Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
TNKB dikenal oleh rekan-rekan semua sebagai Pelat Nomor.
Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku
Daerah Sumatera
- BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
- BM = Riau
- BP = Kepulauan Riau
- BG = Sumatera Selatan
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
- BD = Bengkulu
- BH = Jambi
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
- B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
- D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E - P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
- G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
- AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
- AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
- L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
- N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
- P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
- W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
- DK = Bali
- DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
- EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
- DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
- EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
- ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
- DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
- KB = Kalimantan Barat
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur
- DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
- DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
- DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
- DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
- DC = Sulawesi Barat
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua dan Papua Barat
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
Gimana? Mudah bukan?
Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.
"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.
"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".
keterlambatan pembayaran pajak apakah dapat dikenakan tilang ?
ReplyDeleteSesuai dengan pasal 70 ayat 2 UU no.22 tahun 2009 ttg LLAJ "Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun".
ReplyDeleteKalo untuk pengesahan (setiap satu tahun) tidak bisa ditilang dan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan, tapi kalo masa perpanjangan STNK nya sudah habis (yang 5 tahun) bisa ditilang.
Untuk pasal penindakannya Pasal 288 UU No.22 tahun 2009.
gimana pengecekan nomor TKB saya ganda, samsat mengatakan ganda dan harus di BBN, sementar BPKB saya masih tinggal di Leasing/ jadi jaminan.kalo Leasing yang ngurus biaya nya minta ampun.trimakasih atas bantuannya
Deletemas browww yg baik hati... hla kalo mau perpanjangan STNK 5thn tapi belum punya uang apakah ada keringanan pembayaran ?? trima kasihhh.....
ReplyDeleteMungkin bisa dapat keringanan kalau ada Progam Pemutihan Bapak.
Deletematursuwun....
Selamat malam pak,saya ingin menanyakan soal TNKB. Apakah TNKB untuk pembelian sepeda motor pada bulan mei 2013 belum keluar?padahal untuk nomor registrasi sendiri sudah keluar dari pihak samsat,lalu bagaimana ini,pak?karena sepeda motor tersebut sangat saya butuhkan untuk keperluan keluar kota,seandainya di tengah perjalanan ada razia apakah akan bermasalah?mengingat dalam hal ini saya sebagai warga negara sudah membayar administrasi kendaraan.
ReplyDeleteTerima kasih.
Iya, untuk saat ini material BPKB,STNK dan TNKB (Plat Motor)masih dalam proses pelelangan. Untuk itu pihak kepolisian mengeluarkan Surat Keterangan Sementara dan surat tersebut berlaku apabila ranmor tersebut digunakan untuk operasional dijalan raya.
DeleteApabila ada pemeriksaan/razia silahkan diperlihatkan Surat Keterangan tersebut.
matur suwun....
cara mendapatkan surat keterangan bagaimana pak? trima kasih
DeleteBUAT BPK ARIF : UNTUK PAJAK DIBAWAH KEWENANGAN DIPENDA DAN BIASANYA TIDAK MENDAPAT KERINGANAN KECUALI KALAU ADA PEMUTIHAN.MATUR SUWUN......
ReplyDeleteSelamat Siang Pak, Saya ingin bertanya tentang BPKB. Saya membeli mobil baru dengan cara pembayaran tunai, hanya kendaraan msh indent 1 bulan, pihak dealer menyatakan setelah mobil saya terima, BPKB tidak bisa langsung saya dapatkanmelainkan 8 bulan kemudian, apa benar begitu pak? Atas penjelasannya Matur Suwun...
ReplyDeleteSelamat siang
ReplyDeleteIya sementara untuk BPKB, STNK dan TNKB baru mengalami keterlambatan karena proses pengadaan kembali.
Dimungkinkan Awal September sudah nomarl kembali.
matur suwun
maaf pak mau nanya, kebetulan motor baru saya,baru ada SKPD yang dibelakangnya ada cap/stempel sebagai STNK sementara dan untuk TNKB juga belum dapat, kira2 dengan itu aja motor bisa dibawa keluar kota atau provinsi gak ? mohon bantuannya pak
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAFDHI RIZAL: Iya tidak apa apa untuk berpergian keluar kota maupun luar provinsi matur suwun
ReplyDeletemaaf nanya lagi ,,,untuk nomer polisi juga udhah ada terus belum ada TNKB apakah boleh jika menggunakan TNKB palsu dari para jasa pembuat plat dipinggir jalan?
Deleteiya bapak untuk sementara sambil menunggu TNKB yang asli dari SAMSAT jadi bisa menggunakan plat tersebut.
Deletematursuwun
Selamat Pagi, mohon info prosedur pelayanan perpanjang STNK 5 tahun sepeda motor.
DeleteApakah bisa dilakukan di samsat DP Mall atau samsat keliling?
@vg: Untuk layanan STNK selama 5 Tahun harus ke SAMSAT asal kendaraan. Untuk yang di DP Mall Hanya perpanjangan (pajak) Online saja.matur suwun
Deletejadi rekomendasinya g pake plat atau pake plat palsu dari pinggir jalan sambil menunggu yg asli pak tuk berkendara di luar kota?
DeleteUntuk sementara sambil menunggu TNKB (plat nomor) boleh memakai plat sementara.
Deletematur suwun
Apakah bisa menggunakan sticker yg di tempel di bagian depan motor Pak, dikarenakan STNK saya sudah keluar sementara TNKB belum keluar
DeleteTerima kasih
selamat malam pak.saya mau tanya biaya mutasi magelang temanggung mobil kijang tahun 1991 berapa?terima kasih
ReplyDeleteselamat malam pak.saya mau tanya biaya mutasi magelang temanggung mobil kijang tahun 1991 berapa?terima kasih
ReplyDelete@ fuad ryu : untuk cek pajak via online bisa malah akan lebih mudah dan cepat.
DeleteCaranya yaitu dengan mengunjungi alamat berikut ini http://dppad.jatengprov.go.id/pajak_kendaraan.php
Selamat pagi pak.....saya ingin menanyakan : misalnya saya mempunyai e-KTP semarang kemudian saya ingin membeli mobil di jakarta secara tunai, apakah e-KTP semarang tersebut bisa saya gunakan untuk keperluan pembuatan STNK dan BPKB untuk mobil baru yang saya beli di jakarta.....mohon penjelasannya dan bagaimana solusinya
ReplyDeleteWah masalah Mbak rini sama kayak aq.
DeleteGimana nih blm ada jawaban yak ????
Iya maaf karena banyaknya kegiatan dilapangan sehingga belum bisa update terus.
DeleteUntuk sementara belum bisa menggunakan E KTP semarang untuk membeli mobil secara tunai di Jakarta.
