Monday, 10 August 2020

Petugas Pelaksana Yanlik

Petugas pelaksana penerbitan SIM du Satpas 1421 Polrestabes Semarang sebagian besar telah bersertifikasi dan telah melaksanakan pendidikan kejuruan

Friday, 7 August 2020

Standar Pelayanan Satpas 1421 Polrestabes Semarang

Satpas 1421 Polrestabes Semarang dalam melaksanakan pelayanan penerbitan SIM berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dari berdasarkarkan persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan.

Thursday, 6 August 2020

Layanan Informasi, Konsultasi dan Yanduan

Bagi masyarakat yang akan memberikan saran dan kritik ataupun ingin tahu tentang informasi mengenai pelayanan penerbitan SIM dapat langsung ke Kantor Satpas 1421 Polrestabes Semarang atau melalui media sosial dan call center yang tertera.

Survey Kepuasan Masyarakat

Dalam meningkatkan kwalitas pelayanan terhadap pemohon SIM Satpas 1421 Polrestabes Semarang melaksanakan survey yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Topan RI.

Mekanisme Penerbitan SIM di Satpas 1421 Polrestabes Semarang

Persyaratan dalam penerbitan SIM
1. Membawa KTP ( FC KTP )
2. Membawa SIM lama ( peningkatan holongan SIM )
3. Membawa bukti pembayaran PNBP SIM dari BRI
4. Membawa surat keterangan dehat jasmani dan rohani
5. Membawa surat keterangan lulus uji simulator ( SUKP ) bagi SIM AU, BI, BIU, BII dan BII U
6. Sertifikat Diklat Mengemudi
7. Membawa FC keimigrasian ( SIM Asing )
8. Surat Izin kerja untuk WNA yang bekerja di Indonesia

Maklumat Pelayanan di Satpas 1421 Polrestabes Semarang

Penetapan maklumat pelayanan di Satpas 1421 Polrestabes Semarang yang telah dipublikasikan di setiap telpat pelayanan penerbitan SIM