Laman

Friday, 22 March 2013

Pengen tahu berapa jenis SIM

Pengen tahu berapa jenis SIM?

Nah! Begini rekan-rekan, biar tambah wawasan dan mengetahui SIM apa yang dibutuhkan untuk kendaraan rekan-rekan...

SIM itu ada 5 golongan:

a.  Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang 

     perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu 
     lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c.  Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d.  Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e.  Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
contoh Surat Izin Mengemudi

22 comments:

  1. Kalau mobil double cabin kyk ford ranger ama strada kira2 SiM nya yg mana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SIM A BOLEH BAPAK.
      KECUALI PLAT KUNING (HARUS A UMUM)
      MATUSUWUN

      Delete
    2. Pak kalau untuk mobil toyota hiace. Simnya harus apa ngih ?
      Matur suwun

      Delete
  2. kalau naik mobil sekelas jimny/taft narik anhang (gandengan kecil) dengan beban max 500kg (0,5 ton max), pakai sim apa pak?

    ReplyDelete
  3. Wah terima kasih banyak informasinya, kedua pertanyaan dan kedua jawaban yang diberikan telah menjawab penasaran saya.

    ReplyDelete
  4. Satu pertanyaan bapak..
    Untuk kendaraan double cabin seperti ford ranger apakah wajib menggunakan KIR. Karena saya lihat banyak yang tidak menggunakan KIR tapi ada pula yang menggunakan KIR.
    Nuwun.

    ReplyDelete
  5. tanya pak, kalo sepeda motor yang ada muatannya itu masih sim C atau nanti kedepan ada pemberlakuan baru sim C 1 gitu? karena kendaraan jenis itu bermuatan, terkadang muatan sampai ratusan kilo, dan lebarnya pun juga selebar mobil.

    ReplyDelete
  6. maaf sebelumnya pak saya mau tanya.. apakah ada sim double antara mobil dan motor? simnya jadi satu

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. numpang tanya pak, kalau bawa minibus seperti toyota hi ace, apakah masih boleh sim a atau sudah masuk kategori b1? trims.

    ReplyDelete
  9. Assalammualikum pak
    Saya nico amriansyah munthe dimedan,sumatera utara
    Temen saya menawari kerjaan bawa mobil ambulance,
    Saya kurang paham,kalau bawa mobil ambulance boleh tidak pak pakai sim A,....
    Terima kasih pak
    Horas.....

    ReplyDelete
  10. Kalau pakai mobil pregio dan hiace boleh pakai sim A apa tidak Pak???

    ReplyDelete
  11. kalo sim b2 pakai strada boleh ga pak???

    ReplyDelete
  12. untuk sim A tidak bolehh melebihi 3500kg, pertanyaan saya apakah batas 3500kg tersebut dihitung anatara berat angkutannya ditambah dg berat kendaraannya atau hanya dihitung berat angkutannya saja? trims

    ReplyDelete
  13. Klo toyota hiece pakai sim apa yaa?!
    Trima kasih

    ReplyDelete
  14. Klo toyota hiece pakai sim apa yaa?!
    Trima kasih

    ReplyDelete
  15. saya mau nanya pak.kalau mobil sekelas pick up.seperti suzuki carry pick up.simnya apa ya pak

    ReplyDelete
  16. Saya mau tanya pak kalau bawa mobil Elf long pakek SIM apa
    Mohon penjelasan nya

    ReplyDelete
  17. Pak maaf kalo b2 polos memakai cdd plat kuning bisa gak

    ReplyDelete
  18. Selamat Pagi Satlantas Polrestabes Semarang
    mohon info SIM untuk kendaraan Toyota Hiace

    Terima kasih

    ReplyDelete