Sementara untuk dealer2 sudah dibagi2 porsi2 untuk wilayah pemasarannya.
matursuwun
Siang pak.. Saya mau tanya apakah untuk pengurusan pajak yang terlambat bisa diurus di mall saat pemutihan? Terima kasih
ReplyDeleteUntuk pajak yang terlambat harus ke Samsat induk yaitu SAMSAT 1 (PEDURUNGAN), SAMSAT 2 (BANYUMANIK) dan SAMSAT 3 ( SEMARANG BARAT) dan utnuk saat ini belum ada pemutihan.
Deletematursuwun.....
siang pak, penerbitan STNK dan kawan2 itu maksimal berapa bulan? terima kasih.
ReplyDeleteNormalnya sekitar 2 Minggu sudah terbit.
DeleteUntuk saat ini masih terdapat keterlambatan dari pusat sehingga belum bisa terbit surat2nya.
Maaf atas ketidaknyamanannya.
matursuwun....
selamat malam pak
ReplyDeletesaya baru membeli sepeda motor sekitar 2minggu yang lalu,terus kalo misalnya saya bawa keluar kota apakah diperbolehkan?
motor saya beli via kredit pak,jd sementara cuma dapat surat keterangan dari dealer
ReplyDeletemaaf pak. itu mulai normal lagi kapan ya pak, kan ga enak juga pak nunggu-nunggu yang tak tau kapan datangnya.
ReplyDeleteuntuk sekarang sudah mulai didistribusikan bapak.
Deleterencana akhr tahun ini selesai semua.
sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Siang pak polisi... saya beli mobil tidak tau ternyata pajak telat 5 tahun.. mau ta bayar sudah saya cek ke samsat 1 habis 3.500.000 plus balik nama.. mau nanya pak kapan ada pemutihan tahun ini... suwun
ReplyDeleteuntuk sementara belum ada informasi tentang pemutihan bapak.
Deletesuwun
Siang pak..
ReplyDeleteSaya ingin menanyakan utk motor baru kok tetap masih lama?
Padahal tetangga rumah saya, beli motor bulan September tapi skrg plat nomor & stnk sudah keluar.
Apakah ada fasilitas percepatan utk proses ini?
Terima kasih.
untuk masalah bapak bisa langsung koordinasi dengan pengurus di dealernya pak.
Deleteyang jelas untuk sekarang TNKB dan STNK sudah didistribusikan ke SAMSAT daerah.
matur suwun
selamat malam pak polisi. saya punya motor asal klaten dan baru saja diperpanjang pajak 5 tahunan / ganti TNKB, tetapi kok nomer registrasinya jadi berubah ya? awalnya AD 2858 AJ terus berubah jadi AD 3836 XL...nah yang jadi masalah TNKB/ PLAT nya belum keluar ...apakah saya disemarang (kuliah)motornya harus pakai plat yang mana? nomor baru apa yang lama?, apa buat plat palsu dulu sesuai nomornya?? dan kenapa ada perubahan nomor ya? terimakasih...
ReplyDeleteuntuk registrasi 5 Tahunan biasanya akan ganti TNKB dan STNK,
Deletenanti bapak memakai TNKB yang baru saja, untuk sementara berhubung matrial TNKB masih proses distribusi nanti bapak buat TNKB sementara sesuai dengan STNK saja sambil nunggu TNKB yang asli jadi.
suwun
mohon info, pemutihan pajak TNKB kota semarang tahun 2013 akhir ada ga ya???
ReplyDeleteuntuk sementara belum ada info pemutihan, nanti kalau ada akan kita posting.
Deletesuwun
Selamat malam pak.
ReplyDeleteSaya mau nanya nih, saya membeli mobil baru, tinggal/domisili di kabupaten X, KTP juga kabupaten X, boleh tidak saya menggunakan nomor polisi dari kabupaten/propinsi lain?
boleh, tapi nanti data motornya akan sesuai dari KTP bapak.
Deletesuwun
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum,
ReplyDeletePagi Pak...
Mau tanya Pak, sy baru beli motor 1 minggu kmrn, plat nomor surat2 blm ada...
tp sy butuh motor itu untuk aktivitas berangkat kerja...
apa bs minta surat keterangan jalan dr kepolisian Pak ??
Terimakasih...
bisa silahkan datang kekantor.
Deletesuwun
siang pak q mau tanya..
ReplyDeletekalau pemutihan di samsat klaten kapan ya pak??
soale saya mau bayar pajak dah telat 10 tahun, motor CB tahun 80..
sedangkan surat2nya cuma tinggal BPKB tok..
kira2 habis berapa??
untuk pemutihan biasanya serentak saru jawa tengah.
Deleteuntuk sementara belum ada pemutihan.
untuk proses motor bapak langsung datang ke samsat yang bersangkutan saja yaaa...
suwun
siang pak...
ReplyDeletesaya baru beli motor baru
sudah jalan hampir satu bulan
tapi kok STNK dan plat nomornya belum keluar ya???
padahal rencana motor itu saya gunakan untuk kerja
luar kota trs bahkan luar provinsi
apakaah boleh menggunakan surat jalan dari dealer dlu pak???
Kami mohon maaf terlebih dahulu bapak....
Deletedikarenakan STNK,TNKB maupun BPKB dari pusat kemarin mengalami keterlambatan yang dikarenakan proses pelelangan baru.
Untuk saat ini sudah mulai di distribusikan ke samsat-samsat dan mulai diadakan pencetakan STNK,TNKB maupun BPKB yang terlambat.
untuk lebih lanjut sudah jadi atau belum STNK,TNKB maupun BPKBnya bapak bisa ditanyakan ke dealer atau nanti pihak dealer akan menghubungi bapak.
mohon maaf atas ketidaknyamanannya....
Partanyaan ama jawaban ga nyambung
Deletepagi pak, saya mau tanya. saya beli motor bekas dan bulan ini saatnya perpanjangan stnk,kan saya beli di dealer semarang. apakah harus pakai ktp pemilik lama?sedangkan pemilik lama saya hub.dialamat tertera distnk ternyata sdh pindah keluar kota tepatnya di cirebon. apakah saya bisa urus sendiri surat2 lengkap stnk bpkb,sedangkan persyaratanya hrs menggunakan ktp asli sesuai stnk. mohon solusi terbaik,terima kasih
ReplyDeleteKlo mau byar pjak mtor CB100 th 78 telat 10th plat AD-B caranya gmn n habis brp pak?trim's
ReplyDeleteassalamualaikum pak kasat, sy mau tanya tentang skripsi sy mengenai STNK dan TNKB sementara bagi kendaraan baru yg hendak ingin digunakan, yang dikeluarkan oleh dealer penjual mobil maupun motor kepada konsumen.
