Monday, 10 August 2020
Petugas Pelaksana Yanlik
Petugas pelaksana penerbitan SIM du Satpas 1421 Polrestabes Semarang sebagian besar telah bersertifikasi dan telah melaksanakan pendidikan kejuruan
Friday, 7 August 2020
Standar Pelayanan Satpas 1421 Polrestabes Semarang
Satpas 1421 Polrestabes Semarang dalam melaksanakan pelayanan penerbitan SIM berdasarkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dari berdasarkarkan persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan.
Thursday, 6 August 2020
Layanan Informasi, Konsultasi dan Yanduan
Bagi masyarakat yang akan memberikan saran dan kritik ataupun ingin tahu tentang informasi mengenai pelayanan penerbitan SIM dapat langsung ke Kantor Satpas 1421 Polrestabes Semarang atau melalui media sosial dan call center yang tertera.
Survey Kepuasan Masyarakat
Dalam meningkatkan kwalitas pelayanan terhadap pemohon SIM Satpas 1421 Polrestabes Semarang melaksanakan survey yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Topan RI.
Mekanisme Penerbitan SIM di Satpas 1421 Polrestabes Semarang
Persyaratan dalam penerbitan SIM
1. Membawa KTP ( FC KTP )
2. Membawa SIM lama ( peningkatan holongan SIM )
3. Membawa bukti pembayaran PNBP SIM dari BRI
4. Membawa surat keterangan dehat jasmani dan rohani
5. Membawa surat keterangan lulus uji simulator ( SUKP ) bagi SIM AU, BI, BIU, BII dan BII U
6. Sertifikat Diklat Mengemudi
7. Membawa FC keimigrasian ( SIM Asing )
8. Surat Izin kerja untuk WNA yang bekerja di Indonesia
Maklumat Pelayanan di Satpas 1421 Polrestabes Semarang
Penetapan maklumat pelayanan di Satpas 1421 Polrestabes Semarang yang telah dipublikasikan di setiap telpat pelayanan penerbitan SIM
Subscribe to:
Posts (Atom)