Pada mulanya Handphone hanya memiliki aplikasi untuk menelepon dan
mengirim pesan singkat saja, akan tetapi semakin majunya zaman dan semakin
meningkatnya kebutuhan berkomunikasi manusia maka bermunculanlah Handphone yang
menyediakan aplikasi-aplikasi atau fasilitas-fasilitas yang memenuhi kebutuhan
manusia dalam berkomunikasi. Didalam Handphone tersebut tersedia aplikasi
seperti kamera, MP3, Permainan (game), internet, bahkan akhir-akhir ini banyak
bermunculan aplikasi pesan/chatting dan media sosial yang dapat diakses melalui
Handphone dan Smartphone.
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan:
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Namun kebiasaan ini memiliki konsekuensi dan resiko yang yang tidak diinginkan dan bahkan berbahaya. Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sudah jelas pada
kedua Pasal diatas menerangkan bahwa dalam berkendara harus mengutamakan
konsentrasi dan berkendara secara wajar. Penggunaan
Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus
dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Untuk mengurangi
Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone, berikut
beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
1. Gunakan Mode
Senyap/Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara
Mengubah settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga konsentrasi selama berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone anda, semakin sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
Mengubah settingan bunyi pada Handphone anda menjadi Silent Mode atau matikan Handphone saat berkendara sangat membantu anda dalam menjaga konsentrasi selama berkendara. Semakin sedikit Anda mendengar bunyi handphone anda, semakin sedikit anda akan tergoda untuk merespon saat sedang berkendara.
2. Jauhkan handphone dari pandangan dan jangkauan
Menjauhkan
handphone dari pandangan dan jangkauan diri dimana anda tidak bisa
mendaptkannya saat berkendara, membuat anda agar tetap Fokus dan Bekonsetrasi.
Hal ini disebabkan anda tidak akan merasa tergoda untuk menggunakan Hanphone,
seperti melakukan panggilan, menerima Telepon, mengetik SMS, Bahkan mengupdate
pesan pada media sosial.
3. Mengirim Pesan kepada Keluarga, Rekan, atau orang lain.
Menyampaikan
pesan bahwa anda akan berkendara kepada orang lain sebelumnya, membuat orang
lain mengetahui bahwa anda sedang melakukan aktivitas yang membutuhkan
konsentrasi lebih. Bagi sebagian pemilik Smartphone, dapat juga membuat Status
atau Pesan berupa Simbol-Simbol ataupun kalimat yang menyampaikan bahwa anda
sedang berkendara. Hal ini dapat menghindari orang lain untuk menghubungi anda
selama anda berkendara.
4. Meminta
bantuan kepada Penumpang
Meminta bantuan
kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan handphone saat
berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. Mintalah kepada teman, kekasih
atau keluarga yang menjadi penumpang anda selama berkendara untuk
melakukan/menjawab panggilan atau mengetik/membalas SMS sesuai arahan yang anda
berikan.
5. Berhenti ditempat yang aman
5. Berhenti ditempat yang aman
Jika anda merasa
perlu untuk menerima/melakukan panggilan atau mengirim/membaca pesan, sebaiknya
cari tempat yang aman untuk anda berhenti sebelum anda menggunakan handphone.
Pastikan posisi berhenti kendaraan anda tidak mengganggu jalannya arus lalu
lintas.
Keselamatan di
jalan menjadi prioritas utama agar semua pengendara sampai tujuan dengan selamat,
kehati-hatian serta kesadaran untuk mentaati peraturan lalu lintas bagi setiap
pengguna jalan harus perlu ditingkatkan agar menjadikan jalan raya menjadi
lebih aman sehingga dapat menurukan tingkat kecelakaan bagi Pengguna Jalan.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan".
Sekian tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
"Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan".
Sekian tulisan dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang membaca serta menjadikan ilmu bagi pembacanya dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.