 Desember 2015. Satpas Polrestabes Semarang akan menyelenggarakan grand launching SIM Online di kawasan simpang lima. Acara tersebut dikemas dalam kegiatan serangkaian ''SEHARI BERSAMA POLISI'', yang akan dimeriahkan dengan berbagai lomba, hiburan, games dan stan - stan kepolisian dibidang Lalu Lintas. Dalam acara tersebut nantinya akan diresmikan langsung oleh bapak Presiden RI Jokowi melalui dialog interaktif juga dihadiri para pejabat tinggi Daerah Jawa Tengah dan juga Kotamadya Semarang. Sebenarnya SIM Onlie sudah dimulai dari bulan September tapi untuk daerah Jawa Tengah baru Polrestabes Semarang, ada 32 Polda dan 45 Satpas yang sudah bisa online, untuk wilayah - wilayah lain akan segera di online kan yang nantinya di tahun 2016 seluruh Indonesia sudah bisa online.
Jadi dengan SIM online ini , jika sebelumnya warga harus pulang ke daerah masing-masing (KTP domisili) untuk pengurusan perpanjangan SIM, dengan adanya pelayanan SIM online ini warga tak perlu lagi begitu. Masyarakat cukup datang ke Polrestabes Semarang untuk pengurusan perpanjangan SIM. Hanya perpanjangan saja, namun untuk pembuatan SIM baru tetap harus sesuai dengan KTP masing - masing warga.
Untuk lebih jelasnya tentang SIM Online, agar masyarakat datang dan mengikuti acara launching SIM Online ''SEHARI BERSAMA POLISI'' Minggu tanggal 6 Desember 2015 pagi mulai pukul 07.00 WIB.
Tanya dunk Pak. SIM saya ternyata telat sekitar 2 minggu (habis pertengahan november 2015). Untuk perpanjangannya bisa dilakukan dimana dan biaya berapa ya? Maturnuwun
ReplyDelete