ReplyDeleteyang ingin sy tanyakan bagaimana kekuatan hukum nya menurut uu no 22 tahun 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, dan peraturan kapolri nomer 5 tahun 12 tentang regident kendaraan bermotor ???
jawaban bapak sangat membantu tugas akhir saya
malam pak polisi mau nya biaya balik nama dari pmilik awal plat nomor B tangerang ke plat nomor pemilik baru AG berapa pak trimakasih
ReplyDeleteuntuk lebih jelasnya ke samsat saja ya pak :)
DeleteSelamat malam Pak.... saya ingin mohon penjelasan. Saya berasal dari Semarang selatan tepatnya di Jln Kawi. Awal tahun ini saya membeli mobil dengan dengan KTP Semarang. Pertengahan tahun ini karena saya bekerja dan membeli rumah di Purwodadi Grobogan, KTP-pun saya pindahkan ke Purwodadi sesuai domisili saya saat ini. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya masih tetap bisa membayar pajak kendaraan saya dengan KTP baru saya (KTP Purwodadi). Karena saat mencabut berkas KTP di semarang KTP semarang saya diminta oleh petugas kecamatan. jadi sekarang saya tidak punya KTP semarang. Saya tidak ingin nembak-nembak KTP karena masih atas nama saya sendiri. Mohon penjelasan dan petunjuknya pak. terimakasih.
ReplyDeleteterima kasih atas pertanyaannya...
Deleteuntuk STNK dan SIM itu harus sesuai domisili KTP.
jadi apabila KTP bapak pindah ke kota lain secara otomatis nanti STNK dan SIMnya juga harus dimutasi ke kota tersebut.
suwun
Pada banyak nanya sih,jadi gag di jawab ama pak Polisinya..
ReplyDeleteMakanya langsung ke samsat aja tanya" langsung :D
siang pak,
ReplyDeletemau tanya untuk pelat nomor/TNKB seumpama rusak dan jatuh di jalan apakah kita mengurus lagi ke samsat atau hanya dan bisa membuat di kios pembuatan plat di pinggir2 jalan?
walaupun dengan ukuran dan ketentuan yg ada, apakah itu nanti dianggap palsu?
matursuwun penjelasannnya.....
bapak ke samsat terdekat dengan membawa stnk.
Deletenanti bisa cetak ulang si samsat tersebut...
suwun
Selamat siang, apakah motor dengan plat sementara dan stck bisa dipakai ke luar propinsi? terimakasih
ReplyDeleteiya bapak bisa
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSiang pak Polisi...jika ad motor GL max yg dimodifikasi mjd mirip CB tetapi mesin tetap standar dan nosin serta no rangka tetap apakah terkena tilang...mksh
ReplyDeletetidak bapak asalkan tidak melanggar rambu2 lalu lintas.
Deletesuwun
Mau tanya: klo no pilihan, ada tarif nya pak? Misal 2 digit, 3 digit? Mohon info pengurusan/ syaratnya seperti apa? Terimakasih
ReplyDeletecoba langsung ke samsat saja ya bapak.
DeleteMau Tanya pak kenapa sampai saat ini plat nomor saya yang baru belum keluar karena kemaren pergantian plat nomor yang baru padahal dari bulan juli saya udah beresin semua administrasinya.........saya tidak tenang sekali kalau pergi pake plat nomor lama(plat nomor yang habis masa nya)
ReplyDeleteiya bapak ini sebagian sudah terbit/ keluar tapi kita masih berusaha mengejar keterlamabatan yang bulan2 lalu.
Deletesambil berjalan secara bertahap nanti akan jadi semua bapak.
apabila bapak pergi dan diperiksa oleh petugas bapak tinggal bilang saja kalau platnya belum jadi dari samsat. Nanti pasti petugas tersebut maklum.
suwun bapak
selamat siang pak ..
ReplyDeletemohon penjelasannya nih pak .. saya kebetulan berdomisili di kab purwakarta .. saya wkt bulan agustus membeli motor baru,, tetapi hingga sekarang TNKB dan STNK blm keluar pak .. kalau dari dealer sudah dikasih surat pajak dan surat keterangan TNKB dan saya sementara menggunakan TNKB buatan yang dipinggir jalan.. apakah motor saya bisa digunakan di luar kab lain ?? kebetulan saya bekerja di kab karawang .. terima kasih ..
Iya bapak stnk sementaranya dipakai saja dulu tidak apa2.
Deletetrus dibuatin plat sementara dulu buat operasional bapak.
nanti kalo stnk sama platnya yang dari samsat sudah jadi maka yang asli segera dipasang.
terima kasih
selamat malam pak.apa betul kalau mutasi masuk mobil harus di photo..terus apa perlu dichek fisik lagi sedangkan pas mau cabut berkas chek fisiknya ditempat yang sekarang mau mutasi masuk
ReplyDeleteSelamat Pagi Pak, saya beli mobil sejak 12 Juli 2013 tetapi sampai sekarang info dari Dealer STNK dan BPKB belum jadi. Apakah benar info tersebut Pak ? Kalau benar kapan STNK dan BPKB saya jadi ? Suwun
ReplyDeleteMlm pak,klo mau modif mtor GL Max menjadi bentuk CB apa hrs merubah identitas surat2 kendaraan?klo iya gmn prosedurnya?trm ksh..
ReplyDeletemet sore pak,,saya mau nanya satu minggu kemaren dpt hadiah motor tp off the road,,,untuk pajek motor baru kira2 hbs berapa ya? soale kemaren temenku pajek motor baru koq hbs banyak bgt 2,6jt pdhl diSTNK cuma 1,8jt lbh dikit,,dr pihak petugasnya dimintai rinciannya ga bs ngasih,,yg saya tanyakan apa emang benar biayanya sampe 2,6jt,,motornya vario 125 daerah sukoharjo,mhon penjelasanya mksh
ReplyDeletemet sore pak,,saya mau nanya satu minggu kemaren dpt hadiah motor tp off the road,,,untuk pajek motor baru kira2 hbs berapa ya? soale kemaren temenku pajek motor baru koq hbs banyak bgt 2,6jt pdhl diSTNK cuma 1,8jt lbh dikit,,dr pihak petugasnya dimintai rinciannya ga bs ngasih,,yg saya tanyakan apa emang benar biayanya sampe 2,6jt,,motornya vario 125 daerah sukoharjo,mhon penjelasanya mksh
ReplyDeleteBapak sekedar mau tanya, apabila motor yang saya kendarai adalah motor besar atau lebih dikenal dengan MOGE, tempat untuk TNKB atau Plat Nomornya hanya di belakang saja, bagaimana ya seharusnya, setahu saya ada beberapa motor yang menggunakan stiker dan di pasa di windshield, apakah itu diperbolehkan? mohon petunjuknya
ReplyDeleteSesuai ketentuan Undang-undang, TNKB harus dipasang di depan dan di belakang ranmor,
Deletemungkin solusinya dibuatkan tempat plat nomor di depan ranmor bapak.
