Nah! Begini rekan-rekan, biar tambah wawasan dan mengetahui SIM apa yang dibutuhkan untuk kendaraan rekan-rekan...
SIM itu ada 5 golongan:
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu
lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk
mengemudikan Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk
mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
contoh Surat Izin Mengemudi |
Kalau mobil double cabin kyk ford ranger ama strada kira2 SiM nya yg mana ya?
ReplyDeleteSIM A BOLEH BAPAK.
DeleteKECUALI PLAT KUNING (HARUS A UMUM)
MATUSUWUN
Pak kalau untuk mobil toyota hiace. Simnya harus apa ngih ?
DeleteMatur suwun
sim A juga
ReplyDeletekalau naik mobil sekelas jimny/taft narik anhang (gandengan kecil) dengan beban max 500kg (0,5 ton max), pakai sim apa pak?
ReplyDeleteSIM A TIDAK APA APA BAPAK
DeleteMATURSUWUN
Wah terima kasih banyak informasinya, kedua pertanyaan dan kedua jawaban yang diberikan telah menjawab penasaran saya.
ReplyDeleteSatu pertanyaan bapak..
ReplyDeleteUntuk kendaraan double cabin seperti ford ranger apakah wajib menggunakan KIR. Karena saya lihat banyak yang tidak menggunakan KIR tapi ada pula yang menggunakan KIR.
Nuwun.
tanya pak, kalo sepeda motor yang ada muatannya itu masih sim C atau nanti kedepan ada pemberlakuan baru sim C 1 gitu? karena kendaraan jenis itu bermuatan, terkadang muatan sampai ratusan kilo, dan lebarnya pun juga selebar mobil.
ReplyDeletemaaf sebelumnya pak saya mau tanya.. apakah ada sim double antara mobil dan motor? simnya jadi satu
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletenumpang tanya pak, kalau bawa minibus seperti toyota hi ace, apakah masih boleh sim a atau sudah masuk kategori b1? trims.
ReplyDeleteAssalammualikum pak
ReplyDeleteSaya nico amriansyah munthe dimedan,sumatera utara
Temen saya menawari kerjaan bawa mobil ambulance,
Saya kurang paham,kalau bawa mobil ambulance boleh tidak pak pakai sim A,....
Terima kasih pak
Horas.....
Kalau pakai mobil pregio dan hiace boleh pakai sim A apa tidak Pak???
ReplyDeletekalo sim b2 pakai strada boleh ga pak???
ReplyDeleteuntuk sim A tidak bolehh melebihi 3500kg, pertanyaan saya apakah batas 3500kg tersebut dihitung anatara berat angkutannya ditambah dg berat kendaraannya atau hanya dihitung berat angkutannya saja? trims
ReplyDeleteKlo toyota hiece pakai sim apa yaa?!
ReplyDeleteTrima kasih
Klo toyota hiece pakai sim apa yaa?!
ReplyDeleteTrima kasih
saya mau nanya pak.kalau mobil sekelas pick up.seperti suzuki carry pick up.simnya apa ya pak
ReplyDeleteSaya mau tanya pak kalau bawa mobil Elf long pakek SIM apa
ReplyDeleteMohon penjelasan nya
Pak maaf kalo b2 polos memakai cdd plat kuning bisa gak
ReplyDeleteSelamat Pagi Satlantas Polrestabes Semarang
ReplyDeletemohon info SIM untuk kendaraan Toyota Hiace
Terima kasih