Thursday, 28 March 2013

Etika Berkendara Bagi Pengendara Sepeda Motor


Etika  berkendara itu perlu. Tujuannya adalah untuk menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan orang lain. Kebanyakan pemakai jalan jarang yang punya motto sedia payung sebelum hujan, biasanya kehujanan dulu baru pakai payung. Nah, demikian pula dengan pengendara sepeda motor yang belum beretika, kalau belum kejadian belum jera.

Siapapun pasti tidak akan pernah mengharapkan celaka. Lalu solusinya bagaimana? Tentu saja dimulai dari diri kita sendiri. Adapun tips-tips untuk meminimalkan kejadian yang tidak menyenangkan saat berkendara seperti celaka atau mencelakakan orang lain adalah:

1. Pastikan kondisi fisik dan jiwa yang sehat, lakukan pemanasan sebelum berangkat ke tujuan

2. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan benar-benar siap selama dalam perjalanan, mulai dari kesiapan kondisi mesin kendaraan, ban, rem, kopling, oli, handle gas, lampu depan, lampu rem, sign, rantai, busi, bahan bakar dan surat-surat (SIM dan STNK). 

3. Gunakanlah helm full face atau helm standar (SNI) baik bagi pengemudi maupun pembonceng. Memakai kacamata dengan UV (Ultra Violet) protection di siang hari agar tidak silau dan pandangan mata lebih jelas.

4. Menyangkut kemungkinan perubahan cuaca, pengendara sepeda motor harus mempersiapkan jaket, sepatu, body protector, sarung tangan, kacamata dan jas hujan.

5. Bagi pembonceng wanita, sebaiknya tidak duduk menyamping melainkan harus menghadap ke depan.

6. Untuk menyeberang pastikan lalu lintas aman, barulah menyeberang.

7. Perjalanan di kota kecepatan tidak lebih dari 60km/jam, jangan berjalan dengan zig-zag, apalagi jika memboncengkan balita atau orang tua.

8. Jangan membawa muatan yang melebihi ketentuan (lebih dari 2 Orang).

9. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas sepanjang rute perjalanan dan etika berlalu lintas. 

10. Nyalakan lampu utama pada siang hari dan gunakan lajur jalan paling kiri.

11. Hal yang tak kalah penting adalah berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum mengawali perjalanan.

Kita tidak pernah tahu dan tidak pernah mau celaka, tetapi kalau bisa dicegah kenapa tidak? Disiplin berlalu lintas bukan hanya milik Petugas Kepolisian tetapi milik kita semua agar selamat sampai di tujuan.


SYARAT PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL

SIM INTERNASIONAL

Persyaratan pembuatan SIM Internasional baru, harap dibawa:
1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Informasi:
1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
3. Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
5. Masa berlaku SIM internasional selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
6. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
8. Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 


Tuesday, 26 March 2013

TIPS BERKENDARA MOBIL SAAT CUACA BERKABUT

ilustrasi

Mengemudikan mobil saat jalanan berkabut sama bahayanya ketika Anda menerjang hujan yang deras dengan mobil Anda. Kabut adalah gejala alam yang pasti akan Anda temui ketika mengendarai mobil di daerah dataran tinggi. Meskipun tidak terlalu sering, tapi Anda akan menemukan pengalaman berkendara pada situasi ini. Oleh sebab itu, Anda mesti mengetahui bagaimana trik-triknya. Nah, supaya lebih jelas, mari simak tips berikut :
  1. Kurangi kecepatan ketika Anda menghadapi situasi jalanan yang berkabut. Lalu jangan lupa untuk menyalakan lampu depan kendaraan Anda supaya kendaraan lain di depan bisa mengetahui eksistensi kendaraan Anda. Perhatikan sejauh apa jarak kendaraan lain di depan, dan ingat selalu lihat speedometer mobil Anda. Banyak orang yang seringkali tidak sadar bahwa kecepatan mobilnya meningkat saat jalanan berkabut. Ini akan membuat potensi terjadinya tabrakan akan semakin besar.
  2. Pastikan Anda terlihat oleh kendaraan lain. Jika mobil Anda dilengkapi dengan fitur fog lamp (lampu kabut), segeralah nyalakan.Jika tidak ada fitur tersebut, Anda bisa nyalakan lampu hazard, meskipun sebenarnya hal itu tidak boleh digunakan jika Anda tidak berada dalam keadaan darurat. Jangan gunakan lampu jauh untuk melihat jalanan yang berkabut karena hal itu tidak efektif dan dapat mengganggu konsentrasi kendaraan lain di depan Anda. Gunakan saja lampu dekat yang langsung menyorot aspal karena hal itu membantu pengemudi lain melihat Anda.
  3. Apapun yg Anda lakukan jangan pernah mematikan lampu depan mobil saat jalanan berkabut. Meskipun terkadang lampu depan dapat mengganggu visibilitas Anda, jangan pernah matikan lampu depan karena itu merupakan indikator untuk kendaraan lain di depan Anda.
  4. Jangan berhenti di tengah jalanan yang berkabut. Jika Anda rasa tak mampu meneruskan perjalanan, pinggirkan mobil ke bahu jalan dengan kedua lampu sein menyala (lampu hazard). Matikan lampu kendaraan Anda (kecuali lampu sein tadi) supaya kendaraan lain menyadari bahwa Anda sedang menepi.
  5. Selalu gunakan defroster atau wiper kendaraan untuk menjaga kaca lebih bersih/jelas untuk dilihat. Semprot sedikit air supaya Anda dapat melihat jalan lebih baik.
  6. Manfaatkan garis kabut pada aspal jalanan (biasanya di sebelah kiri/kanan) sebagai panduan. Upayakan untuk mengikuti garis tersebut dengan kecepatan yang konstan dan jangan terlalu cepat. Jangan gunakan garis tengah sebagai panduan ketika jalanan berkabut, karena dapat membahayakan diri Anda sendiri dari potensi tabrakan dengan kendaraan lain di depan Anda.
Nah, itu dia beberapa tips mengendarai mobil pada saat cuaca berkabut. Meskipun Anda tidak setiap hari menemukan kondisi cuaca seperti ini, setidaknya artikel ini dapat sedikit memberikan pengetahuan hal apa yang harus dilakukan.

Monday, 25 March 2013

Tindakan Pertama Bila Terlibat Kecelakaan


Ilustrasi

I. Terlibat kecelakaan lalu lintas

Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap 

Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :

A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.

B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.

C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

D. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.

E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.

F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.

2. Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.

3. Menghubungi Petugas.

A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (PIKET LAKA POLRESTABES SEMARANG : 024-7623232)

B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.

C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

II. Mendapatkan kecelakaan
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.

2. Memberikan pertolongan :

A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.

B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.

C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.

3. Menghubungi Petugas  (PIKET LAKA POLRESTABES SEMARANG : 024-7623232)

A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.

C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.

D. Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.

Saturday, 23 March 2013

APA ITU ZEBRA CROSS???

zebra

Coba lihat hewan di atas ini...Ya, namanya Zebra. Hewan ini menginspirasi pemberian nama salah satu marka yang paling terkenal ada di "dunia"


.
Marka tersebut seperti ini..

Marka di jalan yang bentuknya seperti ini berguna bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan. Sesuai arti kata menyeberang dalam bahasa Inggris yaitu cross, didukung pola nya menyerupai pola pada tubuh seekor zebra, maka ditetapkanlah namanya adalah ZEBRA CROSS.

Saya yakin saat ini rekan-rekan pasti berpikir buat apa penulis menulis hal yang ringan seperti ini???
Anak SD aja ngerti gitu lohhh... (hehehe...)

Memang ringan.. Memang sepele.. Tapi mengapa? Banyak sekali (bahkan mungkin rekan-rekan sendiri) yang melakukan hal seperti ini :



(Hayoooo.... Siapa yang sekarang senyum-senyum sendiri?)

Nah... Kalau hal yang sepele saja tidak bisa kita kerjakan, bagaimana kita bisa melakukan hal-hal tertib yang lebih besar lagi?

Suatu sore saya pernah berkendara menuju rumah, kurang lebih 10 meter di depan saya ada zebra cross, dan ada anak sekolah yang hendak menyeberang. Saya kurangi kecepatan, sembari menyalakan lampu hazard(double sein) untuk mengingatkan pegendara lain jangan mendahului saya. Anak itu mengerti karena hampir 90% kendaraan sudah menghentikan kendaraan, dia mulai menyeberang jalan.
Tiba-tiba ada motor menyelip di sisi kanan mobil saya, melaju kencang seperti layaknya orang yang kebelet BAB 10 jam, ngerem mendadak karena terkejut dengan anak yang menyeberang tadi, kemudian memaki-maki anak tersebut, lalu tancap gas lagi.

Sangat-sangat-sangat-sangat-sangat ironis!
  
Masyarakat Indonesia umumnya seperti OKB (orang kaya baru), baru bisa punya motor, lupa rasanya menjadi seorang pejalan kaki. Bagaimana apabila anak atau isteri kita yang mendapat posisi seperti itu, menyeberang sudah pada tempatnya, malah dimaki-maki orang.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya mencoba mengajak rekan-rekan untuk lebih menghormati pejalan kaki yang menyeberang jalan yang sudah pada tempatnya.

