Satpas Polretabes Semarang berada di jalan letjend suprapto Semarang. Memiliki tugas pokok sebagai
berikut:
- Menyelenggarakan bimbingan
teknik latihan dalam pelaksanaan Registrasi dan Identifikasi Pengemudi (SIM).
- Mengatur
penyelenggaraan pengadaan, pendistribusian dan penyimpanan formulir blangko
serta kelengkapan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Regident Pengemudi.
- Menjamin bahwa sarana Regident
pengemudi yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan, baik secara formal
maupun material.
- Menerbitkan SIM beserta
administrasinya bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
yang berlaku.
- Melaksanakan uji ulang,
pembatalan SIM dan administrasi, pencabutan SIM oleh Hakim serta sistem Rencana
pelanggaran/ Hukuman yang dijatuhkan kepada pemegang SIM.
- Penyelenggaraan administrasi
administrasi dari hasil kegiatan penerbitan SIM.
- Penyelenggaraan kegiatan yang
bersifat penelitian dan pengembangan dalam bidang SIM.
- Mengkoordinir pengawasan dan
pengendalian kegiatan sekolah mengemudi.
- Menunjang instansi samping
yang terkait dalam penerbitan SIM
- Menyelenggarakan hubungan
lintas fungsional Polri, maupun lintas sektoral dengan instansi lain.
ADAPUN SARANA-PRASARANA YANG TERDAPAT PADA SATPAS POLRESTABES SEMARANG
|
proses penerbitan SIM |
|
lapangan ujian praktek SIM |
|
Mekanisme penerbitan SIM |
|
Pusat informasi |
|
IKM |
ADANYA STEP LOBBY / DIFABEL
ADANYA POJOK EDUKASI DAN IKM (INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT)