Laman

Tuesday, 19 March 2013

SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)


Persyaratan Pembuatan SIM Baru


1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C


1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM


Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.

4 comments:

  1. kalo misalnya bikin sim biayanya lebih dari itu, lapor kemana?

    ReplyDelete
  2. siang pak, saya sekarang tinggal di balikpapan. ingin perpanjang SIM C di Palu karena buatnya disana. tapi SIM saya sudah mati, jadi harus buat baru ya ? apa harus buat di Palu atau dibalikpapan bisa ?

    ReplyDelete
  3. siang pak.. Proses pembuatan sim C membutuhkan waktu berapa lama?? terimakasih

    ReplyDelete
  4. Selamat sore pak.. Saya mau tanya, materi ujian tertulis untuk mendapatkan SIM baru apa saja dan bisa saya dapatkan dimana ya?
    dan yang terakhir, syarat kelulusan untuk bisa lolos ujian tertulis itu berapa persen dari total soal?
    Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete