PROFIL


Tugas dan Tanggung Jawab Sat Lantas Polrestabes Semarang
  1. Satlantas adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolrestabes.
  2. Satlantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
  3. Satlantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolrestabes dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolrestabes.
    Kasatlantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh 
    • Wakasat Lantas
    • Kaurbinops
    • Kaurmintu
    • Kanit turjawali
    • Kanit dikyasa
    • Kanit regident
    • Kanit laka

10 comments:

  1. Ada FB mengatasnamakan Polrestabes. benarkah ini ?https://www.facebook.com/polrestabes.semarang.5

    ReplyDelete
  2. https://www.facebook.com/satlantaspolrestabes.semarang , ini facebook resmi sat lantas polrestabes semarang

    ReplyDelete
  3. Pak boleh tahu apa VISI dan Misi Satlantas Polrestabes Kota Semarang? untuk tugas perkuliahan.

    ReplyDelete
  4. pak..... satu bulan yang lalu saya perjalanan ke jakarta via tol semarang - solo, kena tilang dan sudah selesai, tapi saya lupa STNK nya apa masih di pos satlantas semarang ya (pos polisi setelah tol semarang -solo)? AE 1879 NL bisa hub. 082331494266

    ReplyDelete
  5. selamat malam pak...mohon perbatiannya. siang tadi saya kena tilang tepatnya di pertigaan terminal terboyo. setelah saya dibawa ke pos polisi kelengkapan surat kendaraan dan sim diperiksa barulah saya dibuatkan surat tilang. semua pelanggaran yang saya lakukan ditulis di surat tersebut. karena saya menyadari kesalahan saya saat berkendara maka saya meminta slip biru untuk segera membayar denda di bank BRI dan kemudian bisa segera mengambil mobil yang dijadikan barang jaminan di pos polisi. semula semua berjalan sebagaimana mestinya. namun satu hal yang membuat saya tidak habis pikir. sebenarnya ketika mobil saya di stop oleh petugas untuk segera menepikan mobil di pinggir jalan pada waktu yang bersamaan ada satu mobil truk yang juga sama sama melakukan pelanggaran. namun entah dengan cara apa truk yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dengan mudahnya melanjutkan perjalanan tanpa melalui proses yang seperti saya jalani. dan sebenarnya ada apa dengan peraturan tata tertib berlalu lintas di pos polisi tersebut?
    apa benar ada pemebedaan penanganan terhadap para pelaku pelanggaran di jalan raya?
    tanpa mengurangi rasa hormat saya, mohon segera dilakukan investigasi terhadap apa yang telah saya laporkan barusan.
    demi martabat para penegak hukum dan demi menegakkan undang-undang di negeri kita tercinta.
    saya hanya salah satu pelanggar yang mencoba melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang ada. namun dengan adanya peristiwa seperti siang tadi secara langsung mengurangi rasa empati saya terhadap petugas polisi. pelanggaran 2 pasal dengan total denda 1.000.000 bagi saya itu adalah nominal yang sangat besar. namun kembali lagi kepada niat baik saya untuk ikut dalam perubahan ke arah yang lebib baim maka saya harus mengikhlaskan uang tersebut hanya untuk membayar denda pelanggaran. bagi saya 1 juta yang masuk ke kas negara akan jauh lebih bermakna daripada 50 ribu yang masuk kantong aparat sebagai uang suap ataupun uang pelicin agar perjalanan para pelanggar lalin bisa kembali lancar.
    sekali lagi saya mohon perhatian dari pihak yang berwajib atas laporan pengaduan ini.
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  6. Sabtu, 23 Januari 2016,, anak saya kena PALAK POLISI di perempatan MBANGKONG... dia dari arah Peterongan mau ke simpanglima, lupa ambil jalur kiri.. sampe di lampu merah Mbangkong di tangkap polisi, .. di bawa ke Pos.. langsung dibacakan denda 250 RIBU, TEMAN2 polisi NYA NGRUBUTI NI ANAK SEPERTI copet ketangkap!!!.. tanpa di tawari tilang atau mengeluarkan surat tilang.. si POLISI (Gemuk) ini terus2an menyebut UANG 250 ribu.. terpaksa karena orang luar kota pasti KALAH sama penguasa jalanan ini... dibayarlah dengan URUNAN dia sama temannya... Inikah wajah POLISI SEMARANG????? kalo emang buat makan anak bini mereka ..KAMI TIDAK RIDHO.. kiranya TUHAN sendiri yg menghukum APARAT ini.. ketimbang hukum manusia.. kita lihat masa TUA nya si POLISI ini.. bagaimana di masyarakat nanti..

    ReplyDelete
  7. Mohon Ijin Komandan..
    laporan polisi atas kecelakaan lalu lintas No. LP : No. A/831/XII/2015/JATENG/RESTABES. SMG/LL tertanggal 08 desember 2015 tolong segera ditindaklanjuti..
    karena sampai sekarang (kurang lebih 5 bulan) kami dari keluarga korban belum mendapatkan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) dari penyidik satlantas polrestabes semarang.
    terima kasih atas perhatiannya

    ReplyDelete
  8. Mohon Infonya Komandan...
    Utk pengurusan SIM waktu hari raya lebaran 2016 ini..terakhir pelayanan tanggal berapa dan buka kembali tanggal berapa pak ?
    Terima kasih atas informasinya

    ReplyDelete
  9. selamat pagi bapak petugas satpas polrestabes semarang, apakah ujian praktek sim c bisa memakai kendaraan sendiri, karena dengan kendaraan yang disediakan harus beradaptasi dengan karakter yang berbeda. dan apakah dalam ujian praktek tidak ada kesempatan untuk mencoba satu putaran dulu? baru dilakukan ujian yang sesungguhnya. mohon jawabannya. terimakasih

    ReplyDelete
  10. selamat siang pak
    mohon ijin untuk bertanya
    kalau sepeda motor baru, menggunakan stck, apakah bisa ditilang kalau ada razia di jalan?

    ReplyDelete