terima kasih
Bapak. Jika saya punya motor baru dan sudah ada STNK tetapi belum diberi plat nomer dr satlantas, apakah sy boleh membuat plat nomer sendiri sesuai dgn nomer kendaraan di STNK? Terimakasih
ReplyDeleteBoleh bapak karena di samsat juga baru mengalami keterlambatan untuk TNKB apabila ada pemeriksaan silahkan menjelaskan kepada petugas kalau TNKB belum jadi dari SAMSAT. Suwun
DeleteBapak. Jika saya punya motor baru dan sudah ada STNK tetapi belum diberi plat nomer dr satlantas, apakah sy boleh membuat plat nomer sendiri sesuai dgn nomer kendaraan di STNK? Terimakasih
ReplyDeletemau tanya pak, STNK a/n saya dari semarang memakai KTP saya yang waktu itu masih semarang tapi sekarang saya sudah pindah jakarta dan KTP saya sudah e-KTP jakarta, nah untuk perpanjangan pajak memakai KTP saya yang jakarta bisa ga pak? soalnya KTP semarang saya sudah dicabut. Harapannya STNK biar tetap plat semarang jadi STNK tidak perlu pindah menjadi plat jakarta. suwun
ReplyDeleteHarus dilakukan mutasi kendaraan bapak karena STNK berdasarkan KTP domisili.
Deletesuwun
Tanks
ReplyDeleteass.wr.wb pak...saya pembuat jasa plat nomor dengan standar UKURAN,WARNA,FONT,dll yg sesuai tnkb asli dari samsat..yang ingin saya tanyakan apakah salah saya meggunakan plesetan logo dan tulisan (KORYANTAS POLPI)
ReplyDeletejelas tidak boleh dong :)
DeleteSelamat siang pak , saya mau tanya,
ReplyDeleteSaya beli motor sejak hampir 3 bulan yang lalu tetapi sampai saat ini Plat Nomor belum keluar, karena motor saya gunakan untuk kerja dan kuliah saya terpaksa membuat plat no di pinggir jalan,
barusan tadi kena tilang karena plat no saya palsu, setalah saya jelaskan permasalahannya tetap saja pak polisinya bilang tidak boleh memakai plat no palsu, dan malah bilang, ""saya lebih menghargai ini tidak di pasang karena ini palsu"" sambil nunjuk2 plat no saya. trus saya tanya balik "berarti saya mending tak pakai plat nomor??"tetapi pak polisinya tidak menjawab dan tetap melakukan tilang.
Mohon pencerahannya pak??menurut bapak saya harus nunggu sampai 6bulan atau tetap memakai plat no palsu dengan resiko kena tilang lagi..Padahal saya juga butuh kendaraan untuk kerja dan kuliah.Terima Kasih
Mohon informasinya Pak, bisakah kita bayar Pajak Kendaraan Plat B di Semarang..?
ReplyDeletematurnuwun
sementara belum bisa pak.
Deletekalau untuk se Jawa tengah bisa.
di SAMSAT online bapak.
terima kasih
Sekarang ini mendapatkan TNKB & STNK lama, bisa sampai 2-4 bulanan.
ReplyDeleteSaya perlu memakai kendaraan untuk kerja.
Terus Sya disuruh bikin plat no sementara ke tukang Plat no, trus dikasih pembayaran pajak kendaraan dengan cap yang berisikan informasi bahwa bukti pembayaran pajak ini sebagai STNK sementara dgn masa berlaku skitar 1 bln.
Apakah ini diperbolehkan?
iya tidak apa apa bapak selama bapak tertb dalam berkendara
Deletesuwun
Selamat Siang Pak Satlantas.
ReplyDeleteLangsung aja, Saya mau cerita, kemarin pada tanggal 01 Desember 2013 Saya berkunjung ke mall paragon, kemudian saya parkir di Basement Mall Paragon. ketika saya mau pulang, saya mengecek motor saya ada yang merusak, bukan hanya motor saya saja, tetapi motor teman saya juga mengalami seperti itu, yaitu COB BUSI DI potong2, ketika di putar CCTV, mendapati jenis pelaku, dan di beri PLAT NOMOR MOTOR PELAKU.
di sini yang mau saya tanyakan, saya harus lapor kemana? dan gimana caranya saya mengetahui Data NAMA dan ALAMAT sesuai TNKB atau Plat nomor Motor???
terima kasih
langsung lapor ke kantor polisi terdekat (polrestabes semarang) beserta barang bukti yang bapak dapatkan.
Deleteuntuk ganti rugi materi mungkin bapak bisa complain ke pihak paragon.
suwun
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteselamat malam pak... saya mau tanya untuk denda pajak kendaraan sepeda motor selama 4 tahun berapa ya?? terimakasih
ReplyDeletelangsung ke SAMSAT terdekat saja ya pak :)
DeleteSelamat pagi pak kalau untuk mengecek tnkb dari samsat yang sudah jadi .
ReplyDeletebisa ngecek lewat online atau tidak.
soalnya saya sering bolak balik ke samsat semarang selatan tapi ujung ujungnya belum jadi.
ya saat ini saya masih pakai plat nomer yang lama pak.
terima kasih mohon penjelasannya
untuk sementara belum bisa bapak
Deletemungkin bisa bertanya ke SAMSAT terdekat.
pak mau nanya apakah bisa balik nama sepeda motor, tapi bpkb asli ada di bank buat jaminan hutang, padahal motor harus ganti plat itu harus pake ktp asli , pinjam ktp tp orgnya Udh meninggal apa yg sebaiknya saya lakukan, matursuwun. Alamat saya di jepara
ReplyDeletepertama, bapak harus balik nama ranmor tersebut dan berhubung BPKB masih di bank maka bapak bisa bernegosiasi dengan pihak Bank untuk mengganti barang jaminan BPKB karena akan dibalik nama.
Deletekedua, setelah BPKB sudah bapak bawa silahkan ke SAMSAT asal ranmor tersebut untuk cabut berkas dan setelah itu silahkan berkas tersebut di masukan ke SAMSAT yang bapak tuju.
suwun
Bapak YTh, sy mau beli mobil tapi setelah saya cek pajak mati 2 tahun dan habis stnk dan gantik pkb bulan agst 2013 padahal kalo saya beli langsung mau balik nama mohon infonya mobil tercatat di Samsat 1I mau saya balik nama ke samsat 2 mohon solusinya maturwn terim kasih
ReplyDeletecabut berkas ranmor bapak ke samsat 1 sekalian membayar pajak dan dendanya terus berkas tersebut masukan ke samsat 2.
Deletesuwun
mohon maaf pak mau bertanya,,gimana ngurus balik nama dan mutasi dari semarang ke wilayah salatiga???matur suwun
ReplyDeletebapak cabut berkas(mutasi keluar) dari samsat semarang terus berkas tersebut masukan ke samsat salatiga kebagian mutasi masuk.
Deletesuwun
Siang, saya mao nanya pak. Saya kan bukan org semarang trus saya beli vespa di semarang dan stnk setau bpkb lokasi semarang, stnk dan pajak mati dari 2008. dan plat asli motor ilang.
ReplyDeletePertanyaannya :
1. Kalo perpanjang apa harus memakai ktp sesuai stnk ?
2. Kalo mao balik nama apa harus memakai ktp sesuai stnk jg ?
3. Kalo memakai ktp saya yg bukan org semarang apa bisa balik nama di samsat semarang ?
Susun :))
Satu lagi pak, pemutihan desember ini atau januari februari tahun dpn.pak ? Suwun
Delete"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
ReplyDeleteJadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".
Tulisan artikel nya bgitu,tp dikomentar2 nya bilang boleh dipakai plat putih selama blm kluar TNKB/STNK/BPKB asli nya...trus yg bener yg mana pak,jadi bingung...ntr pas pke dijalan ktemu polisi iseng eh motor disita lg krn ga ad TNKB/STNK asli nya..
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.
ReplyDelete"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".
Masa Harus Nunggu STNK/TNKB asli dari Dealer 2-3 Bulan dulu baru bisa dipake dijalanan motor nya pak...
Beli Motor Baru STNK nya Kluar 2-3 Bulan,BPKB Kluar nya 6 Bulan dr tanggal Beli.
mlm pak saya mau tny...saya baru beli motor dan saya mau balik nama tapi ktp pemilik pertama tidk ada,apa bisa balik nama tnp ada ktp pemilik pertama.makasih sblmnya
ReplyDeletenumpang tanya pak polisi:
ReplyDeletejika mau balik nama tapi menggunakan ktp luar daerah (provinsi) apa bisa y??
dan biayanya berapa kira"?
Siang Pak ,
ReplyDeleteSaya Beli sepeda Motor hampir 3 bulan yang lalu .
1 bulan setelah beli bukti pajaknya udah keluar tapi blom untuk STNK dan Platnya. hanya Bukti pajak dan STNK Sementara .
Meski saya nggak pake Plat nomor aman2 saja . karena kata pihak dealer nya nggak masalah nggak pake Plat Nomor , Karena yg Baru terbit hanya STNK sementara .. itu juga sudah saya buktikan . setiap ada operasi, meski di Stop ... saya tidak pernah di tilang .... dengan hanya menunjukan STNK sementara tsb ........
Tapi lama2 risih juga ... pake kendaraan yg nggak ada plat nomornya .... yg pingin saya ketahui .... hal ini nantinya berlaku tidak apabila kendaraan saya, saya bawa keluar kota .
Juga apakah boleh kita membuat plat nomor untuk dipasang di kendaraan kita. meskipun plat nomor yg asli dari SAMSAT belum dikeluarkan. (no kendaraan tertera di bukti pajak, jadi kemungkinan membuat dulu kan bisa), apakah hal ini di perbolehkan ??
selamat pagi bapak saya mau tanyak bagai mana cara mutasi mobil dari kalimantan tengah di mutasikan ke solo bapak terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteSiang Pak,
ReplyDeleteSaya asal Salatiga dan saat ini domisili di Riau. saya memiliki sepeda motor yang masih berplat H.
Sepeda motor ini hendak saya jual ke tetangga di Riau.
Untuk cabut berkas apakah harus di Salatiga? Berapa kisaran biaya cabut berkas Pak?
Terima kasih.
ma'af pak, mau tanya saya mau mutasi dari salatiga ke semarang, tapi pajak mati 5 tahun gimana pak caranya
ReplyDeleteSelamat siang pak , saya mau tanya,
ReplyDeleteSaya beli motor sejak hampir 3 bulan yang lalu tetapi sampai saat ini Plat Nomor belum keluar, karena motor saya gunakan untuk kerja dan kuliah saya terpaksa membuat plat no di pinggir jalan,
barusan tadi kena tilang karena plat no saya palsu, setalah saya jelaskan permasalahannya tetap saja pak polisinya bilang tidak boleh memakai plat no palsu, dan malah bilang, ""saya lebih menghargai ini tidak di pasang karena ini palsu"" sambil nunjuk2 plat no saya. trus saya tanya balik "berarti saya mending tak pakai plat nomor??"tetapi pak polisinya tidak menjawab dan tetap melakukan tilang.
Mohon pencerahannya pak??menurut bapak saya harus nunggu sampai 6bulan atau tetap memakai plat no palsu dengan resiko kena tilang lagi..Padahal saya juga butuh kendaraan untuk kerja dan kuliah.Terima Kasih
Slmt pagi pak mu tanya jumlah denda telat pajak motor perhitungannya berapa yya pak
ReplyDeletesuwun
untuk kendaraan baru yg hanya mendapatkan stnk saja tetapi untuk plat nomor blm kluar apakah seorang pengendara boleh menggunakan plat yg bukan kluaran dr satlantas tetapi plat nomor yg digunakan sudah sesuai yg tertera di stnk ,dan apabila ada operasi apakah akan terkena tilang?dan untuk plat nomor motor baru mengapa harus menunggu lama?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteselamat siang ...
ReplyDeletemohon maaf sebelumnya...ini kan saya sebentar lagi mau pindah rumah...masih satu kecamatan tapi lain kelurahan....otomatis data tempat tinggal KTP harus dirubah...nah itu perlu merubah data data pada surat surat kendaraan bermotor apa tidak pak???( misal kan pada SIM , serta BPKB dan STNK )
dan bila iya..itu perlu biaya kira kira berapa ya pak untuk merubah data data tersebut..terimakasih..
STNK dan BPKB harus sesuai dengan KTP, untuk biaya silahkan datang ke SAMSAT terdekat.
Deletematur suwun
pak maaf mau tanya kira-kira pemutihan di magelang kapan akan dilaksanakan ?
ReplyDeletetrimakasih.
untuk sementara di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah belum ada pemutihan bapak.
Deletesuwun
Maaf pa mau nanya,sy beli sepeda motor baru,bln 1... stnk udh turun tapi plat no y ko blm ada,kl pk plat no yg di jual di pasaran sah g/
ReplyDeletemalam pak ,.... !!
ReplyDeleteuntuk Antara TNKB HITAM dan TNKB KUNING apakah ada perbedaan jalan ,bila masuk jalanan di kota ...... misalnya truck enkel plat hitam sama truck enkel plat kuning .... trimakasih ...
maaf pa sy mau nanya tentang plat no buat motor baru,sy baru dpt stnk y doang,kl sy pk plat no yg di jual di psrn sah g? dengan no polisi sm dengan yg tertera di stnk. mohon di blz
ReplyDeleteuntuk sementara sambil menunggu plat nomor dari samsat boleh bapak, asal sesuai dengan STNK.
Deletenanti kalau yang dari samsat sudah diterima baru diganti dengan yang asli.
matursuwun
begini pak, plat saya masa berlakunya habis bulan 4 tahun 2014, tapi saya sudah perpanjang. cuma plat nomernya gak dkasih pak.
Deletesekarang pun saya masih menggunakan plat nomer yang lama.
jadi sekarang sudah hampir lewat masa plat nya, apakah saya boleh menggunakan plat yang lama karena blm ada plat yang baru dari samsat.
ya tidak sah lah.....
ReplyDeleteSelamat siang Pak. mau tanya apakah bisa membayar pajak online di semarang untuk mobil dari jakarta/ terima kasih
ReplyDeletesementara pajak online hanya untuk wilayah Polda Jawa tengah saja bapak,
Deletediluar itu belum bisa.
suwun
Kalau saya beli motor surabaya plat L
ReplyDeleteTerus saya ingin mengganti plat ke AG daerah kediri apa bisa.....
selamat siang pak, kebetulan saya dapat hadiah motor dari jalan sehat d semarang. sementara ktp saya pacitan dan motor tersebut belum ada surat-suratnya rencananya mau saya urus plat pacitan. bagaimana saya mendapatkan surat jalan agar motor tersebut bisa saya bawa pulang ke pacitan?
ReplyDeleteselamat malam pak, saya mau Balik nama dan mutasi sepeda motor, dari Jakarta ke Bogor, tetapi STNK asli saya hilang, pajak tahunan sdh telat 3 bln, bagaimana solusinya? copy KTP yang lama (DKI) dilampirkan juga tdk?
ReplyDeletemohon info dasar dari pelarangan penggunaan pelat putih tulisan merah? karena dari info yg saya dapat http://m.detik.com/oto/read/2012/03/02/130902/1856353/1207/ pelat seperti itu bisa di pakai 1 bulan. apa kebijakan masing2 daerah berbeda? trims
ReplyDeleteSaya punya motor baru sejak Oktober 2013, STNK bulan Nopember 2013, tapi TNKB (plat nomor) sampai sekarang (Februari 2014) belum jadi. Saya pakai motor tanpa plat nomor, karena saya berpikir bahwa kalau pakai plat sementara yang biasa dibuat dipinggir jalan, malah dianggap pemalsuan. Bagaimana pak polisi....? tidak apa2 kan?
ReplyDeletesaya hanya memasang stiker di bagian depan kendaraan, dengan nomro sesuai STNK.
Deletemohon maaf atas keterlambatan TNKB nya. Untuk sementara boleh membuat Plat sementara di pinggir jalan sambil menunggu TNBK dari Samsat.
DeleteMalem Bapak.. Saya beli Motor Bulan September 2013 (KTP Mranggen-Demak).. namun sampai Bln Februari 2014 (5 Bln) baik STNK maupun Nomor Kendaraan belum jadi.. menurut informasi dari dealer di Jl. Majapahit.. untuk wilayah Demak memang lama.. apa betul informasi ini pak... nuwun
ReplyDeleteSiang pak..., Apakah jika kita memiliki Plat Nomor Cantik, pada saat perpanjangan STNK akan dikenakan biaya tambahan khusus? Selain itu, masa berlakunya, apakah tetap 5 tahun, atau hanya 3 tahun? Terima kasih
ReplyDeleteSiang Pak,
ReplyDeletehanya ingin memastikan saja,
untuk pemilik kendaraan bermotor yang sudah ada STNK tetapi TNKB (Plat Nomor) nya belum jadi,
apa yang sebaiknya kami lakukan biar tetap bisa dipakai di jalan raya tanpa resiko ditilang:
1. Pakai Plat Nomor sementara yg bisa dipesan dipinggir jalan (Nomor Sesuai dgn STNK)
2. Kendaraan dibiarkan tanpa Plat Nomor
Mohon Informasinya..
Terima Kasih
Pak mau tanya:
ReplyDeleteBagaimana cara balik nama sepeda motor yang semula atas nama orang tua sendiri yang sudah meninggal dunia sedangkan posisi saya di Kab. Pati sedangkan alamat orang tua di Kab. Rembang..
Terima kasih Pak atas penjelasaannya..
cabut berkas di samsat rembang terus berkas tersebut dimasukan ke samsat pati di loket balik nama, nanti menggunakan KTP an. masdoeto sendiri. terimakasih
DeleteKalau TNKB ada namanya itu bagaimana pak? termasuk pelanggaran apa bukan?
ReplyDeletePak saya di daerah batam dan saya blum punya TNKB dan STNK dan saya butuh motor saya untuk pergi kuliah ada saran gak pak?
ReplyDeletePak, artikel ini dipublish tanggal 20 Maret 2013.
ReplyDeleteBukannya sejak tahun 2011 plat nomor sudah diperbarui tampilan dan ukurannya?
Lalu, untuk sepeda motor, jika memasang bulan dan tahun di bagian bawah di posisi tengah apakah tidak melanggar UU. masalhnya saya lihat pada di bawah sebelah kanan ditulisnya.
Terimakasih atas penjelasannya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteass. apakah ada aturan klo kendaraan (plat hitam) yg beroperasi di luar daerah/provinsi lain harus pake izin operasional???
ReplyDeletewaalaikumsalam sementara belum ada bapak.
Deleteterima kasih
terimakasih infonya pak..sekadar info...sy beli mobil di Makassar (masih dicicil jd blm bs mutasi krn tdk ada BPKB) trus tugas di Gorontalo, setiap 3 bulan sy harus urus izin operasional krn kalo ada sweeping/razia, polantas pasti tanyakan izin operasional krn plat mobil saya kode sulsel...sy butuh alasan klo ada razia lg...
Deleteselamat siang pak, saya mau bertanya..
ReplyDelete1. kalau motor GL 100 di modif CB 100 apakah bermasalah dgn tilang?
2. kalau pajak mati 1 thun dengan 3 thun apakah biayanya sama?
3. kalau plat asli hilang bagamana cara mengurusnya?
4. untuk pemutihan atau balik nama kira2 biaya nya berapa pak?
terimakasih, mohon penjelasan dan bimbingan nya...
selamat siang.
saya hendak mengurus pajak 5 tahun dan saya bukan pemilik pertama, jika perpanjang dan ganti nama apakah perlu membawa ktp pemilik pertama sedangkan ybs sudah pindah kota, dan apa bisa mengurus pajak 5 tahun dengan surat pengantar dari pihak bank jika bpkb masih dalam jaminan bank
ReplyDeletepak saya mau cari data tentang kejahatan pemalsuan plat nomor berapa jumlahnya, pasal berapa yang mengaturnya dan dendanya bagaimana
ReplyDeleteterima kasih pak
Selamat siang Pak....Pak saya mau tanya...bentuk dan format Plat nomor 2014 seperti apa ya Pak??
ReplyDeleteSaya baru beli motor, suratnya sudah keluar tapi plat nomornya belum keluar...padahal motornya sgera saya pakai..terimakasih
slmt siang paK
ReplyDeleteSaya berencana mau membei 1 (SAT) UNIT mobil truk yang dilelang oleh pihak leasing di medan ... dengan kode kenderaan plat "B" pajak mati 8 tahun, rencana ingin saya mutasikan ke medan....
pertanyaan saya.... bagaimana cara mutasi dan berapa taksiran yang harus saya bayarkan... apakah saya harus membayar pajak yang 8 tahun tersebut, atau hanya membayar dendanya saja ? tolong dibantu pak... terimakasih
Selamat siang,pak. Kalau kita berniat mengganto NoPol kendaraan saat ganti plat 5 tahunan bisa tidak ya? Apa pergantian NoPol hanya bisa dilakukan saat balik nama saja?
ReplyDeleteselamat siang pak,
ReplyDeletesaya membeli motor bulan september tahun lalu,
tapi sampai sekarang saya masih menggunakan STNK sementara,
bukti pajaknya sudha keluar dan dibelakang nya di CAP untuk STNK sementara.
kira2 STNK aslinya bisa diurus dmna pak ?
ragu bawa motornya klok masih seperti itu,
banyak yang bilang CAP itu tdak sah
Selamat siang pak,
ReplyDeletesaya kemarin beli motor baru STNK dan TNKB belum keluar,,,rencana motor saya mau dibawa keluar kota,,,apakah dengan STNK semntara aman kalau ada razia dijalan raya ??
Terimaksih
Selamat malam pak. Saya mau tanya.
ReplyDeleteFebruari kemaren saya beli motor baru, nah pertengahan maret kemaren STNK sama plat udah keluar, tapi setelah saya cek logo polisi yg kecil tidak ada pak baik di pojok kiri atau kanan. itu apa mslahnya ya pak. mohon info nya....
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak, mhn informasinya, apakah benar orang asing (UK) bisa punya mobil di Indonesia?Karena saya ditawarin mobil plat H, dari seorang Inggris.Dia ngakunya pernah bekerja di Indonesia selama 6bln, tp sekarang dia mbalik lagi ke UK, mohon informasinya Pak, oh ya, apakah kita bisa memperoleh informasi tentang kepemilikan mobil dari sebuah plat nomor polisi(TNKB) yang kita ketahui?trims jawabannya dan semoga Alloh membalas kebaikan bapak, amin
ReplyDeleteMohon informasi Pak, jika pajak pada tahun ke lima, maka tambahan biayanya untuk komponen apa saja. Saya sudah membuka dpdad.jatengprov.go.id kok hanya nilai pajak saja. nuwun
ReplyDeletePermisi pak, mau tanya : Kalau Lembar Pajak dan STNK udah keluar, apakah itu BPKB kendaraan tersebut juga sudah diterbitkan pak ?
ReplyDeletedan Plat Nomor kendaraan saya dari bulan juli sampai sekarang belum keluar pak
Mohon Dijawab PAK...terimakasih
DeleteSelamat Sore,
ReplyDeleteMau tanya nih bapak, untuk proses BBN / Cabut Berkas salah satu persyaratannya cek fisik (no mesin & rangka) bagaimana solusinya bilamana prosesnya untuk mobil yang sudah uzur / tua (Zaman proklamasi) sehingga hasil cek fisik kenderaan sudah tidak terbaca dengan baik pada aus / kropos, sementara berkas BPKB dan STNK asli dan lengkap.
Terima kasih
Kapan pak samsat 1 semarang ada pemutihan kendaraan????????????????????
ReplyDeleteKapan pak samsat 1 semarang ada pemutihan kendaraan????????????????????
ReplyDeleteKapan pak samsat 1 semarang ada pemutihan kendaraan????????????????????
ReplyDeleteBELUM TAHU BAPAK.
DeleteNANTI KITA POSTING :)
biaya pembuatan sim A baru dan sim C baru berapa pak di semarang?
ReplyDeleteSaya Mau bayar pajak tahunan mobil saya, tetapi BPKB masih di pegang pihak leasing, bagaimana solusinya, terima kasih.
ReplyDeleteMINTA SURAT KETERANGAN DARI LEASING.
DeleteSUWUN
maaf pak mau tanya...saya mau perpanjangan stnk dan ganti plat motor untuk wilayah jepara tapi diharuskan ada ktp asli pemilik pertama...apa harus demikian?padahal daerah kota lain bisa nembak ktp...mohon bantuan dan penjelasannya...
ReplyDeleteAss, mau tanya pak.
ReplyDeleteplat nomor utk motor sudah bisa, tapi apakah plat nomor untuk mobil di smg sudah bisa menggunakan 3 abjad huruf dibelakangnya atau masih 2?
Contoh : H XXXX GGG (contoh)
mohon infonya pak, makasih.
SEMENTARA MASIH DUA ABJAD BAPAK.
DeleteHANYA SEPEDA MOTOR UNTUK WILAYAH SEMARANG SELATAN YANG SUDAH PAKAI TIGA ABJAD DIBELAKANG.
SUWUN
Pak mau tanya, biasanya kan lampu depan warnanya agak kuning, kalau diganti putih boleh pak?
ReplyDeleteBOLEH ASAL TIDAK MENYILAUKAN PENGGUNA JALAN LAINNYA.
DeleteTAPI ALANGKAH BAIKNYA KALAU STANDART SAJA.
SUWUN
selamat siang pak.saya nia dari jepara kalo saya beli motor baru bulan kira-kira plat nomornya keluar berapa lama??karena motornya mau dibwa keluar kota ..
ReplyDeletetolong infonya pak.trimaksih
Selamat malam bapak ibu satlantas polrestabes semarang
ReplyDeleteApakah Kedepannya Ada Peraturan Maximal Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Seperti Program Keluarga Berencana
Suwun
BELUM TAHU KALAU ITU BAPAK.
DeleteYANG ADA BARU PERATURAN MENGENAI PAJAK PROGESIF.
MATUR SUWUN
sore pak, saya mau tanya saya montor baru sdh ada 2 minggu & baru mendapatkan stnk yg belakangnya ada stempel plat nomer sedang dalam proses, pertanyaan saya apakah jika sdh menerima itu motor sdh bisa di operasikan untuk berjalan ke luar kota/ propinsi tanpa plat nomer?
ReplyDeleteMOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANANNYA KARENA KETERLAMBATAN TNKB.
DeleteBOLEH UTK OPERSIONAL SEHARI-HARI MESKIPUN LUAR KOTA.
SUWUN
Selamat siang pak.
ReplyDeleteSaat saya sedang bertugas setiap bulannya didaerah semarang. Setiap 4 minggu full saya bertugas di semarang, dan off (libur) 2 minggu full di Jakarta. Karena di semarang saya tinggal di mess, dan tidak punya kendaraan pribadi di Semarang (untuk jalan2 kalo malam), apakah saya bisa beli motor baru menggunakan KTP Jakarta?
Matur suwun...
BOLEH BAPAK.
DeleteSILAHKAN KE DEALER BESAR YANG ADA DIKOTA SEMARANG.
TAPI NANTI PLATNYA MASIH SESUAI DENGAN KTP.
MATUR SUWUN
selamat malam pak. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan.
ReplyDeleteSaya membeli sepeda motor 3 tahun yang lalu dengan alamat lama. RT 01 RW 02
nah. saat ini saya pindah alamat. tepatnya pindah gang. RT 04 RW 02. masih di wilayah yang sama. baik desa, kelurahan maupun kecamatannya.
Semua dokumen atas nama saya. BPKB asli juga ada di tangan saya. 2 minggu sebelum jatuh tempo pajak. saya ke samsat mobil keliling di kawasan simpang lima. setelah menunggu 10 menit. akhirnya petugas memanggil saya. bahwa data kosong. jadi saya harus ke samsat di jalan hanoman. sampai di sana di nyatakan bahwa saya harus mengurus balik nama. akhirnya berkat bantuan petugas di sana. saya bisa mengurus pajak . dan di anggap tanpa KTP. walaupun saya bisa menunjukkan SIM dengan alamat saya yang lama. ( RT 1 RW 02 ).pertanyaan saya;
1. apakah saya harus mengurus Balik nama ?
2. Tidak bisakah dibuat semacam revisi saja. ? karena nama dan data lain masih sama ?
terima kasih untuk jawabanya
Sore, Pak. Mengenai TNKB 5 tahunan.
ReplyDeleteMotor saya dibeli di Semarang oleh bapak saya, tetapi saat ini saya gunakan di Jakarta untuk kerja dan bulan depan masa berlaku plat nomornya berakhir.
Apakah memungkinkan apabila saya melakukan pembayaran pajak di Jakarta dengan hanya membawa kelengkapan dokumen + motornya (tanpa bapak saya dan tanpa ke Semarang)?
Terima kasih.
Sore Pak Polisi,
ReplyDeleteSTNK 5 tahun saya habis bulan september ini, karena ada waktu luang dibulan depan (saya sering keluar kota) boleh kah saya bayar di bulan mei depan (bayar lebih awal) ? dan apakah STNK barunya tetap masa berlakunya bulan agustus ? bukan Mei ? Trims
Maaf Pak..yang diatas salah tulis...maksudnya "masa berlakunya bulan september? "...bukan agustus
ReplyDeletepak klo mau ganti plat wilayah bail diganti dengan plat wilayah malang bisa g ?
ReplyDeletemaksudx dari pertanyaan saya di atas plat DK diganti dengan plat N bisa?
ReplyDeletepak klo mau ganti plat wilayah bail diganti dengan plat wilayah malang bisa g ?
ReplyDeletePagi Pak Polisi, sy barusan BALIK NAMA Motor antar daerah dalam satu wilayah, sedangkan TNKB dan STNKnya belum keluar ( nunggu 6 bln ), bolehkah sy menggunakan TNKB yg lama yg berbeda dg Notice Pajak yg sy terima. ( menghindari pemalsuan TNKB ). mohon penjelasannya. nuwun
ReplyDeleteSore pak Polisi,
ReplyDeleteSaya mau tanya... berapa lamakah seharusnya waktu penggantian plat no. di samsat DKI. Saya sdh mengurus dari November 2013, samapai detik ini masih belum selesai? apa masalah sebenarnya kok bikin plat nomor saja 6 bulan gak selesai?
Ditunggu penjelasannya.
Makasih
malam Pak Polisi,
ReplyDeleteSaya mau tanya pak, saat ini saya sudah pindah di Semarang dan KTP sudah pindah semarang. Sedangkan motor saya masih dengan Nopol Palembang.
Yang mau saya tanyakan apakah bisa dilakukan pengurusan mutasi dari Semarang, karena kalau harus mengurus cabut berkas di Palembang biaya ke Palembang sudah mahal?
Mohon pencerahannya?
Terima kasih
malam Pak Polisi,
ReplyDeleteSaya mau tanya pak, saat ini saya sudah pindah di Semarang dan KTP sudah pindah semarang. Sedangkan motor saya masih dengan Nopol Palembang.
Yang mau saya tanyakan apakah bisa dilakukan pengurusan mutasi dari Semarang, karena kalau harus mengurus cabut berkas di Palembang biaya ke Palembang sudah mahal?
Mohon pencerahannya?
Terima kasih
Selamat malam pak
ReplyDeleteMohon info nya mengenai TNKB kendaraan
Sebenernya permasalahan ini sangat sering ditanyakan pak
Bulan Juli 2013 kemarin saya beli sepeda motor baru
Akan tetapi sampai saat ini plat no saya belum juga keluar
Saat ini saya pakai plat no bikinan pinggir jalan
Seandainya ini pak,ada operasi,apakah saya kena tilang karena pakai plat no palsu?
Sedangkan di STNK sementara saya tertulis plat no belum dicetak dan STNK semantara saya itu berlaku sampai Jan 2014 kemarin.
Bisa tidak pak,jika saya minta perpanjangan STNK sementara tersebut diperpanjang sebagai bukti jika plat no saya belum keluar?
Saat ini saya bingung pak,jika seumpama saya diperiksa saat operasi kendaraan apa yang harus saya lakukan pak?jika saya bilang jika plat no belum keluar,sedangkan STNK sementara saya cuma berlaku sampai Januari 2014,saya tidak ada bukti untuk bilang bahwa plat no belum keluar
Apakah bapak polisi berhak nilang dengan alasan tersebut?
Terimakasih ndan
Pak polisi,
ReplyDeletePak mau tanya masalah tnkb uda kelar belum sih pak kok tnkb saya belum,jadi jadi, suwun pak,
Pak mohon maaf sebelumnya. Saya punya motor baru tapi STNK baru akan keluar 1.5 bulan dan TNKB dari pihak dealer malah keluarnya 1tahunan nah kalau tanpa STNK dan TNKB untuk penggunaan keluar kota menggunakan surat jalan dari dealer apa di perbolehkan,soalnya speda motor tsb sngat di perlukan untuk kerja.terimakasih
ReplyDelete