Berhentilah tepat di belakan garis zebra cross, jangan sampai lebih. Tidak perlu dijagain polisi lagi, sebab aturan itu bukan buat keuntungan polisi, melainkan untuk harmonisasi di jalan antara pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan mesin untuk bergerak, dengan pejalan kaki yang menggunakan dengkul nya untuk bergerak. Siapa yang posisinya lebih lemah?! Nah!! Hormatilah yang lemah... Ok?

Latih diri anda untuk berhenti di belakang garis zebra cross!
Mulai hari ini! Mulai dari diri sendiri!

Setelah itu, baru anda layak memberi pengetahuan kepada saudara atau anak anda, "Itu namanya zebra cross, buat pejalan kaki menyeberang jalan. Kalau naik motor atau mobil, jangan berhenti di atasnya yah..."

Semoga bermanfaat. :-)


Nb: saran ini tidak ditujukan kepada penyeberang jalan liar yang sudah ada rambu dilarang menyeberang, sudah diberi pagar pembatas, bahkan sudah dibuatkan jembatan penyeberangan, masih tetap aja ngeyel memaksakan diri menyeberang ala pasukan berani mati.


Friday, 22 March 2013

Pengen tahu berapa jenis SIM

Pengen tahu berapa jenis SIM?

Nah! Begini rekan-rekan, biar tambah wawasan dan mengetahui SIM apa yang dibutuhkan untuk kendaraan rekan-rekan...

SIM itu ada 5 golongan:

a.  Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang 

     perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu 
     lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c.  Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d.  Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e.  Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
contoh Surat Izin Mengemudi

PENYEBAB KECELAKAAN

Selamat Siang

Kecelakaan adalah pembunuh utama di samping narkoba yang mencabut nyawa masyarakat Indonesia yang umumnya adalah pelajar atau usia aktif. Sangat disayangkan bukan, apabila nyawa-nyawa calon-calon penerus bangsa harus melayang di jalan hanya karena satu kata, "kelalaian". Dalam kesempatan kali ini saya mencoba mengupas faktor penyebab laka lantas.

Thursday, 21 March 2013

Apakah itu marka ?

Apakah itu Marka?

Sarana yang dibuat oleh Dinas Perhubungan untuk kepentingan pengguna jalan, yang berada di permukaan jalan (biasa dilindes ban kendaraan tapi gak pernah protes)

Marka dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
1. Marka Garis Membujur
2. Marka Garis Melintang
3. Marka Serong
4. Marka Lambang
5. Marka Lainnya

MARKA GARIS MEMBUJUR

Marka ini tugasnya memisahkan jalur dan lajur (baca topik "Beda Jalur dengan Lajur"), dan menjelaskan kepada pengendara dimana wilayah kekuasaannya... :-) (Maap pakai bahasa alay :-D )
Maksud wilayah kekuasaan disini adalah, wilayah yang memang hak nya. Apabila terjadi laka lantas, dan polantas berhasil menentukan titik tabrak di wilayah kekuasaan rekan-rekan, berarti rekan-rekan dalam posisi yang kuat di mata hukum.

Mari kita lihat jenis-jenisnya...

MARKA GARIS MEMBUJUR TIDAK TERPUTUS

Apabila rekan-rekan melihat marka ini, artinya rekan-rekan TIDAK BOLEH MELINTASI-nya!

Marka ini dibuat di lokasi yang berbahaya, yang tidak memungkinkan pengendara untuk mendahului.. Gak percaya?! Coba inget-inget.. Marka ini biasa ditemukan dimana? Tikungan! Tanjakan! Turunan! Jalan sempit! Dsb.. Jadi... Jangan menginjak marka ini yah rekan-rekan... demi keselamatan rekan-rekan sendiri.









MARKA GARIS MEMBUJUR TERPUTUS

Marka ini mengijinkan rekan-rekan untuk melintasinya.. Mau mendahului.. Mau pindah lajur... Silahkaaaaaan... :-)















MARKA GARIS MEMBUJUR KOMBINASI

Jangan bingung kalau ketemu dua garis marka membujur beda jenis tampil berdampingan. Lihatlah ilustrasi di samping.. Kendaraan yang berada di lajur kiri bisa masuk ke lajur sebelah kanannya. Namun kendaraan di lajur kanan, tidak bisa pindak ke lajur sebelah kiri nya.













Pahami benar marka ini... Suatu saat apabila rekan-rekan terlibat laka lantas beda lajur/jalur (mudah2an jangan sampai), bisa mengerti kendaraan yang lemah di mata hukum yang mana. (Saya menggunakan kata "lemah di mata hukum", karena polisi 'gak boleh bilang benar-salah, yang berhak menentukan benar-salah adalah Hakim). Coba lihat ilustrasi di bawah ini,


Bayangkan rekan-rekan berkendara ke arah Utara dengan kendaraan berwarna BIRU dengan santai... Lalu mendadak dari arah berlawanan si pembalap edan dari arah berlawanan, berwarna MERAH, hendak mendahului kendaraan di depannya, memasuki jalur rekan-rekan, daaaaaaan.... DHUARRR! Keduanya masuk RS!

