Apa itu SIM dan apa Fungsi SIM tersebut ????
SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah :
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi,
- Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi,
- Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.
Salam.
ReplyDeleteSaya berencana membuat sim c. Tp ktp saya beralamat diluar provinsi. Apa boleh membuat SIM di lain provinsi alias tidak sesuai ktp?
Saat ini saya sdg kuliah dan tdk memungkinkan utk pulang.
Trims.
Iya terima kasih atas pertanyaannya...
Deleteuntuk pembuatan SIM harus berorentasi dengan KTP.
jadi harus sama dengan KTPnya bapak.
Matur suwun
Sugeng siang Pak.
ReplyDeletePak, saya kehilangan SIM beberapa waktu yang lalu. Bagaimana saya bisa mendapatkan SIM baru?
Apakah dengan membuat lagi atau bagaimana?
Tolong dibantu.
Matur nuwun