Dilihat dari titik tabraknya, yang lemah adalah kendaraan MERAH.

Understand? Good.... Jadi hati-hatilah apabila memasuki lajur/jalur orang lain.. Selalu (dan selalu) nyalakan lampu sein/penunjuk arah sebelum berpindah lajur/jalur demi keselamatan kita bersama.









MARKA MELINTANG
Marka ini tugasnya mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan... Juga berfungsi menguatkan rambu dan traffic light.

MARKA GARIS MELINTANG UTUH

Marka ini menguatkan rambu STOP dan traffic light.

Apa yang harus rekan-rekan lakukan apabila melihat marka/rambu di samping?

HENTIKAN KENDARAAN, lihat kanan, lihat kiri, aman? Baru jalan...

Rambu ini sering dipasang di lintasan Kereta Api.


MARKA GARIS MELINTANG TERPUTUS-PUTUS

Marka ini menguatkan rambu HATI-HATI.

Apabila rekan-rekan menemukan marka atau rambu seperti ini, yang harus rekan-rekan lakukan adalah......

KURANGI KECEPATAN! Lihat kanan - lihat kiri... Aman? Lanjuuuut...

Jadi marka ini lebih ringan dibanding marka di atasnya. Akan sering rekan-rekan lihat di persimpangan yang tidak ada traffic light yang cukup padat.

MARKA SERONG

Marka ini sejujurnya tidak pernah berselingkuh dengan rambu ataupun perangkat jalan lainnya.. Hanya kebetulan saja bentuknya "serong" alias miring... :-D


Ada 3 jenis marka serong. Yang paling kiri, artinya "JANGAN INJAK SAYA, SEBENTAR LAGI AKAN ADA PEMISAHAN ARUS!", yang  tengah "AWAS KALAU BERANI INJAK SAYA!!! SEBENTAR LAGI AKAN ADA PENYATUAN ARUS." Kalau yang paling kanan, "BERLINDUNGLAH DI DALAM SAYA, APABILA ANDA BERADA DALAM SITUASI DARURAT." Untuk marka serong yang paling kanan sering dipasang di jalan Tol, digunakan untuk kendaraan yang sedang mengalami gangguan, bahkan di luar negeri disiapkan gentong berisi air yang disiapkan bagi kendaraan yang kehabisan air radiator.

MARKA LAMBANG

Marka ini bentuknya lambang, ada yang berbentuk panah (menunjukkan lajur ini ditujukan untuk arus ke arah ...), ada yang berbentuk segi tiga (sama maknanya dengan rambu hati-hati), dsb.


MARKA LAINNYA

Terkadang marka ini sedikit unik bentuknya sehingga dimasukkan ke dalam kategori Marka Lainnya.


Zebra cross termasuk dalam kategori Marka Lainnya... Sedangkan untuk marka zig-zag yang rekan-rekan lihat di atas adalah marka yang menguatkan rambu DILARANG PARKIR, jadi jangan sekali-sakali memarkir kendaraan di atas marka tersebut, kalau tidak mau ditilang oleh pak Pulisi Lalu lintas.

Oke! Saya sudah keluarkan semua jenis marka...

Setelah ini saya harapkan rekan-rekan lebih memahami bahwa marka yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bukanlah hiasan badan jalan supaya lebih keren atau lebih gaul, melainkan berguna untuk mengarahkan dan menjaga rekan-rekan dalam berkendara.

DATA TILANG DAN LAKA LANTAS BULAN JANUARI - FEBRUARI 2013 SAT LANTAS POLRESTABES SEMARANG


Data diatas merupakan data jumlah penindakan lalu lintas dengan Tilang dan data Laka Lantas bulan Januari sampai dengan bulan  Februari 2013 Sat Lantas Polrestabes Semarang. Semakin hari angka kecelakaan semakin meningkat hal itu disebabkan oleh adanya beberapa faktor baik  faktor human (manusia), faktor jalan (sarana prasarana)  maupun faktor cuaca. Dan sebagian besar faktor penyebab laka lantas adalah  faktor manusia. Kecelakan lalu lintas terjadi dimulai dari Pelanggaran lalu lintas. Jadi ayoo kita tertib Lalu lintas dan Sayangi Keluarga kita. JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN.


Wednesday, 20 March 2013

TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB/PLAT MOTOR)

Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada POLRI.

Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Pelat Nomor.

Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku



Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:

Daerah Sumatera
  • BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
  • W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Daerah Kalimantan
  • DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
  • KB = Kalimantan Barat
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Daerah Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
  • DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
  • DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
  • DC = Sulawesi Barat
Daerah Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat
(Tidak digunakan)
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF. 

Gimana? Mudah bukan?

Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. 

Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.


"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".